Didalam demokrasi, ada perwakilan rakyat yang terdapat di dalam pemerintahan, terutama yang memegang kekuasaan legislatif.
Begitu juga di Indonesia, mempunyai beberapa lembaga perwakilan seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (DPR Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Tenyata, MPR dan DPR itu mempunyai beberapa perbedaan yang sangat mecolok, lho! Kadang, orang-orang jadi bingung apa perbedaan diantara MPR dan DPR, jadi sering sekali dianggap sama.
Dengan memahami perbedaan diantara MPR dan DPR sangat penting buat kita sebagai seorang warga negara yang baik.
Nah langsung aja yuk simak, berikut ini beberapa perbedaan MPR dan DPR di Indonesia.
1. Berdasarkan Keanggotaan
Perbedaan antara MPR dan DPR yang pertama yaitu berdasarkan keanggotaan dari MPR dan DPR Republik Indonesia.
Anggota dari MPR RI yaitu anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Ada juga keanggotaan ini diresmikan melalui keputusan presiden.
Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucap sumpah atau janji secara bersama dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung didalam Sidang Paripurna MPR RI.
Kalo ada anggota MPR yang berhalangan hadir, maka dia mengucap sumpah atau janji dengan dipandu oleh pimpinan MPR.
Selain itu, DPR RI mempunyai anggota yang merupakan anggota partai politik peserta PEMILU yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif.
2. Berdasarkan Tugas dan Wewenang
Perbedaan antara MPR dan DPR RI yang berikutnya yaitu antara keduanya mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.
MPR Republik Indonesia mempunyai 5 tugas dan wewenang utama, diantaranya yaitu:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR atas pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden.
- Memilih presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, kalo DPR Republik Indonesia mempunyai banyak sekali tugas dan wewenang, diantaranya yaitu:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden buat mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Perpu yang diajukan presiden buat jadi Undang-Undang.
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, kemudian membahasnya bersama DPD dan presiden.
- Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah dan menyertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Tugas-tugas yang lainnya.
Selain itu, DPR juga mempunyai beberapa fungsi yang membedakannya dengan MPR yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
3. Berdasarkan Masa Minimal Sidang
Perbedaan diantara MPR dan DPR Republik Indonesia selanjutnya yaitu antara keduanya mempunyai masa minimal sidang yang berbeda.
Seperti yang udah disebutkan sebelumnya, MPR RI wajib bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Sedangkan,
DPR RI mempunyai kewajiban buat mengadakan sidang sedikitnya satu kali dalam setahun yang bertempat di ibu kota negara juga.
Sidang yang dimaksud merupakan sidang paripurna, dimana seluruh anggota hadir (atau setidaknya memenuhi kuorum).
4. Berdasarkan Kepemimpinan
Pimpinan dari MPR RI terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang membidangi bidangnya masing-masing (2 orang dari DPR dan 2 orang dari DPD).
Sedangkan, kalo DPR Republik Indonesia tersebut dipimpin oleh seorang ketua dan 5 orang wakil ketua.
Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara dan ketua DPR dipilih dengan mekanisme pengajuan paket pimpinan yang berisi 5 orang calon.
Pada awalnya, partai mayoritas yang menang dalam PEMILU secara otomatis akan menjadi ketua DPR.
5. Berdasarkan Alat Kelengkapan Lembaga
MPR RI cuma mempunyai alat kelengkapan yaitu Pimpinan MPR (ketua dan wakil-wakilnya) dan panitia Ad Hoc adalah panitia yang dibentuk buat melaksanakan tugas tertentu.
Panitia ad doc terdiri dari pimpinan MPR dan 5 sampai 10% anggota MPR yang proporsional diantara DPR dan DPDnya.
Sedangkan, kalo
DPR RI punya alat kelengkapan lembaga yang cukup banyak yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, dan Panitia Khusus.
Terdapat juga alat kelengkapan lembaga yang lainnya, seperti Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara MPR dan DPR di Indonesia yang perlu diketahui!
Semoga penjelasannya mudah dipahami, dan bisa membantu kamu dalam belajar 😀