Perbedaan Hukum Privat dan Publik

ranggaku 3 April 2023

Hukum adalah serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara.

Tujuannya yaitu buat melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang gak bermanfaat.

Kecurangan itu seperti kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum atau perekonomian contohnya laba rugi sebuah perusahaan.

Lalu, hukum ini terbagi menjadi 2 diantaranya yaitu hukum privat (hukum sipil) dan hukum publik (hukum negara).

Kedua hukum tersebut mempunyai beberapa perbedaan yang sangat mencolok. Apa aja perbedaannya? Yuk langsung simak artikel berikut ini!


Pengertian Hukum Privat dan Publik

1. Hukum Privat

Hukum Privat

Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dan menitiberatkan pada kepentingan perorangan.

Kemudian, hukum privat ini mencakup 2 macam hukum yaitu:

a. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, yang menitikberatkan kepentingan perseorangan.

b. Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum privat yang lainnya yaitu seperti Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dan juga Hukum Waris.

2. Hukum Publik

Hukum Publik

Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.

Hukum publik mengatur kepentingan – kepentingan yang lebih global yaitu mengatur korelasi antara warga negara dan negara atau bisa dibilang hukum yang mengatur kepentingan umum.

Lalu, hukum publik ini mencakup 4 macam hukum yaitu:

a. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakansalah satu hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara.

Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, dan lain sebagainya.

b. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas.

Contohnya seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat dan juga perlengkapan negara.

c. Hukum Pidana

Hukum pidana ini merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.

d. Hukum Internasional

Hukum internasional ini ada 2 macam hukum, diantaranya yaitu:

  • Hukum Perdata Internasional

Hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.

  • Hukum Publik Internasional

Hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.


Perbedaan Hukum Privat dan Publik

Perbedaan Hukum Privat dan Publik

1. Berdasarkan Pengertiannya

Hukum privat yaitu sebagai hukum yang disusun dan dibuat khusus buat mengatur hubungan antar individu. Hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan.

Contohnya adalah hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si P dan si Q.

Sedangkan, hukum publik yaitu hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan alat kelengkapan negara.

Contohnya adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pembunuhan.

2. Berdasarkan Cakupannya

Ada beberapa contoh produk hukum di Indonesia yaitu hukum keuangan negara, undang-undang, peraturan hakim, dan berbagai bentuk lainnya.

Produk – produk hukum tersebut bisa dibedakan menjadi hukum privat dan hukum publik.  Undang – undang yang jadi landasan hukum APBN ini merupakan contoh hukum publik.

Cakupan hukum publik, meliputi: Hukum tata negara, Hukum internasional, Hukum pidana, Hukum administrasi negara.

Sedangkan, kalo

Hukum privat, cakupannya meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kasus pelanggaran kesepakatan jual beli termasuk wilayah kerja hukum privat.

3. Berdasarkan Materi yang Dikaji

Perbedaan dari hukum privat dan hukum publik ini juga bisa dilihat dari materi yang dikaji, lho! Jadi,

Hukum privat ini cuma mengkaji materi yang berhubungan dengan hubungan pribadi antar individu yang mempunyai akibat.

Dimana, akibat tersebut gak berpengaruh pada orang tersebut. Contohnya seperti warisan, perkawinan, dan lain sebagainya.

Sedangkan, kalo

Hukum publik ini mengkaji materi – materi hukum yang berhubungan dengan kemaslahatan hidup orang banyak.

4. Berdasarkan Tuntutan Bagi Pelanggar

Menghukum pelanggar hukum adalah salah satu contoh kedaulatan hukun yang bisa dilakukan oleh negara.

Perbedaan hukum privat dan hukum publik bisa kamu lihat dari tuntutan yang bisa diberikan pada pelanggar.

Kalo kamu melanggar hukum publik, kamu bisa dikenakan hukuman berdasarkan aturan perundang – undangan di Indonesia sesuai dengan kesalahan yang kamu lakukan.

Tuntutan tersebut akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.

Sedangkan, buat kamu yang melanggar hukum privat, maka tuntutan akan diajukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

Kamu mungkin akan diminta buat meminta maaf atau mengembalikan sejumlah uang oleh pihak penuntut.

5. Berdasarkan Pertahanan Hukum

Perbedaan lain dari hukum privat dan hukum publik adalah pada pertahanan hukumnya.

Hukum privat dipertahankan oleh individu dan pemerintah yang bersifat pasif.

Sedangkan, kalo

Hukum publik ini dipertahankan oleh negara dan pemerintah yang bersifat aktif.


Nah, itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai perbedaan dari hukum privat dan hukum publik yang bisa kalian pelajari dirumah dan juga disekolah kalian.

Jangan lupa yak! Buat share ke teman – teman kalian, supaya bisa mengetahui perbedaan dari hukum publik dan hukum privat itu 😀

NOTE: Jangan sekali – kali kamu melanggar hukum baik itu yang kecil ataupun yang besar. Karena, ada hukuman yang berlaku dan setiap tindakan harus ada pertanggung jawaban.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023