Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan

ranggaku 28 April 2023

Sebagai warga Indonesia yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, mungkin ada diantara kita yang belum tahu pasti.

Tapi, ternyata kewarganegaraan itu diatur dalam UU Kewarganegaraan buat melindungi hak dan kepentingan segenap Warga Negara Indonesia.

Dan, perlu diketahui kalo masyarakat Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraan mereka dengan beberapa kondisi.

Makanya, berikut ini ada beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang bisa warga negara alami.

Penasaran apa aja? Yuk langsung simak pembahasannya pada artikel berikut ini.


1. Kalo Memohon untuk Pindah Kewarganegaraan

Kalo Memohon untuk Pindah Kewarganegaraan

Jadi, kalo yang bersangkutan udah berusia cukup dan minimal usianya udah menginjak 18 tahun.

Warga Negara Indonesia yang bersangkutan ini akan kehilangan kewarganegaraannya dan dinyatakan sendiri oleh Presiden Indonesia kalo mereka memohon dengan sendirinya saat usia mereka udah diatas 18 tahun dan udah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri.

Kalo itu udah disetujui oleh Presiden, maka yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka jadi gak punya kewarganegaraan.

Tentu aja dalam permohonan ini perlu mengurus beberapa surat yang tentunya gak mudah buat pengajuannya tersebut.


2. Dengan Sadar Mengucap Janji Akan Setia Kepada Negara Lain

Dengan Sadar Mengucap Janji Akan Setia Kepada Negara Lain

Saat warga negara Indonesia dengan sadar atau dengan sukarela mengucap janji akan setia pada negara lain atau pada pemerintah negara lain dan jadi bagian dari negara asing tersebut.

Maka, negara berhak buat menghapus kewarganegaraan Indonesia dari dirinya.

Kalo seorang warga negara tertangkap udah mengucapkan sumpah pada negara tertentu dan punya bukti, maka bisa aja penghapusan kewarganegaraan Indonesia itu akan dilakukan.


3. Wanita WNI yang Menikah dengan WNA yang Negaranya Memiliki Peraturan Sendiri

Wanita WNI yang Menikah dengan WNA yang Negaranya Memiliki Peraturan Sendiri

Sebagai warga negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraannya, kalo kamu wanita ternyata menikah dengan pria yang merupakan WNA.

Tapi, kalo gak semua wanita WNI yang menikah dengan WNA akan mengalami penghapusan kewarganegaraan Indonesia.

Cuma wanita WNI yang menikah dengan WNA dimana negara asal sang suami mengharuskan sang istri mengikut kewarganegaraan sang suami.

Kalo kasusnya seperti itu, maka wanita harus mengikut kewarganegaraan suaminya dan terpaksa dihapus kewarganegaraan Indonesianya oleh negara buat menuruti peraturan yang ada.


4. Pria WNI yang Menikah dengan WNA yang Negaranya Memiliki Peraturan Sendiri

Pria WNI yang Menikah dengan WNA yang Negaranya Memiliki Peraturan Sendiri

Seorang pria WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kalo mereka menikah dengan wanita WNA dimana negara asal istrinya mengharuskan suaminya buat mengikuti kewarganegaraan sang wanita.

Hal tersebut gak boleh dibantah, karena emang udah diatur di dalam pasal 26  Undang-Undang RI No. 12 tahun 2006.


5. Jika Tinggal di Negara Lain dalam Jangka Waktu 5 Tahun Tanpa Alasan yang Jelas, Sah, dan Juga Gak Berkeinginan untuk Menjadi WNI Lagi

Bebas Mengeluarkan Pendapat

Kalo yang bersangkutan itu tinggal di luar negeri selama 5 tahun tanpa pulang kembali ke Indonesia. 

Kalo yang bersangkutan tinggal di luar negeri tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas dan sah, dan saat ditanya gak berkeinginan lagi jadi Warga Negara Indonesia.

Maka bisa negara berhak menghapus kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya, dan kalo 5 tahun setelah itu emang benar gak ada keinginan buat menjadi WNI lagi.


6. Memiliki Paspor dari Negara Asing yang Masih Menunjukan Identitas Kewarganegaraan Lain

Memiliki Paspor dari Negara Asing yang Masih Menunjukan Identitas Kewarganegaraan Lain

Kalo seorang WNI ternyata juga mempunyai paspor atau yang setara dengan paspor yang masih menunjukkan kalo WNI itu mempunyai kewarganegaraan lain. 

Kalo terjadi seperti itu, mungkin kewarganegaraan Indonesia bisa dicabut dari WNI tersebut.

Karena gak mungkin punya kewarganegaraan ganda, pemerintah akan menyatakan kalo kewarganegaraan Indonesia dihapus dan yang bersangkutan gak lagi jadi WNI dan bebas menentukan pilihannya sendiri.


7. Masuk ke Dalam Dinas Negara Asing

Jenis bisnis berdasarkan motifnya

Jadi, kalo yang bersangkutan itu kedapatan masuk ke dalam dinas negara asing.

Misalnya aja, saat WNI yang tinggal di luar negeri itu masuk ke dalam dinas negara asing seperti bekerja pada pemerintahan tanpa seizin Presiden Indonesia.

Maka hal tersebut bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


8. Masuk Dinas Tentara Negara Lain Tanpa Izin Presiden RI

Masuk Dinas Tentara Negara Lain Tanpa Izin Presiden RI

Buat seluruh warga yang masih mempunyai status sebagai Warga Negara Indonesia, tapi tinggal di luar negeri bahkan udah jadi bagian dari militer dari negara yang dia tinggali atau udah jadi anggota tetap tentara tanpa seizin Presiden RI.

Maka hal itu, bisa menyebabkan yang bersangkutan bisa dicabut kewarganegaraan Indonesia secara paksa, karena dianggap menyalahi aturan dan mengkhianati undang-undang yang ada.


9. Turut Serta dalam Kegiatan yang Menyangkut Tata Negara di Negara Lain

Asas dan Tujuan Pemilu

Penyebab yang bisa membuat kewarganegaraan Indonesia, kalo kamu yang tinggal di negara lain masih menyandang status sebagai WNI tapi kamu mengikuti kegiatan yang menyangkut tata negara di negara kamu berada.

Contohnya: Mengikuti pilpres di negara yang kamu tinggali, kalo terbukti melakukan pelanggaran itu maka kewarganegaraan Indonesia kamu akan terancam dicabut dan gak akan punya kewarganegaraan.

Karena, pada dasarnya itu bukan merupakan hak dan kewajiban sebagai WNI, dan itu menyalahi aturan yang ada.


 

10. Memalsukan Kewarganegaraan Indonesia

Memalsukan Kewarganegaraan Indonesia

Hilangnya kewarganegaraan Indonesia lainnya yaitu bisa aja disebabkan karena yang bersangkutan itu terbukti memalsukan kewarganegaraan Indonesia demi suatu kepentingan atau keuntungan semata.

Hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang cukup besar, jadi harus dihapuskan kewarganegaraan Indonesia dari dirinya.


11. Masuk Dinas Kepolisian di Negara Lain

tingkat korupsi tinggi

Hal ini, karena warga yang masih mempunyai status WNI dan belum memberitahukan keputusannya buat pindah kewarganegaraan itu masuk dinas kepolisian negara lain tanpa sepengetahuan presiden dan tanpa izin presiden.

Hal itu akan menyalahi aturan yang dijelaskan di dalam undang-undang dan kewarganegraan WNI itu akan dicabut, karena dianggap udah melarang aturan yang udah dibuat.

Seperti beberapa kasus di Australia, dimana beberapa WNI terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bekerja pada dinas kepolisian disana.


12. Tidak Melepas Kewarganegaraan Lain Saat memiliki Kesempatan Itu

Tidak Melepas Kewarganegaraan Lain Saat memiliki Kesempatan Itu

Ada juga kondisi dimana warga asal Indonesia mempunyai kesempatan buat jadi kewarganegaraan Indonesia kembali atau mungkin diberikan pilihan buat memilih salah satu kewarganegaraan.

Pencabutan kewarganegaraan Indonesia itu bisa terjadi kalo yang bersangkutan gak mau melepaskan kewarganegaraan lain atau bahasa mudahnya lebih memilih kewarganegaraan lain itu saat mempunyai kesempatan.

Karena gimanapun juga, pemerintah gak bisa mamaksa keputusan yang bersangkutan, karena mereka juga mempunyai jaminan perlindungan HAM.


13. Menyalahi Aturan yang Ada di Dalam Undang-Undang

tata urutan perundang-undangan

Kalo WNI yang tinggal di luar negeri melakukan atau menyalahi aturan seperti yang udah tertulis di dalam undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Maka, bisa aja mereka terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka.

Hal itu bisa terjadi, kalo mereka udah terbukti melakukan kesalahan dan dianggap menyalahi atau mengkhianati undang-undang, jadi akan diberikan sanksi bahkan sampai terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


14. Pemberian Kewarganegaraan Oleh Suatu Negara dan Tidak Menolaknya

Pemberian Kewarganegaraan Oleh Suatu Negara dan Tidak Menolaknya

Penyebab kewarganegaraan Indonesia itu bisa hilang yaitu karena pemberian kewarganegaraan oleh sebuah negara kepada WNI itu dan WNI itu gak menolaknya.

Contohnya: Saat para relawan asal Indonesia di negara lain, karena sang negara menganggap mereka orang yang berjasa maka negara tersebut memberikan hadiah atau apresiasi berupa pemberian kewarganegaraan.

Saat relawan itu memutuskan buat menerima pemberian kewarganegaraan itu, maka kewarganegaraan Indonesia yang dia miliki akan dicabut atau dihilangkan, jadi dia bisa menjadi Warga Negara Asing sesuai yang dia inginkan.


15. Anak Usia Dibawah 5 Tahun yang Sah Diangkat oleh WNA

Mendorong Moral Anak yang Bermasalah

Penyebab kenapa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka yaitu karena kondisi seperti berikut ini.

Anak yang usianya masih di bawah 5 tahun entah itu udah jadi yatim piatu atau belum yang mempunyai orang tua asli WNI dan lahir di Indonesia itu diangkat jadi anak sah dalam hukum oleh WNA di negara asal orangtua angkat mereka.

Itu bisa menyebabkan kewarganegaraan sang anak akan hilang dan terhapus, jadi sang anak akan mengikut kewarganegaraan orangtua angkatnya yang WNA.

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023