Norma Hukum

ranggaku 4 April 2023

Kamu tahu gak, ternyata didalam kehidupan bermasyarakat ada sebuah norma yang mengaturnya.

Norma apa itu?

Norma tersebut adalah norma hukum, yang mempunyai ikatan dan sanksi paling kuat dibanding dengan norma-norma sosial lainnya.

Norma hukum merupakan salah satu jenis dari norma sosial. Ingin tahu lebih lengkap tentang norma hukum tersebut? Yuks langsung simak aja!


Pengertian Norma Hukum

Hukum Pidana

Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Jadi, norma hukum adalah

Aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya bisa dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (hakim, jaksa, polisi).

Atau

Suatu aturan yang diciptakan oleh negara atau bisa dikatakan sebagai alat-alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum itu bisa dipaksakan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa, hakim.

Norma hukum mempunyai sifat memaksa dan juga mengikat. Memaksa artinya segala macam peraturan hukum yang udah dibuat, harus dipatuhi oleh siapapun.

Sedangkan, kalo mengikat artinya segala macam peraturan yang ada didalam norma hukum berlaku kepada setiap orang atau masyarakat.


Fungsi dan Tujuan Norma Hukum

Gambar Thumbnail Perbedaan Hukum Privat dan Publik
Gambar Thumbnail Perbedaan Hukum Privat dan Publik

Ada beberapa fungsi dari norma hukum itu, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Supaya orang/masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup supaya gak melakukan penyimpanan.
  • Buat menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan.
  • Buat bisa terciptanya rasa aman pada masyarakat.

Sedangkan, ada juga tujuan dari norma hukum tersebut yaitu:

  • Supaya bisa membentuk suatu masyarakat dimana hidupnya bisa berguna buat nusa dan bangsa.
  • Supaya membentuk suatu masyarakat yang tertib akan adanya peraturan.
  • Supaya manusia gak bisa berbuat semena-mena terhadap orang lain, maksudnya bisa menghargai orang lain.
  • Supaya masyarakat bisa paham akan terhadap adanya hukum atau peraturan yang berlaku.
  • Supaya masyarakat takut atau menghindari perbuatan yang menyimpang seperti perbuatan jahat.
  • Menegakkan sebuah keadilan.
  • Menciptakan masyarakat yang taat dan tertib akan hukum.
  • Menciptakan suatu keteraturan sosial buat masyarakat.
  • Mencegah orang-orang yang perbuatannya bisa merugikan orang atau pihak lain.
  • Menyediakan sebuah kontrol tata perilaku seseorang dalam bentuk secara tertulis.
  • Mencegah adanya kriminalitas.
  • Memberi sanksi buat para pelanggar hukum.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Hukum yang Memuat Bela Negara

Nah selain ada tujuan dan fungsi, norma hukum juga mempunyai beberapa ciri-ciri didalamnya seperti berikut ini:

  • Ada sejumlah aturan yang bisa mengatur suatu tingkah laku masyarakat didalam kehidupan sehari-harinya.
  • Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
  • Sifatnya bisa memaksa ataupun juga melarang secara tegas.
  • Kalo melanggar, orang tersebut akan mendapatkan sebuah sanksi ataupun hukuman secara hukum seperti denda atau hukuman fisik.

Jenis-Jenis Norma Hukum

1. Hukum yang Tertulis

hukum tata negara

Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang dimana udah ditulis dan ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat negara yang berwenang atau hal tersebut.

Hukum yang tertulis ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

a. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum secara lebih luas.

Hukum pidana ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi atas perbuatan seseorang tersebut.

Nah, perbuatan tersebut yang kira-kira akan merugikan masyarakat secara umum, makanya akan dikenai hukum pidana.

Contohnya: Mencopet sebagai sebuah perbuatan kriminal, maka akan dikenai sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet atau mencuri melingkupi masyarakat secara luas. 

Hukum pidana ini bisa berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana tersebut yang udah sah.

b. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan salah satu hukum yang dimana buat mengatur hubungan antar perorangan.

Umumnya, hukum perdata ini menjangkau aspek secara lebih sempit, artinya antar orang per orang.

Implikasi atas perbuatan seseorang yang gak berpengaruh terhadap masyarakat luas, maka akan diatur sesuai dalam hukum perdata.

Contohnya: Saat ada kesepakatan yang di langgar antara dua orang ataupun lebih dalam perkara hal utang-piutang.

Kitab hukum perdata jadi sebuah sumber penanganan kasus perdata dimana sifatnya perorangan, dan gak ada suatu sanksi pidana buat pelanggar hukum perdata.

 

2. Hukum Tidak Tertulis

Asas Hukum Tata Negara asas kedaulatan rakyat

Hukum tidak tertulis yaitu hukum adat, yang harus dipatuhi pada daerah tertentu didalam masyarakat tertentu juga, yang mengatur dan pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Karena hukum ini sifatnya gak tertulis, peraturan dalam hukum ini bisa berubah-ubah sesuai pada situasi dan juga kondisi.

a. Hukum Adat

Umumnya, hukum adat ini berlaku secara kultural, dimana validitasnya berlangsung secara turun-temurun.

Kepala adat atau ketua adat adalah orang yang mempunyai otoritas mempertahankan hukum adat dan memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum adat tersebut.

Contohnya: Terciduknya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih ditempat gelap-gelapan, kemudian dihukum secara adat buat segera dilaksanakan perkawinan.

Peraturan hukuman tersebut gak tertulis pada kitab ataupun undang-undang, tapi udah jadi kesepakatan kultural yang turun-temurun.

Kalo disuatu desa, mereka yang ketahuan pacaran harus segera melaksanakan atau dikawinkan.


Contoh Norma Hukum

Pengertian Hukum Tata Negara

Nah, supaya kamu lebih paham mengenai norma hukum ini, berikut ini ada beberapa contoh dari norma hukum, yaitu:

1. Pasal 362 KUHP

Dimana, akan menyatakan kalo barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang, maka seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Maksudnya, supaya akan dimiliki tapi secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.

2. Pasal 1234 BW

Dimana, akan menyatakan kalo tiap-tiap perikatan yaitu buat memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun buat gak berbuat sesuatu.

3. Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002

(Undang-Undang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyatakan, kalo setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, akan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, atau juga hartanya, termasuk keluarganya.

4. Pasal 51 UU Nomor 22 Tahun 1999

(Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) yang akan menyatakan, kalo Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD kalo dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.


Proses Terbentuknya Norma Hukum

Landasan Hukum Pers Indonesia

Didalam suatu masyarakat, meskipun udah ada norma buat menjaga keseimbangan, tapi tetap norma yang merupakan pedoman tingkah laku seringkali dilanggar atau juga gak diikuti.

Itulah sebabnya, kenapa dibuatlah norma hukum yaitu sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang mempunyai sanksi dan juga alat penegaknya.


Jadi pada prinsipnya, stabilitas sosial, keamanan, ketertiban dan keteraturan jadi tujuan utama buat diterapkannya norma hukum.

Hukum itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi buat memandu setiap aktivitas dan gerak manusia supaya selalu tertib sosial, cuy!

Peran norma hukum sangat penting buat kehidupan masyarakat di negara modern, dimana hukum dan undang-undang jadi basis perilaku termasuk mereka yang memegang otoritas. 

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai norma hukum yang bisa kalian pelajari dan ketahui. Intinya, jangan sampai melanggar hukum deh! Sukses selalu cuy 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023