Hak Perlindungan Anak di Indonesia

Vira 14 Februari 2023

Halo sobat cerdika! Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap tata laku warga negara sudah tercantum dalam UUD 1945.

Sebagai anak Indonesia, kita harus paham hak dan kewajiban sebagai anak.

Di artikel ini admin akan membahas secara lengkap tentang berbagai hak perlindungan yang dimiliki oleh anak di Indonesia.

 

Hak Perlindungan Anak Sesuai Dengan Undang-Undang

hak perlindungan dalam UU

Anak adalah aset bangsa di masa yang akan datang.

Anak tidak bisa dilepaskan dari harapan dan cita-cita bangsa dalam menatap masa depan.

Karena mereka yang nantinya akan meneruskan dan mengganti generasi tua yang lambat laun akan berhenti karena usia.

Oleh karena itulah setiap anak di negeri ini harus diperlakukan dengan layak sesuai dengan Hak Perlindungan Anak.

Dengan cara seperti itu nantinya, setiap anak di negeri ini bisa hidup dengan lebih baik, mendapatkan pendidikan terbaik, dan selalu bebas dalam memaksimalkan potensinya dalam membangun bangsa dan negara.

Secara konstitusi anak mendapatkan hak perlindungan dari negara.

Hak perlindungan anak tersebut ditetapkan di dalam UUD 1945, kemudian dijabarkan ke dalam setiap peraturan turunan lainnya.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang sangat dalam melindungi hak anak adalah dalam UU No 23 Tahun 2002.

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan bagaimana anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam undang-undang tersebut.

 

Hak Perlindungan Anak Menurut UUD 1945

hak perlindungan menurut UUD 1945

Dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dinyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di dalam pasal ini disebutkan bahwa ada pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Pasal ini menjadi dasar dari pengakuan perlindungan hak-hak anak.

Kemudian pemerintah melakukan ratifikasi dari adanya Konvensi Hak-Hak Anak.

Dinyatakan dalam konvensi tersebut sangat mendukung apa yang terkandung di dalam UUD 1945 tersebut.

Konvensi hak-hak anak ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan presiden nomor 36 tahun 1990.

Dalam Convention on The Rights of The Child tersebut tidak memberikan ruang sedikitpun dalam kekerasan terhadap anak.

Termasuk juga kekerasan di dalam ranah pendidikan dengan tujuan pendisiplinan ataupun juga pembinaan peserta didik.

Antara UUD 1945 dan juga Konvensi Hak-Hak Anak tersebut dapat diambil beberapa poin yang bisa menjadi dasar dari perlindungan terhadap anak.

Bahwa perlindungan terhadap anak meliputi beberapa hal, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap anak.

Dua aturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar yang sangat baik dari usaha perlindungan terhadap anak.

Dimana kita melihat sangat besar sekali risiko yang ada di dalam kehidupan anak-anak.

Risiko dieksploitasi dalam bentuk apapun, seperti eksploitas pekerja anak, ancaman kejahatan, ancaman perlakuan yang dapat menghambat pertumbuhan anak-anak, dan lain sebagainya.

Karena itulah di tahun 2002 terbit sebuah aturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap hak-hak anak, yaitu UU No 23 Tahun 2002 tentang hak perlindungan anak.

 

Hak Perlindungan Anak Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002

hak perlindungan no 23

Kriteria anak-anak menurut UU No 23 tahun 2002 adalah setiap anak yang belum berusia delapan belas tahun.

Sedangkan perlindungan anak menurut UU ini adalah segala kegiatan dalam menjamin dan melindungi anak dalam memenuhi setiap hak-hak nya untuk bertahan hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal.

Perlakuan terhadap anak-anak haruslah sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, yang menjauhkan anak-anak dari segala kekerasan dan diskriminasi.

Sesuai dengan UU tersebut anak-anak akan mendapatkan hak-haknya dalam mengisi kehidupannya.

Dimana ada beberapa hak yang bisa didapatkan dari seorang anak di dalam negeri ini.

Hak-hak ini dicantumkan di pasal 4 hingga 18.

 

Macam-Macam Hak-Hak Anak

macam-macam hak anak

  1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang terhindar dari kekerasan dan diskriminasi
  2. Hak atas suatu nama atau identitas diri dan status kewarganegaraan
  3. Hak beribadah menurut agamanya
  4. Hak untuk mengetahui orang tuanya
  5. Hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
  6. Hak mendapatkan pendidikan. Hak pendidikan ini juga berlaku untuk anak yang menyandang disabilitas, sehingga harus mendapatkan pendidikan luar biasa.
  7. Hak mengemukakan pendapat yang sesuai dengan nilai kesusilaan dan kepatutan
  8. Hak beristirahat dan bermain di waktu luang untuk meningkatkan minat dan bakatnya sejak dini
  9. Hak mendapat rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan kesejahteraan bagi anak penyandang disabilitas

 

Hak Perlindungan Anak

hak yang dimiliki anak

Perlindungan terhadap anak di bawah pengasuhan orang tua atau wali yang sesuai dengan UU No 23 tahun 2002:

  1. Perlindungan dari diskriminasi
  2. Perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  3. Perlindungan dari penelantaran
  4. Perlindungan dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
  5. Perlindungan dari ketidakadilan
  6. Dan juga perlindungan dari perlakuan salah lainnya.

Dalam kaitannya dengan politik dan juga perang, anak-anak harus dilindungi secara khusus.

Dimana dalam aturan perundang-undangan ini setiap anak harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik, keterlibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, perang, penyiksaan, dan berhak mendapatkan kebebasan sesuai dengan hukum.

 

Perlindungan Anak dalam Hukum

perlindungan anak dalam hukum

Keterlibatan anak di dalam pelanggaran hukum juga sering kali terjadi.

Namun demikian tetap saja, setiap anak-anak mendapatkan perlindungan atas tindakan yang dilakukannya tersebut.

Perlindungan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan direhabilitasi dengan dipisah dari orang dewasa
  2. mendapatkan bantuan hukum secara efektif dalam setiap tahapan hukum
  3. mendapatkan pengadilan yang obyektif di depan pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup
  4. Dirahasiakan identitas pelaku maupun korban kekerasan seksual anak

Masih banyak lagi ancaman yang bisa didapatkan oleh anak-anak.

Banyaknya permasalah seperti nikah di bawah umur, pastinya akan merenggut waktu tumbuh anak-anak.

Seharusnya setiap elemen masyarakat, benar-benar memahami bagaimana hak perlindungan anak tetap terus dijaga.

Sehingga anak-anak bisa memaksimalkan potensinya di masa depan demi kemajuan bangsa ini.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023