Perjuangan suatu negara dalam upaya memerdekakan wilayahnya yaitu tujuannya buat menjadikan wilayah itu sebagai sebuah negara yang diakui di dunia Internasional.
Jadi, bisa menjalankan proses kehidupan bernegara dan bisa menjalin hubungan dengan negara lainnya.
Supaya suatu negara bisa diakui keberadaannya di dunia internasional, maka wilayah itu harus memenuhi unsur konstitutif dengan adanya wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat dan memenuhi syarat deklaratif yaitu pengekuan dari negara lain.
Meski dengan memenuhi unsur konstitutif aja suatu wilayah itu udah bisa dikatakan sebagai sebuah negara, tapi unsur deklaratif ini juga gak kalah pentingnya.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka negara tersebut bisa membentuk suatu kerjasama internasional.
Pengakuan tersebut ada yang bersifat de facto dan bersifat de jure. Apa sih itu de facto dan de jure? Ingin tahu? Yuk langsung simak ulasan berikut ini!
Apa Itu De Facto?
Istilah de facto itu berasal dari bahasa latin yang mempunyai arti berdasarkan kenyataannya atau pada kenyataannya.
Istilah itu dipakai sebagai salah satu bentuk pengakuan dari negara lain dengan cara melihat, kalo negara yang menyatakan dirinya merdeka itu emang udah mempunyai unsur terbentuknya negara pada kenyataannya.
Pengertian De facto dibagi menjadi 2, yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan pengakuan de facto yang bersifat sementara.
1. De Facto Bersifat Tetap
Yaitu, negara tersebut udah mengakui negaranya bukan cuma dari keberadaannya, tapi juga memberikan pengakuan buat kemampuannya dengan menjalin hubungan internasional dengan negara lain dalam perekonomian dan perdagangan.
2. De Facto Bersifat Sementara
Yaitu, pengakuan negara yang gak melihat perkembangan kedepannya dari suatu negara yang diakuinya tersebut, apakah negara akan bertahan alam atau cuma sementara.
Jadi, suatu saat negara yang diakui itu hancur, maka negara yang memberi pengakuan akan menarik kembali pengakuannya tersebut.
Apa Itu De Jure?
Istilah de jure berasal dari bahasa latin yang mempunyai arti berdasarkan hukum.
Di dalam bidang pengakuan atas negara yang merdeka, pengakuan de jure punya arti yaitu sebuah pengakuan terhadap negara yang merdeka secara resmi sesuai dengan hukum internasional yang berlaku mengenai pengakuan negara dan dengan segala konsekuensi dari pengakuan tersebut.
Pengakuan de jure juga mempunyaii 2 jenis yang berbeda, yaitu pengakuan de jure bersifat tetap dan pengakuan de jure bersifat penuh.
1. De Jure Bersifat Tetap
Pengakuan de jure bersifat tetap yaitu pengakuan ini akan tetap berlaku selama-lamanya atau mempunyai waktu berlaku yang gak terbatas.
2. De Jure Bersifat Penuh
Pengakuan de jure bersifat penuh punya arti kalo dengan adanya pengakuan ini, maka hubungan bilateral di antara negara yang mengakui dan diakui dapat dilakukan pada tingkat diplomatik dan konsulat.
Jadi, masing-masing negara bisa mengirimkan perwakilannya di negara terkait dan biasanya perwakilan ini dipimpin oleh seorang duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh.
Perbedaan De Facto dan De Jure
1. Berdasarkan Pengertiannya
Pengakuan de facto yaitu pengakuan negara lain atas suatu negara merdeka dengan berdasarkan pada kenyataan kalo negara yang diakui kemerdekaannya itu emang udah punya syarat berdirinya suatu negara seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Sedangkan, kalo
Pengakuan de jure yaitu kalo suatu negara diakui kemerdekaannya berdasarkan peraturan internasional yang berlaku, negara yang hendak diakui kemerdekaan itu udah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi agar diakui sebagai suatu bangsa yang merdeka.
2. Jenis Pengakuan yang Berbeda
Pengakuan secara de facto mempunyai 2 sifat yaitu sifat tetap dan sifat sementara.
Sedangkan, kalo
Pengakuan secara de jure yang mempunyai 2 sifat berbeda yaitu bersifat tetap dan penuh yang masing-masing mempunyai makna yang berbeda.
3. Perbedaan Dasar Pengakuan
Pengakuan de facto, yang jadi dasar atas pemberian pengakuan terhadap negara yang merdeka yaitu negara yang memberi pengakuan mengetahui secara jelas kalo negara yang hendak diakui tersebut udah punya berbagai persyaratan berdirinya negara.
Sedangkan, kalo
Pengakuan de jure mempunyai dasar pengakuan yang sangat berbeda dengan pengakuan de facto. Pengakuan de jure didasarkan pada asas-asas sistem hukum Internasional yang berlaku.
4. Jangka Waktu Pengakuan yang Berbeda
Perbedaan diantara pengakuan de facto dan de jure berikutnya yaitu jangka waktu dari pengakuan de facto dan de jure yang berbeda.
Seperti yang udah disampaikan sebelumnya, ada jenis pengakuan de facto yang mempunyai waktu sementara.
Sementara itu, kalo
Pengakuan de jure cuma mempunyai jangka waktu selamanya. Hal ini gak terlepas dari dasar pengakuan de jure yang merupakan hukum internasional.
5. Bentuk Hubungan Bilateral yang Bisa Dibentuk Berbeda
Perbedaan de facto dan de jure secara internasional selanjutnya yaitu bentuk hubungan bilateral yang bisa dibentuk berbeda.
Dengan memberikan pengakuan de jure yang bersifat penuh, maka negara yang memberi pengakuan dan yang diberi pengakuan bisa menjalin hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.
Sedangkan, kalo
Dengan membentuk pengakuan de facto, diantara negara yang memberi pengakuan dan diberi pengakuan itu belum bisa melakukan hubungan bilateral dalam bidang politik dan ekonomi.
6. Cara Pencabutan Pengakuan yang Berbeda
Perbedaan berikutnya mengenai de facto dan de jure yaitu cara pencabutan pengakuan yang juga berbeda.
Pengakuan de facto bisa dicabut dengan pernyataan negara aja (yang bisa berupa pernyataan lisan maupun tulisan).
Sementara itu, kalo
Pengakuan de jure bisa dicabut sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
Gimana nih penjelasannya? Mudah dipahami, kan? Kalo masih ada yang kurang mengenai pembahasan yang ada diatas tadi, kamu langsung tulis aja di kolom komentara dibawah ini.
Semoga bisa membantu dan bermanfaat buat kalian semua dalam belajar 😀
Satu pemikiran pada “De Facto dan De Jure”