Halo guys, apakah kamu paham apa yang dimaksud dengan HAM? Yups, HAM merupakan hak asasi manusia yang dimiliki sejak manusia lahir di dunia.
HAM termasuk pada perilaku manusia dengan perlindungan secara hukum maupun hak-hak internasional.
Hak Asasi Manusia memiliki dasar hukum HAM yang tidak dapat diambil oleh orang lain siapapun itu.
HAM memiliki hak fundamental yang mana hal ini berarti bahwa HAM tidak dapat diambil maupun dicabut dimanapun selama manusia tersebut masih hidup.
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum HAM yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum Hak Asasi Manusia bisa kamu ketahui melalui penjelasan di bawah ini guys:
Pancasila
Pancasila memiliki dasar-dasar yang bisa dijadikan sebagai pelindung atau dasar hukum HAM, yaitu diantaranya seperti berikut ini:
- Adanya pengakuan Pancasila pada HAM yang memiliki martabat dan harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Adanya pengakuan Pancasila pada HAM untuk mengetahui bahwa kita adalah sama dan sederajat dalam mengembangkan hak maupun kewajiban yang sama dengan menghargai sesama manusia tanpa harus membedakan menurut agama, keturunan, jenis kelamin, kepercayaan, suku bangsa, warna kulit dan kedudukan sosial.
- Sama-sama mengembangkan sikap mencintai, tidak sewenang-wenang dan sikap tenggang rasa sesama manusia.
- Selalu menjalin kerjasama, menolong sesama dan saling menghormati.
- Sikap keberanian yang selalu dikembangkan dalam diri sendiri maupun kepada sesama dalam membela keadilan, kebenaran, jujur dan sikap adil.
- Menyadari akan derajat sesama manusia yang sama dan menyadari bahwa warga Indonesia merupakan bagian umat manusia.
Pembukaan UUD 1945
Untuk pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah tertuliskan bahwa ”kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan, sebab tidak sesuai dengan peri kemanusiaan maupun peri keadilan”.
Kalimat pembuka tersebut merupakan pernyataan pada suatu unsur universal pada semua bangsa yang ingin merdeka dan menjadi dasar hukum HAM di Negara Indonesia.
Meskipun bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaan, para rakyat Indonesia pun juga menginginkan hidup merdeka yaitu terbebas dari penindasan kelompok, manusia maupun penguasa yang lainnya.
Batang Tubuh UUD 1945
Dasar hukum HAM tidak hanya terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, akan tetapi dalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM yang bisa Anda ketahui yaitu:
- Sesuai dalam pasal 27 ayat 1 bahwa warga Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum. Sehingga harus menjunjung tinggi pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali.
- Sesuai dalam pasal 27 ayat 1 bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pasal 28 mengatakan bahwa setiap orang Indonesia memiliki hak dalam berkumpul maupun berserikat untuk dapat mempertahankan hidup maupun kehidupannya.
- Pasal 28 ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan dengan cara melakukan pernikahan secara sah.
- Pasal 28 ayat 2 mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak dalam tumbuh, berkembang, melangsungkan hidup dan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
- Pasal 29 ayat 2 mengatakan bahwa negara memberikan jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk yang yang memiliki agama masing-masing untuk beribadat sesuai dengan kepercayaan dan agama nya.
- Pasal 31 ayat 1 mengatakan seseorang memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran dan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Mengenai Hak Asasi Manusia
Dasar hukum HAM juga terkandung dalam undang-undang Nomor yang berisi sebagai berikut ini:
- Setiap orang memiliki hak asasi manusia yang dapat menimbulkan rasa tanggung jawab dan kewajiban dasar dalam menghargai HAM orang lain sehingga hal ini bisa memunculkan timbal balik.
- Setiap orang memiliki kewajiban tunduk terhadap pembatasan sesuai undang-undang ketika menjalankan kebebasan maupun haknya.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dasar hukum HAM menurut undang-undang nomor 26 tahun 2000 menyatakan bahwa masyarakat harus ikut serta dalam memelihara perdamaian yang ada di dunia untuk menjaminkan pelaksanaan HAM sekaligus memberikan kepastian, perlindungan, perasaan aman terhadap masyarakat maupun keadilan.
Sehingga hal ini menjadikan pengadilan HAM harus segera dibentuk supaya dapat menyelesaikan setiap pelanggaran HAM yang yang berat.
Hukum Internasional HAM yang Sudah Diratifikasi Negara RI
HAM memiliki pengakuan yang berasal dari Hukum Internasional yang mana hal ini telah mendapatkan rating sifikasi dari Indonesia.
Untuk lebih jelasnya lagi silakan simak hukum internasional HAM yang telah diratifikas Negara RI sebagai berikut ini:
- UU RI Nomor 5 tahun 1998 mengenai pengesahan atau konvensi menentang perlakuan, penyiksaan, hukuman kejam, merendahkan martabat orang dan tidak manusiawi.
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 mengenai dasar hukum HAM pengesahan konvensi yang berhubungan dengan penghapusan segala hal diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Dasar Penegakan Hukum HAM di Indonesia
Dasar hukum HAM yang terkandung dalam penegakan hukum harus sesuai terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Sementara negara Indonesia memiliki penegak dasar hukum dalam mempertahankan Hak Asasi Manusia sesuai pada pasal UUD 1945.
Berikut ini penegakan hukum yang dijadikan sebagai yaitu:
- Pasal 21 ayat 1 dalam UUD 1945 yang mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan dalam pemerintahan dan hukum yang wajib menjunjung pemerintahan dan hukum tanpa terkecuali.
- Pasal 28 D ayat 1 dalam UUD 145 yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas jaminan, pengakuan, kepastian hukum, perlindungan dan adil dengan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Pasal 28 ayat 5 dalam UUD 1945 yang menyatakan melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia sesuai pada prinsip negara hukum demokratis. Sehingga untuk pelaksanaan Hak Asasi Manusia telah diatur, dijaminkan serta dituangkan ke dalam peraturan Undang-Undang Dasar.
- Pasal 30 ayat 4 dalam UUD 1945 bahwa kepolisian yang ada di negara Republik Indonesia menjadi alat negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan cara mengayomi, melindungi, menegakkan hukum dan melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.
- Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan keadilan dan hukum.
Penegakan HAM dalam Ketetapan Undang-undang
Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku pada Undang-Undang Dasar 1945 saja.
Akan tetapi dasar hukum HAM juga berlaku pada penegakan yang telah ditetapkan MPR dalam TAP MPR No XVII tahun 1998 mengenai pelaksanaan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia maupun piagam Hak Asasi Manusia Nasional.
Selain itu peraturan Hak Asasi Manusia pernah dikeluarkan pemerintah dalam Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 mengenai ratifikasi konvensi anti perlakuan, penyiksaan, tidak manusiawi, hukuman yang kejam dan merendahkan martabat orang lain.
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 mengenai kebebasan dalam mengutarakan pendapatnya.
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 1998 menyatakan mengenai hubungan pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 mengenai hubungan perubahan.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 mengenai ratifikasi konvensi ILO pada Nomor 105 yang terkait pada penghapusan pekerja paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 mengenai ratifikasi Konvensi ILO pada nomor 138 yang berhubungan pada usia minimum bagi para pekerja.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 mengenai ratifikasi konvensi ILO pada nomor 11 yang membahas mengenai deskriminasi dalam pekerjaan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 mengenai pencabutan Undang-Undang Nomor 11 1963 perihal tindakan pidana dalam subversi.
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 mengenai ratifikasi konvensi dalam penghapusan segala bentuk deskriminasi.
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 mengenai pembahasan pers.
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan terhadap Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 mengenai peradilan pada Tata Usaha Negara.
Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Kamu harus tahu bahwa dasar hukum HAM tidak hanya dikeluarkan oleh Undang-Undang Dasar saja.
Namun ternyata Presiden juga telah mengatur HAM pada kebijakan pemerintah.
Dengan begitu presiden memiliki keputusan dalam mengatur HAM yang dimiliki setiap manusia.
Untuk lebih jelasnya lagi, simak penjelasan dasar hukum Hak Asasi Manusia seperti berikut:
- Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM.
- Keputusan nomor 181 tahun 1998 mengenai penghapusan kekerasan pada kaum wanita dan pendirian komisi nasional.
- Keputusan nomor 129 tahun 2008 mengenai rencana aksi nasional pada Hak Asasi Manusia.
- Keputusan nomor 31 tahun 2001 perihal pembentukan pengadilan terhadap Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makassar dan Surabaya.
- Keputusan nomor 5 tahun 2001 perihal pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Jakarta Pusat dan diubah keputusan menjadi nomor 96 tahun 2001.
- Keputusan nomor 181 tahun 1998 perihal komisi nasional terhadap kekerasan kaum wanita.
- Keputusan Nomor 50 Tahun 1993 mengenai komisi nasional HAM atau Hak Asasi Manusia.
Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
HAM menjadi suatu hal yang sangat dijaga karena memiliki banyak perlindungan dasar hukum HAM dan jaminan sebagai perlindungan HAM yang mana masing-masing warga negara Indonesia memilikinya.
Jaminan terhadap perlindungan HAM telah terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi sebagai berikut ini:
1. Pasal 27 ayat 1
Dalam pasal ini membahas mengenai hak persamaan kedudukan pada pemerintah dan hukum, Hal ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan peradilan hukum dan mendapatkan perlindungan yang telah diberikan pemerintah terhadap masing-masing orang.
2. Pasal 27 ayat 2
Dalam pasal ini menjelaskan mengenai penghidupan dan pekerjaan yang layak yang mana hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki hak maupun kebebasan untuk melakukan pemilihan terhadap pekerjaan sesuai dengan keinginan maupun kemampuan, supaya setiap manusia bisa mendapatkan penghidupan yang layak sesuai harapannya.
3. Pasal 28
Dalam pasal 28 membahas mengenai hak berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat atau pikiran dalam bentuk tulisan maupun lisan.
Artinya setiap manusia memiliki hak untuk berkumpul, berserikat maupun bertemu dengan siapapun manusia dan memiliki hak dalam mengeluarkan suara sesuai dengan pendapatnya.
4. Pasal 29 ayat 2
Dasar hukum HAM dalam pasal 29 ayat 2 manusia memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai ajaran agama.
Karena manusia tidak ada paksaan dalam memilih agama sesuai kepercayaan masing-masing.
5. Pasal 30
Pasal 30 yang berisi mengenai hak usaha untuk membela negara, karena setiap masing-masing manusia memiliki hak yang sama untuk membela negara pada saat negara mengalami penghinaan maupun pencemaran nama baik dari mana pun.
6. Pasal 31
Pasal 31 menjelaskan mengenai hak dalam mendapatkan pengajaran dari orang lain dan setiap orang juga memiliki hak untuk bisa mengajar sesama manusia.
7. Pasal 32
Pasal 32 membahas mengenai hak mengembangkan kebudayaan nasional dan menikmati budaya yang telah dihasilkan oleh negara Indonesia.
Sehingga negara memberikan kebebasan secara penuh bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan kebudayaan negara.
8. Pasal 33
Pasal 33 menjelaskan mengenai hak dalam bidang ekonomi untuk membuka peluang kerja, membuka usaha maupun membuka pekerjaan dalam bidang dagang yang berhubungan dengan ekonomi.
9. Pasal 34
Dalam pasal 34 menjelaskan mengenai permasalahan yang dialami oleh masing-masing manusia misalnya seperti tinggal di jalanan, kemiskinan, maupun hidup terlantar.
Hal ini akan ditampung dan mendapatkan penghidupan yang layak karena pemerintah telah mempertanggungjawabkan hal ini.
Semua manusia yang hidup di dunia ini memang mempunyai hak serta kewajiban yang harus dilaksanakan, hal ini disebut sebagai Hak Asasi Manusia.
Untuk hak memiliki arti kepemilikan atau kepunyaan, sementara asasi memiliki arti hal mendasar.
Sehingga Hak Asasi Manusia memiliki dasar hukum HAM yang harus diperhatikan dengan baik seperti pada ulasan yang ada di atas.