Dasar Hukum Bela Negara yang Berlandaskan Undang-Undang

Vira 13 Februari 2023

Hai sobat pejuang ilmu! Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara.

Untuk memperkuat rasa bela negara kita, mari kita sama-sama belajar dari dasar hukum yang berlaku di negara Indonesia pada artikel ini.

undang-undang bela negara

Dalam suatu negara tentu memiliki jumlah penduduk yang terus-menerus mengalami peningkatan yang semakin besar, salah satunya seperti negara Indonesia.

Melihat hal ini maka semakin besar jumlah penduduk di negara Indonesia maka memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kemajuan negara.

Sementara Indonesia memiliki dasar hukum bela negara yang harus dipahami dengan sebaik mungkin.

Apabila negara Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak, maka untuk Sumber Daya Manusia yang bisa menjalankan roda kehidupan dalam suatu negara semakin banyak pula.

Terutama dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial maupun yang lainnya.

Indonesia tidak hanya terkenal sebagai negara yang memiliki Sumber Daya Manusia yang banyak saja, namun Indonesia juga kaya akan Sumber Daya Alam.

Sebagai warga negara yang baik, maka mas bro dan bro, alias kita, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga negara Indonesia.

Terutama dari ancaman maupun tindakan kriminal yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

Kita sudah seharusnya menjaga negara supaya bisa terjaga perdamaiannya.

 

Alasan Harus Melakukan Bela Negara

Alasan Harus Melakukan Bela Negara

  • Mengingat semakin derasnya dampak negatif yang berasal dari arus globalisasi yang dapat menimbulkan dampak buruk pada politik, kerawanan sosial, militer maupun budaya.
  • Banyaknya negara industri yang berkeinginan untuk menguasai wilayah negara Indonesia karena Sumber Daya Alam Indonesia yang melimpah ruah.
  • Adanya perang modern dan terbuka yang dapat mengancam wilayah NKRI.
  • Banyaknya negara-negara besar yang memiliki keinginan dalam menguasai wilayah negara Indonesia yang dianggap lebih strategis karena berada pada persimpangan dua samudra dan dua benua.

Selain alasan yang ada di atas sebagai warga negara yang baik maka Mas Bro dan Mbak Bro semua harus mengetahui dasar hukum bela negara.

Untuk itu bagi Mas Bro dan Mbak Bro yang ingin membuat negara Indonesia maju dan berkembang maka harus menjaga nama Indonesia dengan sebaik mungkin.

 

Hukum yang Memuat Bela Negara

Hukum yang Memuat Bela Negara

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar1945 yang menyatakan bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban ikut serta untuk mengupayakan pembelaan negara.

  • Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam ikut serta mempertahankan dan mengamankan negara.
  • Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa usaha keamanan dan pertahanan negara harus dilaksanakan melalui sistem keamanan dan pertahanan rakyat semesta yaitu oleh Polri dan TNI selaku kekuatan rakyat dan sebagai pendukung utama.
  • Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa TNI terdiri dari TNI AL dan TNI AD dan yang dijadikan sebagai alat negara dengan tugas melindungi, mempertahankan, memelihara kedaulatan dan keutuhan negara.
  • Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat guna mengayomi, melindungi, menegakkan hukum serta melayani masyarakat.
  • Pasal 30 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan Polri dan TNI memiliki hubungan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Sebagai syarat keikutsertaan warga negara untuk mempertahankan dan mengamankan negara sekaligus hal-hal lain yang berhubungan pada keamanan dan pertahanan Indonesia.

 

Unsur-unsur Bela Negara

Selain mengetahui dasar hukum bela negara, ternyata kita juga harus mengetahui unsur-unsur bela Indonesia yaitu seperti berikut ini:

1. Sadar hidup bernegara dan berbangsa

sadar bela negara

Sebagai penerus bangsa yang baik maka Mas Bro dan Mbak Bro harus sadar, bahwa kita hidup dalam bernegara dan berbangsa yang mempunyai tingkat kemajemukan yang cukup tinggi.

Oleh sebab itu perbedaan haruslah dipandang untuk suatu keberkahan untuk saling menghargai terhadap perbedaan dan tetap dilakukan dengan baik.

Dengan demikian maka penerus bangsa yang sadar akan hidup bernegara dan berbangsa dapat menghindari disintegrasi nasional dan negara dapat berkembang dengan baik.

Karena negara Indonesia juga memiliki dasar hukum bela negara yang bisa dijadikan sebagai patokan ketika membela negara Indonesia sesuai hukum yang berlaku.

 

2. Percaya Pancasila sebagai ideologi di negara Indonesia

pancasila sebagai dasar negara

Pancasila harus diyakini sebagai ideologi dalam suatu negara Indonesia sehingga harus diterapkan sebagai bentuk kepercayaan kita terhadap adanya Pancasila.

Selain itu kepercayaan terhadap Pancasila harus terasa ketika Mas Bro dan Mbak Bro hendak melakukan suatu hal.

Pancasila menjadi salah satu landasan berpikir bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan segala sesuatu.

 

3. Berkorban demi kepentingan bangsa dan negara

berkorban untuk negara

Seperti dasar hukum bela negara yang mana setiap warga negara harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Pengorbanan dapat berupa seperti uang, waktu bahkan hingga berkorban nyawa demi menjaga kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara.

Unsur negara yang harus dilakukan yaitu berkorban demi kepentingan bangsa dan negara dengan ikhlas.

 

4. Cinta tanah air

cinta tanah air

Bagi Mas Bro dan Mbak Bro sebagai penerus bangsa yang baik, maka harus menerapkan dasar hukum bela negara dengan sebaik mungkin.

Sedangkan untuk pembelaan negara berdasarkan pada cinta tanah air artinya Mas Bro dan Mbak Bro harus memiliki rasa sayang dengan tulus terhadap negara Indonesia, memiliki rasa yang bangga sebagai anak Indonesia serta menghargai tanah kelahiran.

Dengan mencintai tanah air, maka hal ini dapat mewujudkan sila yang ketiga yaitu persatuan Indonesia.

Jika para warga Indonesia memiliki rasa cinta terhadap tanah air, maka kesadaran terhadap pembelaan pada negara Indonesia akan muncul dan tumbuh dengan sendirinya.

Sebab itu Mas Bro dan Mbak Bro sebagai penerus bangsa Indonesia harus mencintai negara Indonesia termasuk mencintai produk tanah air.

 

5. Kemampuan dalam membela negara

kemampuan bela negara

Apabila Mas Bro dan Mbak Bro sudah mengantongi pengetahuan mengenai dasar hukum bela negara, maka langkah selanjutnya yaitu membela negara harus dipenuhi dengan baik.

Unsur yang dimaksud yaitu mengenai kecerdasan dalam pengetahuan, emosional maupun spiritual.

Hal ini disebabkan ancaman yang datang ke Indonesia tidak hanya berupa fisik saja namun bisa juga berupa diplomatis/ideologi.


Membela suatu negara menjadi hal yang rumit dan kompleks karena untuk mempertahankan kedaulatan rakyat Indonesia dari wilayah luar dan penduduk dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga untuk unsur bela negara harus ada pada setiap jiwa rakyat Indonesia yang berpegang teguh pada dasar hukum bela negara.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023