Contoh Hukum Adat

Arli 28 Januari 2023

Tahukah kamu kalau dibeberapa negara masih menerapkan hukum adat, walaupun sudah memiliki hukum yang aplikasinya didasarkan Undang-undang yang berlaku.

Tiongkok, Jepang, dan China adalah negara yang sangat kental menggunakan hukum tersebut. Di Indonesia, pada beberapa daerah juga masih terdeteksi penggunaannya.

Apa saja sih hukum adat di Indonesia yang masih berlaku?

 

Hukum Adat Potong Jari, Papua

Hukum Adat Potong Jari di Papua

Bersedih karena anggota keluarga meninggal biasanya dilampiaskan dengan menangis atau meratapi kepergian hingga rasa sedih reda.

Tapi berbeda bagi masyarakat suku Dani di pegunungan Halmahera. Hukum adat yang berlaku malah seperti menambah derita keluarga yang ditinggalkan, karena mereka harus memotong jari.

Setiap ada seorang anggota keluarga yang meninggal, seorang anggota suku tersebut harus memotong satu ruas jari tangannya, sebagai pengingat bahwa anggota keluarga sudah tak lengkap lagi.

Kenapa ruas jari? Karena tangan melambangkan kesempurnaan, ketika ada yang hilang, maka tentunya kehidupan tidak lagi sempurna.

 

Hukum Adat Berjenjang, Aceh

Hukum Adat Berjenjang di aceh

Di Aceh Contoh Hukum Adat yang berlaku adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat, baik itu kalangan bawah hingga orang berpangkat.

Dimulai dengan teguran, lalu naik pada harus meminta maaf pada masyarakat banyak, hingga akhirnya ada hukum denda dan hingga hukuman pada fisik pelaku kesalahan.

 

Hukum Adat Warisan, Bali

Hukum Adat Warisan di bali

Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki memiliki hukum ahli waris keluarga yang jatuh ke tangan laki-kali seratus persen.

Sementara anak perempuan hanya bisa menggunakan saja, hal ini didasari karena tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar ketimbang perempuan dalam sebuah keluarga.

Hukum tersebut sedikit dirubah pada tahun 2010 dimana perempuan diberikan hak atas warisan, tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka.

Namun hukum ini hanya berlaku pada perempuan Hindu. Tak berlaku pada perempuan Bali yang pindah ke agama lain.

 

Hukum Adat Mahar, Maluku

Hukum Adat Mahar di maluku

Sampai tahun 2005 silam masyarakat suku Naulu masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala manusia yang dipenggal.

Memang sangat mengerikan, namun masyarakat setempat percaya bahwa hal itu akan membawa kelanggengan bagi rumah tangga mereka nantinya. Beruntung pemerintah sudah melarang diberlakukannya hukum ini.

 

Hukum Adat Wanita Pilih Pasangan, China

Hukum Adat Wanita Pilih Pasangan di cina

Di salah satu suku yang terdapat di kepulauan Miuso, perempuan memiliki hak sendiri untuk memilih pasangan untuk dinikahi.

Caranya adalah mereka akan mendatangi rumah laki-laki yang mereka inginkan untuk kemudian dijadikan suami. Hingga saat ini hukum adat tersebut masih sering diberlakukan walau terkadang mendapat tentangan dari banyak pihak.

 

Hukum Adat Pengasingan, Maluku

Hukum Adat Pengasingan di maluku

Sangat menyedihkan nasib para ibu hamil dan hampir melahirkan di suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku.

Contoh Hukum Adat yang berlaku disana adalah beberapa waktu menjelang melahirkan mereka akan diasingkan dari keluarga.

Mereka akan ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 2×3 meter yang hanya dilengkapi sebuah kasur.

Keberadaan hukum adat dan beberapa Contoh Hukum Adat yang masih dianut masyarakat tersebut, membuka mata kita bahwa ternyata kepercayaan terhadap budaya dan adat masih sangat kental di berbagai daerah.

Akan sangat menyenangkan jika kepercayaan dan ketaatan itu juga berlaku dalam upaya menjunjung hukum konstitusional yang berlaku di negara kita bukan?

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023