Tahukah kamu bahwa setiap negara di dunia memiliki ciri khasnya masing-masing?
Ciri khas tersebut tidak hanya dari budaya maupun makanan dan tempat wisatanya saja, tetapi satu hal yang kamu harus tahu yaitu bentuk negara.
Penting bagi kamu untuk mengetahui bentuk suatu negara karena dapat memengaruhi kehidupan atau sistem di negara tersebut.
Makannya, buat kamu yang belum, apa aja sih bentuk negara di dunia ini, kamu bisa simak nih penjelasan lengkap tentang bentuk-bentuk negara yang ada di dunia.
Yuk langsung simak!
Negara Federal
Negara federal adalah bentuk negara pertama yang perlu kamu ketahui. Di dalam negara federal, terdapat negara-negara bagian yang terkumpul.
Kalau kamu pernah mendengar, nama lain dari negara federal adalah negara serikat. Kewenangan negara bagian adalah untuk mengatur negara bagian tersebut, tetapi untuk hubungan internasional mewakilkan negara federal.
Kamu bisa temukan banyak contoh negara federal, seperti Amerika Serikat, Brasil, India, Jerman, Swiss, hingga Australia.
Negara federal terbukti sebagai salah satu bentuk untuk suatu negara yang berhasil memberikan kemajuan terhadap roda pemerintahan pada suatu negara.
Hal tersebut tentu saja harus didukung oleh peran yang baik dari negara bagian yang terkumpul di negara federal tersebut.
Untuk mengenal lebih dekat negara federal, kamu bisa perhatikan ciri-cirinya berikut ini:
- Negara federal memiliki kedaulatan limitatif, yaitu kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian.
- Negara bagian memiliki pemerintahannya sendiri, baik itu kepala negara, kabinet dan perangkat lainnya.
- Negara bagian berhak membuat dasar hukum sendiri, dengan syarat dasar hukum yang selaras dengan dasar hukum negara federal.
- Warga negara di atur secara tidak langsung, karena melalui perantara negara bagian.
Negara Kesatuan
Bentuk negara yang kedua adalah negara kesatuan. Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintah pusat, sehingga kedaulatan ke dalam dan ke luar dimiliki pemerintah pusat.
Kamu kesulitan mencari contoh negara kesatuan?
Mudah saja, Indonesia adalah salah satu negara dengan bentuk kesatuan. Indonesia hanya memiliki satu kepala negara yang dibantu oleh para menterinya.
Tentu saja Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam ilmu negara kesatuan, suatu negara bisa melakukan salah satu sistem dari sentralisasi atau desentralisasi.
Sistem sentralisasi memungkinkan pemerintah pusat mengatur secara langsung daerah di bawahnya, sedangkan desentralisaai memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada masing-masing daerah untuk mengatur sendiri wilayahnya.
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari negara kesatuan:
- Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan yang terpusat. Sedangkan di bawahnya adalah daerah-daerah yang dikuasainya.
- Negara kesatuan hanya memiliki satu Undang-Undang sebagai dasar hukum. Kamu tentu tahu bahwa indonesia hanya berpedoman pada UUD 1945 saja.
- Negara kesatuan juga hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat saja.
- Negara kesatuan hanya memiliki satu kebijakan saja. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan tentang ekonomi, politik, sosial dan keamanan.
Negara Konfederensi
Negara juga bisa berbentuk konfederensi. Negara konfederensi dapat dikatakan sebagai kumpulan dari negara-negara yang membuat kesepakatan untuk memberikan kewenangan kepada konfederasi.
Sekilas, negara konfederasi hampir sama dengan negara federal, tetapi keduanya tentu saja berbeda. Negara yang ada di negara konfederasi masing-masing memiliki kedaulatan penuh.
Beberapa ciri-ciri negara konfederensi dapat kamu simak di bawah ini.
- Negara dengan bentuk konfederasi hanya bisa bertahan hingga abad ke-19 saja. Kamu akan merasa kesulitan apabila harus mencari contoh negara konfederasi saat ini.
- Menurut sejarah, negara yang dulunya adalah negara konfederasi, akhirnya mengubah bentuk di negara tersebut menjadi negara federal. Salah satu contoh dari kasus ini adalah negara Swiss.
Negara Netral
Negara netral adalah negara dimana negara tersebut memutuskan untuk menahan diri dari konflik internasional. Kamu tentu tahu bahwa hubungan atau konflik internasional adalah konflik yang saat ini sulit untuk dihindari.
Adapun status negara netral tersebut pun bisa disematkan sebagai status yang tetap dan sementara. Beberapa negara netral adalah negara Swedia, Austria dan Swiss.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, sifat negara netral dapat bersifat semantara atau tetap. Sebuah negara netral dengan status tetap akan memiliki jaminan dari perjanjian internasional.
Dalam hal ini, Austria dan Swiss adalah contohnya. Sedangkan negara netral yang bersifat sementara adalah yang menetapkannya berdasarkan keinginan sendiri dari negara tersebut.
Di dalam negara netral, terdapat tiga segi yang menjadi landasan untuk menjalankan politik di negara tersebut. Ketiga segi tersebut bisa menjadi salah satu ciri-ciri dari negara netral, berikut ini.
- Segi politik adalah segi pertama yang ada di negara netral. Maksud dari segi politik adalah penjelasan bahwa negara netral tersebut tetap menjalankan politik yang seimbang dengan mencegah negara lain mengambil negara tertentu.
- Segi yuridis tidak bisa lepas dari segi pada negara netral. Dari segi yuridis tersebut, dapat diketahui bahwa sebuah negara netral memiliki alat hukum yang berisi pengakuan dari negara lain atas netralitas negara tersebut.
- Segi sosiologis menjadi segi yang melengkapi tiga segi di dalam negara netral. Dari segi sosiologis tersebut dapat dijelaskan bahwa negara netral juga menilai nilai secara objektif. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian.
Gabungan Negara- Negara Merdeka
Kalau kamu sudah mengerti mengenai bagaimana bentuk suatu negara, sekarang kamu bisa ketahui bagaimana terdapat gabungan negara merdeka.
Untuk lebih jelasnya, gabungan dari negara-negara merdeka tersebut dibagi menjadi dua yaitu Uni Riil dan Uni Personil. Berikut di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya.
1. Uni Riil
Bentuk gabungan negara merdeka yang pertama disebut dengan Uni Riil. Secara sederhana, negara uni riil merupakan gabungan dari dua negara atau lebih yang terjadi setelah terbentuknya perjanjian internasional.
Satu kepala dari negara uni riil sudah cukup untuk mewakili semua negara yang ada di dalamnya ketika melakukan hubungan internasional.
Meskipun dalam hubungan internasional hanya menggunakan satu kepala negara, tetapi untuk kedaulatan ke dalam tetap menjadi milik negara merdeka yang ada di dalamnya.
Aturan lain adalah bahwa setiap anggota negara tersebut tidak boleh saling berperang atau bekerja sama perang dengan negara di luar uni riil.
Menurut sejarah, berikut ini adalah beberapa bentuk negara uni riil yang pernah bergabung. Pertama adalah Uni Austria.
Denmark dengan Islandia juga pernah melakukan bentuk gabungan ini. Terakhir, ada United Arab Republic yang terdiri dari negara Mesir dengan negara Suriah.
2. Uni Personil
Bentuk gabungan negara merdeka yang kedua adalah Uni Personil. Bentuk uni personil adalah gabungan dua negara yang dilakukan karena memiliki kepala negara yang sama.
Uni personil memililiki bentuk yang berbeda dari uni riil terutama pada subjek hubungan internasinal. Dalam uni personil, subjek dalam hubungan internasional tetap menggunakan nama dari negara yang tergabung.
Bentuk uni personil memang termasuk unik dan sudah sulit untuk didapati di bentuk suatu negara saat ini. Kamu pun bisa mengambil contoh uni personil ini dari masa lalu yaitu gabungan antara negara Belanda dengan negara Luksenburg.
Gabungan antara kedua negara merdeka tersebut terjadi dalam waktu kurang lebih 75 tahun, yaitu dari mulai tahun 1815 sampai dengan 1890.
Contoh lain juga datang dari masa lalu, yaitu gabungan antara negara Belgia dengan Republik Kongo. Uni personil yang dilakukan antara kedua negara tersebut terjadi pada tahun 1855 hingga 1908.
Dari dua contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa gabungan negara merdeka nya terjadi di masa lalu saja, yaitu dalam bentuk uni riil dan uni personil tersebut.
Meskipun saat ini sulit untuk menemukan negara uni riil maupun uni personil, tetapi perlu kamu ingat bahwa terdapat beberapa negara yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai pemimpin negaranya meskipun negara tersebut tidak tergabung di uni riil maupun uni personil.
Contoh negara tersebut adalah Kanada dan Australia, keduanya tergabung dalam British Comonwealth of Nation.
Negara Terpecah
Sebuah negara ternyata juga bisa terbentuk karena adanya perpecahan. Negara terpecah merupakan bentuk dari suatu negara yang diduduki oleh dua negara yang memiliki ideologi berbeda.
Negara terpecah banyak terjadi setelah peristiwa perang dunia ke-II. Dua negara yang berbeda ideologi tersebut juga memiliki sistem pemerintahan yang berbeda pula.
Hubungan antara dua negara terpecah cenderung saling mencurigai. Walaupun begitu, keduanya tentu dapat berdiri sendiri dengan ideologi masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari negara terpecah yang bisa kamu temukan.
1. Korea
Negara terpecah yang pertama adalah Korea. Korea merupakan salah satu negara di asia yang terpecah. Menurut sejarah, korea sebelumnya adalah satu wilayah yang kemudian menjadi jajahan negara Jepang pada peristiwa perang dunia ke-II.
Korea sendiri terbagi menjadi Korea Selatan yang menganut ideologi politik demokrasi dan Korea Utara yang menganut politik komunis.
Seperti yang disebutkan di atas, negara terpecah cenderung bermusuhan atau saling mencurigai. Hal ini juga pernah terjadi ketika Korea Utara sempat melakukan serangan ke Korea Selatan pada tahun 1950 yang kemudian berhasil di redam oleh gencatan senjata pada tahun 1953.
Kalau kamu berkunjung ke dua negara tersebut, kamu akan temukan perbedaan ideologi yang benar-benar nyata.
2. Jerman
Jerman adalah negara yang berasal dari negara eropa dan termasuk ke dalam salah satu negara terpecah. Terpecahnya jerman tidak lepas dari sejarah karena keduanya diduduki oleh dua negara dengan ideologi berbeda yaitu Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Akibatnya, negara jerman juga menjadi negara terpecah seperti yang terjadi pada negara Korea.
Jerman terbagi menjadi dua negara yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur. Adapun nama lain dari dua negara tersebut adalah Republik Demokratik Jerman dan Republik Federal Jerman.
Satu hal yang menarik dari negara jerman adalah negara tersebut dapat kembali bersatu pada tanggal 3 Oktober 1990. Bersatunya dua negara jerman tersebut tidak lepas dari peristiwa perobohan tembok Berlin Jerman.
3. Cina
Cina berada di daftar urutan ketiga sebagai negara terpecah selanjutnya. Negara Cina adalah salah satu negara terbesar di asia bahkan di dunia.
Peristiwa perang dunia kedua telah membuat negara tersebut terpecah menjadi dua negara yaitu RRC atau Republik Rakyat Cina dan Taiwan.
Menariknya, meskipun Taiwan terpecah dari RRC, pihak RRC tetap menganggap bahwa Taiwan adalah bagian dari RRC.
RRC sendiri adalah negara yang saat ini lebih kamu kenal dengan nama Tiongkok. Pada tahun 1971, Tiongkok telah berhasil mengeluarkan Taiwan dari PBB.
Langkah Tiongkok juga semakin terlihat ketika terdapat 20 negara yang mengakui bahwa Tiongkok dan Taiwan adalah satu negara, bukannya negara terpecah.
4. Cyprus
Kamu juga bisa temukan negara terpecah di negara Cyprus. Menurut sejarah, terpecahnya negara Cyprus disebabkan oleh pengambilan kekuasaan yang dilakukan oleh negara Turki dan Yunani.
Upaya turki untuk menduduki wilayah utara Cyprus ditandai dengan tangnya 20.000 pasukan. Hal tersebut memaksa penduduk Yunani bagian utara untuk meninggalkan wilayah bagian utara.
Peristiwa tersebut akhirnya dilanjutkan dengan deklarasi Turkish Republic of Northern Cyprus oleh Turki. Namun, sayangnya deklarasi tersebut mendapatkan pertentangan dari PBB, sehingga pihak PBB sempat mengatakan bahwa deklarasi yang dilakukan oleh Turki tersebut tidak sah.
Meskipun begitu, Turki tetap mengakui keberadaan Turkish Republic of Northern Cyprus tersebut.
5. Vietnam
Satu lagi kamu bisa temukan negara terpecah di Asia, yaitu Vietnam. Perpecahan yang terjadi pada negara Vietnam disebabkan oleh adanya Keputusan Konverensi di Jenewa di tahun 1954.
Perpecahan yang terjadi di Vietnam berlangsung hingga 20 tahun. Vietnam bagian utara dipimpin oleh ideologi komunis, sedangkan Vietnam bagian selatan dipimpin dengan ideologi demokrasi liberal.
Upaya menyatukan Vietnam kembali rupanya pernah dilakukan. Hal tersebut dapat terwujud setelah Vietnam Utara menaklukkan Saigon setelah terjadi banyak konflik selama terpecah.
Akhirnya, Vietnam bisa kembali bersatu pada tahun 1976. Setelah satu tahun kemudian, Vietnam langsung bisa menjadi anggota negara PBB sebagai satu negara yaitu pada tahun 1977.
Negara Protektorat
Negara protektorat juga menjadi salah satu bentuk suatu negara. Pengertian dari negara protektorat dapat kamu urai dari asal kata yang menyusun istilah tersebut.
Di dalam kata protektorat, terdapat frasa protect, yang dalam bahasa Inggris berarti melindungi.
Negara protektorat sendiri terdiri dari negara yang bertugas untuk melindungi negara yang lain.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Negara protektorat dibentuk dari dua negara dimana satu negara melindungi negara yang lainnya. Dapat dikatakan bahwa negara kolonial memiliki wewenang untuk melindungi negara yang dikuasainya.
Masing-masing negara juga memiliki kewenangan yang berbeda, yang satu sebagai negara yang melindungi, yang satunya lagi sebagai negara yang dilindungi berdasarkan penerapan negara protektorat tersebut.
Sebagai negara pelindung, negara kolonial memiliki wewenang untuk menjalin hubungan ke luar sebagai upaya untuk melindungi negara yang dikuasainya.
Sejalan dengan hal tersebut, negara yang dilindungi juga harus bersedia apabila negara pelindung akan ikut campur di urusan internal negara yang dilindungi. Beberapa urusan yang biasa dicampuri biasanya adalah ekonomi dan politik.
Beberapa negara pernah memakai negara protektorat ini, seperti Maroko, Laos, Vietnam, Kamboja dan Tunisia. Saat ini, penerapan negara protektorat sudah jarang dilakukan karena dianggap terlalu berisiko bagi negara yang dilindungi.
Tentu semua negara tidak ingin terlalu terbuka dengan negara lain yang bisa saja menjadi ancaman di waktu yang akan datang.
Negara Kecil
Negara kecil merupakan negara yang terbentuk dari wilayah yang bisa dikatakan kecil bila dibandingkan dengan wilayah negara lain pada umumnya.
Selain memiliki wilayah yang kecil, biasanya negara kecil juga hanya memiliki penduduk yang sedikit. Walau demikian negara tersebut tetap memenuhi persyaratan untuk dapat berdiri menjadi sebuah negara.
Terdapat kelebihan dan kekurangan tersendiri bagi negara kecil. Kelebihannya, tentu saja akan lebih mudah melaksanakan pembangunan karena bisa terfokus.
Sedangkan kekurangannya, tentu tidak mudah untuk melakukan hubungan internasional apabila kondisi negara tersebut terlalu terbebani.
Setiap negara tentu memiliki latar belakangnya masing-masing dalam menerapkan bentuk suatu negara. Meskipun bentuk suatu negara sudah ditetapkan, tetapi bukan tidak mungkin terjadi perubahan.
Beberapa peristiwa besar di masa lalu telah membuktikannya. Jadi gimana? Udah paham tentang bentuk-bentuk negara di dunia ini? Buat kamu yang belum paham, kamu bisa tanyakan di kolom komentar ya!