Asas Pemerintahan Daerah

Arli 7 Februari 2023

Pernah dengar istilah desentralisasi, sentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan?

Ya, itu semua merupakan asas asas pemerintahan daerah. Tapi apa kamu sudah tau secara lengkap tentang asas pemerintahan daerah?

Jika belum, kamu bisa simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Asas Desentralisasi

asas desentralisasi

Asas pemerintahan daerah desentralisasi merupakan penyerahan wewenang maupun urusan pemerintahan pusat ke daerah otonom.

Beberapa ahli politik menyimpulkan, asas sentralistik dalam tata pemerintah daerah dinilai bergerak statis.

Pasalnya, sentralistik tidak dapat menyeimbangi perkembangan zaman dan susah dikondisikan dengan situasi yang ada.

Asas desantralisasi tercipta untuk memenuhi kapasitas pemerintah daerah. Berikut ini pentingnya bagi pemerintah daerah mengimplementasikan asas ini :

  1. Bertujuan mengajak masyarakat turut serta membuat kebijakan demi kepentingan daerah dan politik. Adapun keikutsertaan masyarakat dalam panggung politik untuk menyukseskan demokrasi.
  2. Desentralisasi dibutuhkan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
  3. Desentralisasi melakukan peninjauan dan mengamati situasi penduduk secara keseluruhan.
  4. Desentralisasi dapat atasi kekurangan pemerintah daerah dalam setiap pengawasan terhadap program-programnya.

Sementara, The Liang Gie, mendeskripsi penyelenggara asas desentralisasi pemerintahan daerah atas dasar sudut politik. Pasalnya, desentralisasi memiliki pencegahan pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja.

Hal tersebut sebagai perwujudan demokrasi oleh rakyat.  Agar rakyat dapat menggunakan hak-haknya dengan sebaik mungkin.

Dari segi teknis organisasi pemerintahan memerlukan desenteralisasi untuj melancarkan pemerintahan.

Asas Sentralisasi

Asas Sentralisasi

Asas sentralisasi adalah sebuah asas diimplementasikan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, dijadikan pusat dari berbagai prinsip demokrasi pancasila dari kekuasaan. J. In het Veld mengemukakan pendapat mengenai  sistem asas sentralisasi akan memperoleh keuntungan-keuntungan, yakni:

  1. Landasan kesatuan atas kebijakan lembaga masyarakat.
  2. Sebagai pencegahan keinginan untuk memisahkan diri dari negara. Lebih lagi akan meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan.
  3. Dapat menumbuhkan rasa memikirkan kepentingan bersama. Sehingga dapat membandingkan antara kepentingan pemerintah dengan individu dalam menjalankan salah satu asas pemerintahan daerah.

Asas tersebut mampu menciptakan kesatuan politik pada lingkungan bermasyarakat. Dalam kasus tertentu asas ini menjadi efisien dibanding asal lainnya.

Kelemahan dari asas ini dapat membuat pemerintah daerah terbengkalai karena adanya kewenangan pemerintah pusat.

Penerapan asas yang berlebihan ini bisa menumbuhkan birokrasi negatif, terutama pada pemerintah daerah. Alhasil tugas yang dijalankan pemerintahan daerah menjadi semakin berat.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi

Tahukah kamu mengenai instansi vertikal? Merupakan cabang lembaga pemerintah bercabang dari kementerian pusat dan masih dalam wilayah administrasi.

Secara teoristis, penerapan dari asas dekonsentrasi lebih mengarah ke sosialisasi politik.

Beberapa keuntungan asas pemerintahan daerah dekonsentrasi yakni :

  1. Mampu mengurangi keluhahan akan undang-undang maupun peraturan lain yang diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Bisa membantu aparat pemerintahan yang tengah melaksanakan informasi atau memegang amanat dari pemerintahan daerah. Kemudian amanat ini diteruskan kepada pemerintahan pusat.
  3. Mempermudah rakyat berkomunikasi langsung kepada pemerintahan daerah.

Disamping kelebihan, asas ini juga memiliki kekurangan terutama saat pemerintah membuat keputusan atas pejabat daerah atau wilayah tertentu. Keputusan ataupun kebijakan ini hanya dapat dicabut oleh pejabat pusat saja.

Asas ini disinyalir mampu menimbulkan sifat fanatisme ditengah rakyat. Untuk mengimplementasikan asas tersebut perlu waktu cukup lama hingga membuat keputusan.

Apabila struktur pemerintahan semakin lebar maka akan menjadi lebih sulit, sebab koordinasi lebih jauh antar pemerintah dan pejabat.

Asas Tugas Pembantuan

Asas Tugas Pembantuan

Secara etimologi bahasa Belanda dikenal dengan “Medebewind” atau tugas pembantuan.

Dalam asas ini menunjukkan peranan dari lembaga peradilan kepada pemerintahan provinsi ke pemerintahan kabupaten atau kota .

Tugas pembantuan merupakan upaya pemerintahan pusat terkait peningkatan efektifitas pelayanan umum dengan merata. Fungsi asas ini lebih condong ke media dalam rangka pengembangan pembangunan daerah tertentu.

Jika pemerintahan daerah akan mengimplementasikan tugas pembantuan atas dasar sudah dipertimbang tertentu. Pertama politik masa orde lama dinilai sebagai proses pencarian jati diri bangsa.

Sebab, negara Indonesia telah melalui berbagai proses yang cukup panjang setelah kemerdekaan.

Terlebih lagi setelah proklamasi dikumandangkan negara terus melakukan penyempurnaan atas badan negara.

Sampai akhirnya dapat diselesaikan karena penyusunan badan negara dalam mengusir penjajah dan sekutu yang kembali datang.

Sementara, dilihat dari dasar ilmu politik menjadikan Indonesia menganut demokrasi konsitusional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan demokrasi reformasi.

Peristiwa lainnya yang berkaitan dengan asas ini adalah ketika  Presiden Soekarno turun jabatan merupakan pengakhiran dari orde lama.

Selanjutnya kepemimpinan Indonesia diteruskan kepada Jendral Soeharto yang dijadikan sebagai Presiden ke-2 RI.

Saat itulah disebut masa orde baru yang menganut penyelenggara negara dari kestabilan politik dan peningkatan pembangunan nasional dengan tugas pembantuan.

Pemerintah orde baru pun melakukan  berbagai upaya dalam membenahi sistem keanekaragaman. Adapun formula politik yang diterapkan sangat menonjol dan dinilai membatasi ruang gerak rakyat dalam berbagai hal.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023