Bentuk Pemerintahan Thailand

Arli 7 Februari 2023

Thailand, merupakan salah satu negara yang memiliki sebutan negeri gajah putih. Thailand sendiri menjadi salah satu negara dengan daya tarik yang tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Tapi di sisi lain, Thailand ini memiliki bentuk pemerintahan yang unik loh, terdapat raja dan juga perdana menteri sekaligus.

Lalu apa lagi sih keunikan lain dari bentuk pemerintahan Thailand? Langsung aja simak pembahasannya berikut!

 

Perubahan Bentuk Pemerintahan

Perubahan Bentuk Pemerintahan Thailand

Ketika zaman dahulu Thailand menganut sistem pemerintahan monarki absolut yang dipimpin oleh seorang raja. Tapi konstitusi tersebut telah dihapus semenjak 100 November 1932 dan perubahannya tersebut diganti dengan revolusi konstitusi di Thailand.

Di negara yang dijuluki gajah putih ini juga sekarang dalam bentuk monarki konstitusional yang berjalan sampai sekarang.

Semasa pemerintahannya di tahun 1932 sampai 2006 Thailand memiliki kurang lebih 16 jenis konstitusi dan juga pernah mengalami kudeta militer.

Tapi monarki Thailand tidak melakukan intervensi kepada keputusan yang dilakukan oleh pemerintah di setiap harinya. Adapun bentuk atau ciri yang dianut oleh negara ini adalah raja yang bertindak sebagai kepala negara.

Berbeda dengan perdana Menteri yang dijadikan sebagai kepala pemerintahan yang berjalan di dalam jangka waktu tertentu.

Di Thailand juga terdapat sebuah pembagian kewenangan yang jelas antara masing – masing legislatif, eksekutif dan juga yudikatif di dalam sebuah sistem pemerintahan monarki konstitusional.

Menteri yang dibentuk dalam kabinet akan dilantik dan diangkat oleh Monarki. Sehingga untuk bisa memilih para pemimpin negara, Thailand tidak pernah mengadakan pemilihan umum karena memang sistem pemerintahan yang dijalankan bersifat kerajaan.

 

Kekuasaan Raja dan Perdana Menteri

Kekuasaan Raja dan Perdana Menteri Thailand

Raja hanya memiliki kekuasaan sedikit yang langsung dibatasi dengan tujuan konstitusi yang dijalakan secara umum.

Tapi, di Thailand ini raja memiliki kekuasaan yang menjadikannya pelindung Buddhisme pada Kerajaan Thai yang juga sekaligus sebagai lambang jati diri dan persatuan bangsa. Raja Thailand begitu sangat dihormati oleh seluruh golongan masyarakatnya.

Mereka telah menganggap bahwa raja adalah seseorang yang telah menjadi pemimpin dari segi moral dan juga kebijakan benar.

Kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan ketika menyelesaikan sebuah masalah di bidang krisis politik pada beberapa kesempatan.

Sehingga dengan begitu, dari pihak raja Thailand sendiri akan merasa memegang tanggung jawab penuh untuk memberikan yang terbaik.

Di bagian lain juga Perdana Menteri yang bertindak sebagai kepala pemerintahan akan langsung dilantik oleh raja Thailand.

Perdana Menteri yang terpilih dari anggota parlemen yang telah ada, dan hal ini sudah dilakukan dari waktu ke waktu. Walaupun begitu bentuk – bentuk negara ada yang berbentuk kesatuan Thailand Gajah Putih.

Memiliki 77 provinsi dimana masing – masing nanti akan dipilih oleh gubernur yang diangkat oleh Mendagri. Ada juga pengecualian yang menduduki ibukota yang akan dipilih langsung oleh rakyat kepada gubernur.

 

Sistem Parlemen

Sistem Parlemen thailand

Hal yang ditetapkan pada Parlemen Thailand adalah bikameral seperti kebanyakan negara yang menganut bentuk pemerintahan lainnya.

Di Thailand Sendiri juga Bikameral bisa disebut sebagai Sapha Phuthaen Ratsadon atau dalam bahasa Inggris House of Representatives.

Dimana merupakan bagian dari pemerinatahn Thailand yang biasa disebut Rathasapha. Di Thailand sendiri adalah salah satu negara yang menggunakan sistem dua kamar.

Sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Majelis Nasional yang memiliki anggota dewan sebanyak 500 orang dan Senat dengan jumlah yang mencapai 200 anggota. Anggota dewan yang memiliki 500 anggota ini menjabat selama 4 tahun.

Ratsadon memilih 100 orang yang memiliki sistem proporsional dan bervariasi menurut mereka. Sedangkan 400 lainnya dipilih berdasarkan mayoritas yang juga berasal dari partai politik.

Bentuk pemerintahannya sendiri memiliki fungsi parlemen yang mengutamakan bidang persetujuan RUU. Pemilihan perdana Menteri di Thailand berasal dari anggota parlemen, dan pemberhentian menteri.

Anggota Wuthisapha juga memiliki anggota yang banyak, yaitu sebanyak 200 orang yang memiliki masa jabatan selama 6 tahun.

 

Sistem Politik

Sistem Politik Thailand

Politik di negara Thailand juga menerapkan politik multi partai, dimana pada masa pemilihannya terdapat 377 atau lebih kursi dari 500 kuota yang ada dan nantinya akan diperebutkan pada Majelis Rendah.

ada kondisi inilah yang akan memecahkan rekor dalam pemerintahan satu partai untuk pertama kali di Negara Gajah Putih tersebut.

Walaupun begitu Thailand adalah salah satu negara yang menganut trias politik yang mana memiliki pembagian wewenang yang sangat jelas diantara lembaga eksekutif, yudikatif, dan juga legislatif.

Pelaksanaannya sendiri melalui sistem kabinet legislatif, merupakan fungsi yang melalui tahap sistem parlemen.

Sedangkan fungsi yudikatif sendiri melalui tahap peradilan. Bentuk pemerintahan yang kerajaan ini memiliki sebuah pengadilan independent atau sendiri yang berasal dari legislative dan juga eksekutif.

Sehingga raja berhak untuk memperingati pemerintah apabila menyimpan dari tugas yang diberikan oleh negara. Kantor perdana menteri juga memiliki tugas untuk menjalankan sebuah pemerintahan.

Baca Juga : Bentuk Pemerintahan Kamboja

Secara garis besar memang bentuk pemerintahan Thailand yang ada saat ini tidak berbeda jauh dengan negara – negara lain yang sedang berjuang keras untuk mencapai tujuan yang diinginkannya.

Walaupun tidak pernah dijajah bukan berarti tidak memiliki masalah. Sesuai dengan yang disebutkan diatas memang setiap karakteristik negara berbeda, sehingga yang akan dihadapi pun tentu berbeda.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023