Jika dengar istilah hukum tata negara, apa sih yang terlintas dipikiran kamu? Undang-undang? Konstitusi?
Ya, tidak ada yang salah, tapi ada hal yang lebih tepat tentang hukum tata negara.
Penasaran? Yuk langsung aja simak pembahasannya berikut ini!
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara dimaknakan sebagai
Aturan atas organisasi kekuasaan negara dan unsur-unsur penyusunnya.
Cabang hukum ini mengatur mengenai norma dan prinsip hukum tertulis dalam praktek kenegaraan.
Hukum tersebut mengatur segala hal berhubungan dengan kenegaraan. Misalnya bentuk negara, susunan atau unsur negara, tugas-tugas lembaga negara, dan perlengkapan negara.
Tujuan Hukum Tata Negara
Hukum tata negara memiliki tujuan tersendiri diantaranya :
- Mendeskripsikan pengertian yang terkandung dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat.
- Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
- Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
- Menyatukan masyarakat Indonesia dalam pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara.
- Mendorong perkembangan lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.
Fungsi Hukum Tata Negara
Adapun fungsinya hukum tersebut dapat digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Selain itu, menjadi sarana perwujudan keadilan sosial dan lahir batin, wadah penggerak pembangunan.
Hukum tata negara ditinjau secara kritis sebagai daya kerja hukum. Hukum ini tidak semata-mata menjadi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Pancasila sebagai landasan negara dan falsafah hidup bangsa. Dapat dikatakan pula Pancasila menjadi ideologi dan sumber dari hukum-hukum di Indonesia.
Asas-asas Pancasila harus dijiwai dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Sama halnya dengan hukum tata negara perlu memaknai asas Pancasila. Segenap bangsa Indonesia juga telah menyepakatinya menjadi dasar negara.
Artinya tindakan masyarakat dan pemerintah harus sejalan dengan ajaran Pancasila.
Menyoal ruang lingkup hukum, Pancasila dijadikan sumber hukum material. Tampak jelas dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara UUD 1945 dengan Pancasila dilihat dari sejarah batang tubuh konstitusi tercantum secara jelas asas-asas Pancasila.
Ada empat pokok pikiran menjadi dasar eksistensi setiap hukum tata negara di Indonesia, diantaranya :
- Pertama adalah pokok pikiran negara, wajib melindungi segenap rakyat Indonesia berdasarkan persatuan dan kesatuan. Disamping itu, tetap mengimplementasikan keadilan sosial.
- Kedua adalah keadilan sosial, semua elemen masyarakat berhak memperoleh keadilan sosial untuk dirinya.
- Ketiga yakni negara berdasarkan kedaulatan rakyat dimaknai setiap tata negara Indonesia dijalankan sesuai kedaulatan rakyat. Tidak ada aturan hukum yang dibuat untuk merugikan rakyat.
- Keempat yakni negara didasarkan pada ketuhanan yang maha esa. Pemerintah, aparatur negara, dan hukum tidak boleh membatasi kebebasan memeluk agama. Indonesia wajib memelihara kodrat manusia demi terwujudnya kemanusiaan adil dan beradab.
2. Asas Kedaulatan Rakyat
Persatuan dan perjuangan rakyat membuat Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda dan Jepang. Inilah yang menjadi asal muasal dari asas kedaulatan rakyat.
Dalam asas ini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Asas ini serasi dengan bentuk pemerintahan Indonesia yang dikenal sebagai demokrasi Pancasila. Sering dimaknai kebebasan rakyat dalam menjalankan kehidupan agar lebih bertanggung jawab.
Tidak heran asas ini dapat berkembang menjadi kedaulatan rakyat.
Keberlakuan hukum tata negara juga wajib berpegang teguh atas asas negara hukum. Sehingga dapat menciptakan jati diri bangsa sesungguhnya.
Agar demokrasi Pancasila tidak dapat hilang ataupun digantikan dengan hal lainnya.
Saat pemerintah menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan kepentigan rakyat. Maka pemerintah dapat menimbulkan kudeta oleh elemen masyarakat.
Hal tersebut secara terang dan jelas termaktub pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
3. Asas Negara Hukum
Dalam UUD 1945 amandemen pasal 1 ayat (3) dengan tegas menyebutkan Indonesia adalah negara hukum.
Ketentuan demikian menjadikan setiap kebijakan publik, aktivitas pemerintahan dan rakyat harus dilandasi aturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Untuk terwujudnya negara hukum, Indonesia menganut konsep rule of law and not of the man. Konsep tersebut adalah warisan dari prinsip ‘Rechtstaat’ dulunya diberlakukan banyak negara di Eropa.
Konsep rule of law menentang kekuasaan pemerintahan yang bersifat absolut.
Dalam menyelenggarakan pemerintah penguasa tidak boleh kebal terhadap hukum. Pasalnya, hal ini dapat meruntuhkan eksistensi dari tirani pemerintahan.
Pemerintah sebaiknya memegang teguh dengan asas kedaulatan rakyat dan penegakan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Selain itu, asas negara hukum juga harus berbarengan dengan legalitas dan keabsahan hukum.
Perlu adanya aturan terkait hubungan di antara pemerintah dan rakyat, terdapatnya pembagian kekuasaan di antara lembaga pemerintahan.
Lebih lagi rechstaat diikuti oleh rule of law mengakibatkan adanya dua sudut pandang yaitu secara formil dan materil.
Hukum formil merupakan segala tindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan paling tinggi. Sementara, hukum materiil berisi suatu peraturan perundang-undangan didasarkan atas kodrat manusia.
4. Asas Pembagian Kekuasaan
Banyak bentuk negara di dunia ini yang unik dan memiliki ciri khas tersendiri. Semenjak kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 bentuk negara yang dianut berupa negara kesatuan.
Sebab, bentuk inilah yang paling sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Terutama rakyat yang sangat mendambakan persatuan dan kesatuan setelah dijajah hingga sengaja diadu domba oleh kaum penjajah.
Setelah Indonesia merdeka terdapat pembagian unsur-unsur negara guna menyukseskan pemerintahan yang berpedoman atas negara kesatuan.
Dalam ikhwal negara berbentuk republik, kesatuan menjadikan PR baru bagi bangsa. Utamanya bagaimana cara menjalankan upaya untuk menjaga keutuhan NKRI.
Cara yang termudah dengan menjaga keutuhan negara dengan mengadopsi hukum tata negara.
Tata negara juga hendak memperhatikan persatuan dan keutuhan bangsa dengan memaknai bunyi dari pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Dalam pasal ini telah dijelaskan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
Tidak boleh ada produk hukum yang membuka peluang terhadap perpecahan dan kedaulatan bangsa. Sehingga aturan hukum dapat dilakukan revisi atau pembatalan oleh DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.
Tujuannya sebagai upaya pencegahan kebijakan publik yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
5. Asas Negara Kesatuan
Indonesia harus menyelenggarakan hukum yang efisien dan efektif, hal ini berkiblat dari teori Montesquieu. Isi teori berbunyi kekuasaan legislatif dapat membentuk peraturan perundang-undangan.
Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang.
Sementara, kekuasaan yudikatif berfungsi untuk mengadili pelanggaran dari undang-undang yang berlaku. Guna pembagian kekuasaan ini untuk mewujudkan check and balances dalam lembaga-lembaga negara.
Check and balances bermakna antar lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengimbangi.
Dalam hal ini, asas negara kesatuan hadir untuk meninjau pembagian kekuasaan supaya tidak terjadi kesalahan atau pergesekan.
Disamping itu, perlu adanya dukungan dari hukum tata negara agar lembaga negara dapat menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Saya Burhan Saidi Mahasiswa Hukum Semester 3.
Ingin bertanya.
Dalam Hukum Tata Negara diatur peran masing antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Bila dalam pelakasanaannya, Eksekutif tertinggi yaitu Presiden melakukan Pelanggaran terhadap Undang-undang. Namun Legislatif yang memiliki kewenangan tidak bertindak, dan Yudikatif tidak melakukan Legal Opition.
Apakah bisa dikatakan dalam bahasa Hukum Telah terjadi PENGANGKANGAN HUKUM?
Terima kasih