Rakyat adalah satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat yaitu elemen penting yang membentuk negara.
Rakyat punya definisi yang berbeda dengan penduduk ataupun warga negara, meski punya konsep yang sama tapi pada dasarnya sangat berbeda.
Warga negara terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu warga negara dan warga negara asing.
Warga negara adalah seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara.
Sedangkan,
Warga negara asing yaitu seseorang yang tinggal di suatu negara, tapi gak mempuyai keterkaitan baik secara hukum dengan negara tersebut.
Nah terus, apa sih yang dimaksud dengan status kewarganegaraan itu? Ingin tahu? Yuk simak ulasan berikut dibawah ini!
Apa Itu Status Kewarganegaraan?
Status yaitu sebuah kondisi atau kedudukan seseorang yang mempunyai hubungan dengan sesuatu hal (hal dalam ini negara).
Sedangkan, kalo
Kewarganegaraan yaitu keikutsertaan seseorang menjadi anggota didalam sebuah kendali lingkup politik negara.
Jadi, pengertian status kewarganegaraan adalah
Kedudukan warga negara dalam negara yang mempunyai keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara.
Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang selanjutnya muncul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Kewarganegaraan dan kebangsaan mempunyai definisi yang sama, tapi mempunyai prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.
Aspek yang Berhubungan dengan Status Kewarganegaraan
Ada dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut dibawah ini penjelasannya:
1. Status Dalam Hukum
Status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum yaitu kedudukan seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum (legal) yang berlaku di negara tersebut.
2. Status Dalam Sosial
Status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial yaitu kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial, tapi belum mempunyai kekuatan hukum atas status tersebut.
Salah satu syarat buat diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan mempunyai status kewarganegaraan secara legal yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Dengan adanya Undang-Undang yang jadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara jadi semakin jelas dan kuat.
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan
Menurut tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, ada 2 cara yang di pergunakan yaitu seperti berikut ini:
1. Stelsel Aktif
Stelsel aktif yaitu seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi biasa).
2. Stelsel Pasif
Stelsel pasif yaitu seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tersebut udah mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap jadi warga negara (naturalisasi istimewa).
Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan.
- Hak Opsi
Hak opsi yaitu sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi
Hak repudiasi adalah sebuah hak buat gak menerima status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif).
Definisi status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling mempunyai keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya.
Masalah Status Kewarganegaraan
Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia, membuat mobilitas seseorang menjadi sangat tinggi.
Demi pekerjaan atau pendidikan seseorang bisa aja bertempat tinggal di luar negeri, kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga.
Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini bisa membuat anak hasil perkawinan tersebut mempunyai status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah ataupun ibunya.
Hal tersebut pun juga udah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini.
Ada beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
- Apatride
- Bipatride
- Multipatride.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan, kalo
Asas kewarganegaraan yaitu dasar buat menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, ada beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu:
- Asas ius sanguinis (hubungan darah)
- Asas ius soli (tempat lahir)
- Asas naturalisasi
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Itulah penjelasan lengkap mengenai Status Kewarganegaraan yang bisa dipelajari dan juga pahami! Semoga bisa membantu 😀