Didalam lingkungan Peradilan Umum, ada Pengadilan HAM sebagai salah satu Pengadilan Khusus yang tugasnya buat menangani pelanggaran HAM di Indonesia.
Pengadilan HAM di Indonesia sendiri ada yang bersifat permanen dan ada yang bersifat sementara. Nah, pengadilan HAM yang bersifat sementara itu disebut juga dengan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Kenapa kok, pengadilan HAM Ad Hoc disebut sifatnya sementara? Sebenarnya apa sih, yang dimaksud dengan Pengadilan HAM Ad Hoc itu?
Kamu penasaran dan ingin tahu? Makanya, yuk langsung aja simak ulasannya yang ada dibawah ini!
Apa Itu Pengadilan HAM Ad Hoc?
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan suatu pengadilan yang dibentuk buat menangani pelanggaran HAM yang sifatnya berat dan juga merugikan.
Dimana, bisa dilakukan baik itu oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain atau kelompok lainnya.
Tujuan dari pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc ini yaitu buat melindungi HAM dan memberikan perlindungan, keadilan, kepastian, dan perasaan aman atau memelihara perdamaian buat setiap orang atau kelompok masyarakat.
Sedangkan menurut pendapat dari Mahfud MD dan Jimly Asshiddique, Pengadilan HAM Ad Hoc yaitu:
Salah satu pengadilan yang mempunyai sifat gak permanen dan dibentuk cuma buat menangani suatu peristiwa atau pelanggaran HAM tertentu aja.
Tujuannya yaitu buat mengurangi tindak kejahatan dan pelecehan terhadap HAM buat seseorang ataupun kelompok masyarakat tertentu.
Di Indonesia sendiri juga ada istilah Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai salah satu Pengadilan HAM yang di bentuk di lingkungan Peradilan Umum.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia, Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri di pahami sebagai suatu pengadilan yang dibentuk dan punya wewenang buat menangani pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 dibentuk dan diberlakukan di Indonesia.
Jadi, Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia juga gak berwenang terhadap pelanggaran HAM umum, tapi cuma akan dibentuk buat menangani pelanggaran HAM tertentu aja yang terjadi sebelum dasar hukumnya di bentuk.
Sifat Pengadilan HAM Ad Hoc
Ada beberapa sifat dari pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
1. Bersifat Khusus
Pengadilan HAM Ad Hoc mempunyai sifat khusus terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM tertentu aja.
Karena, Pengadilan HAM Ad Hoc gak dipakai buat menangani pelanggaran HAM secara umum. Kondisi ini juga berlaku buat Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia.
Makanya, Pengadilan HAM Ad Hoc ini mempunyai sifat khusus, karena pelanggaran HAM yang ditangani juga sifatnya khusus atau tertentu aja.
Apalagi di Indonesia Pengadilan HAM Ad Hoc cuma bisa menangani pelanggaran HAM yang diajukan oleh DPR, dimana pelanggaran itu terjadi sebelum UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia diberlakukan.
Jadi, pelanggaran HAM yang berat setelah diberlakukan dasar hukum tentang Pengadilan HAM gak ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
Makanya, Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia juga bersifat khusus.
Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Pengadilan HAM Ad Hoc, yaitu:
- Pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, dimana terjadi peristiwa kerusuhan pada 12 September 1984 yang menyebabkan banyak korban tewas, luka-luka, dan merusak fasilitas.
- Peristiwa upaya Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia, dimana dianggap ada pelanggaran HAM didalamnya selama proses integrasi berlangsung.
Contoh kasus Pengadilan HAM Ad Hoc itu adalah peristiwa yang terjadi sebelum dibentuknya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Jadi, pelanggaran HAM yang terjadi didalamnya yaitu suatu kewenangan Pengadilan HAM buat ditangani, karena bagian dari jenis pelanggaran HAM yaitu Extraordinary Crimes.
2. Bersifat Sementara
Pengadilan HAM Ad Hoc juga mempunyai sifat sementara atau gak permanen.
Di Indonesia hal itu juga bisa di lihat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana Pengadilan HAM Ad Hoc akan dibentuk saat DPR mengusulkan adanya peristiwa tertentu yang dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Usulan itu pastinya juga didasarkan pada Keputusan Presiden dan peristiwa yang diusulkan terjadi sebelum Undang-undang tersebut diberlakukan di Indonesia.
Dimana, nantinya Pengadilan HAM Ad Hoc akan berwenang menangani perkara tersebut aja sampai menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Artinya, kalo Pengadilan HAM Ad Hoc ini cuma bersifat sementara, dimana kalo ada suatu kejadian atau pelanggaran HAM tertentu aja.
3. Bersifat Retroaktif
Retroaktif yaitu sebagai suatu hukum yang bisa mengubah konsekuensi hukum terhadap peristiwa atau perkara hukum yang ada sebelum hukum dibelakukan.
Konsekuensi itu bisa berupa mengurangi atau bahkan membebaskan seseorang dari hukuman atas tindakannya.
Makanya, karena Pengadilan HAM Ad Hoc sendiri di Indonesia diberlakukan buat punya wewenang terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan, maka Pengadilan HAM Ad Hoc juga di pahami punya sifat retroaktif.
Emang banyak perdebatan mengenai sifat Pengadilan HAM Ad Hoc yang satu ini, terutama disebabkan karena dianggap menyimpang dari UUD 1954 sebagai hukum dasar di Indonesia.
Tapi, sesuai dengan Putusan MK No. 065/PUU-II/2004, dinyatakan kalo Pengadilan HAM Ad Hoc gak bertentangan dengan UUD 1945.
Walaupun, Pengadilan HAM Ad Hoc mengesampingkan asas non-retroaktif tapi hal itu dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai dengan beberapa hal berikut ini:
- Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc cuma buat peristiwa tertentu aja, dimana dibatasi dengan locus delicti dan tempus delicti dan gak buat semua pelanggaran atau peristiwa HAM secara umum.
- Pengadilan HAM Ad Hoc cuma dibentuk atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai wakil rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku. Hal tersebut berarti, kalo sebenarnya rakyatlah yang menentukan kapan pelanggaran HAM yang berat membutuhkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yang mana berlangsung sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan.
Syarat Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Dimana, dalam pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini harus memenuhi beberapa syarat seperti dibawah ini:
- Ada dugaan kejahatan atau pelanggaran terhadap HAM berat yang sebelumnya udah dilakukan penyelidikan dulu oleh Komnas HAM Indonesia.
- Peristiwa atau pelanggaran terhadap HAM berat tersebut juga harus sudah dilakukan penyeledikan oleh Kejahatan Agung Indonesia.
- Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc harus didasarkan atas usul atau rekomendasi dari DPR sebagai wakil rakyat Indonesia, disertai juga dengan tempus dan locus delicti tertentu.
- Dikeluarkannya Keputusan Presiden atau Keppres yang menyatakan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc buat menangani peristiwa atau pelanggaran HAM berat tersebut.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai Pengadilan HAM Ad Hoc yang perlu kalian semua ketahui.
Semoga pembahasannya mudah dipahami dan bermanfaat. Jangan lupa share ke teman-teman kalian yak 😀