Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Diatas merupakan pengertian dari suatu Negara. Suatu negara tidak berdiri secara langsung atau tidak langsung terbentuk.
Ada berbagai syarat yang harus tercapai suatu Negara agar layak disebut sebagai “#Negara” yang sebenarnya.
Syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan unsur-unsur terbentuknya Negara.
Dalam mata pelajaran #PPKn kamu akan mempelajarinya di SMP maupun saat duduk di bangku SMA.
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara merupakan materi yang bagus untuk dipelajari.
Berikut ini materi lengkap unsur-unsur terbentuknya negara sebagai referensi lain untuk pembelajaran bab tersebut. Ada 4 unsur terbentuknya suatu negara, berikut ini penjelasannya :
Yang berpengaruh dalam unsur terbentuknya suatu negara
Kita akan bahas tentang poin pertama dimana unsur-unsur apa sajakah yang berpengaruh dalam pembentukan suatu negara? Ada 4 unsur lho, yaitu :
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
- Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Unsur terbentuknya negara menurut konvensi montevidio 1933
Kamu harus tahu bahwa tiap negara punya unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara.
Nah unsur-unsur ini dicetuskan dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antara negara-negara Amerika di Montevideo (Ibu kota Uruguay) yang diadakan tahun 1933.
Terdapat pasal yang mengatur pembentukan negara, di pasal 1 hasil konvensi tersebut menyebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia ini.
Dunia Internasional dimana harus punya syarat seperti di bawah ini :
- Penduduk yang tetap.
- Wilayah tertentu.
- Pemerintahan.
- Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur konstitutif terbentuknya negara
Kemudian ada unsur Konstitutif, unsur konstitutif merupakan unsur pokok yang penting atau merupakan syarat wajib yang harus dimiliki calon negara suatu bisa menjadi negara.
Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak ada dalam suatu calon negara, maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya. Unsur pembentuknya yaitu :
a. Wilayah
Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
- Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.
b. Rakyat atau Penduduk
Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
c. Pemerintahan yang berdaulat
Yang terakhir setelah adanya daerah juga ada penghuninya ialah membuat pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan yang berdaulat ini maksudnya ialah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Pengertian dari pemerintah dibedakan jadi 2 macam, yaitu :
- Pengertian pemerintah dalam arti luasnya ialah meliputi seluruh lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintahan dalam arti sempitnya adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.
Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif ini merupakan suatu unsur tambahan, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Namun tetap saja unsur deklaratif ini penting, unsur deklaratif untuk terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka bisa tercipta kerjasama internasional. Hingga saat ini dikenal adanya 2 jenis pengakuan, yaitu :
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat
b. Pengakuan secara de jure
Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
Referensi :
http://www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html.
Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
Kesimpulan
Supaya suatu negara dapat terbentuk ternyata harus ada syarat-syarat yang terpenuhi seperti wilayah, rakyat, pemerintahan.
Juga supaya negara tersebut lebih maju, maka ia harus bisa melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
alhamdulillah 😀