Dalam postingan sebelumnya kita udah belajar tentang #Demokrasi Pancasila yang meliputi pengertiian, asas-asasnya dan juga ciri-ciri demokrasi Pancasila tersebut. Kamu bisa baca materi itu dulu di sini : Demokrasi Pancasila.
Nah supaya materi tersebut makin lengkap cerdika.com juga akan bahas mengenai prinsip atau sendi pokok demokrasi pancasila yang jumlahnya ada tujuh!
Prinsip atau sendi merupakan kebenaran yang pokok dimana dijadikan dasar dalam pemikiran, tindakan dan lain sebagainya.
Kemudian di dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasaan tersebut.
Berikut ini tujuh sendi pokok yang dianut oleh Demokrasi Pancasila.
1. Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum
Maksudnya ialah semua tindakan harus dilandasi oleh hukum yang ada dan berlaku.
Semua penduduk memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga ini menjadi cerminan dari sendi pokok demokrasi pancasila.
Hal diatas diperkuat dalam UUD 1945 yang dikatakan bahwa :
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintahan yang dijalankan dalam sistem demokrasi pancasila ini berdasarkan sistem Konsititusional (hukum dasar) dan sifatnya tidak absolut (mutlak dan tidak terbatas).
Jadi pemerintahan yang konstitusional ini pelaksanaan tugasnya diawasi dan dibatasi oleh ketentuan konstitusi yang berlaku.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang terdahulu, telah disebutkan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi itu berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR sepenuhnya.
Jadi, MPR ini sebagai lembaga negara tertinggi sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia.
Adapun tugas pokok MPR yaitu :
- Menetapkan UUD,
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
- Memilih dan mengangkat presiden juga wakilnya.
MPR juga mempunyai wewenang, yaitu :
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
- Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
- Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
- Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
- Mengubah undang-undang.
4. Presiden sebagai penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara tertinggi dimana kedudukannya di bawah MPR.
Presiden ini selain diangkat oleh MPR juga harus bertanggung jawab kepada MPR. Jadi presiden sebagai mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Walaupun tidak bertanggung jawab kepada DRP, namun presiden tetap diawasi oleh DPR dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahannya.
Selain itu mereka harus bekerja sama dalam pembentukna UU juga APBN.
DPR mempunyai berbagai hak di bidang legislatif, seperti hak inisiatif, hak amandemen dan hak budget. Kemudian dalam bidang pengawasan, hak DPR ialah :
- Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
- Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
- Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
- Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
- Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri sebagai pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Sudah tahu kan kalau Presiden berhak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri negara.
Kemudian menteri-menteri ini bertanggung jawab kepada Presien, bukan kepada DPR. Kenapa seperti itu?
Karena berdasarkan sistem kabinet presidensil di Indonesia.
Jadi, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dimana prakteknya berada di bawah koordinasi dari Presiden.
7. Kekuasaan kepala negara terbatas
Walaupun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun bukan berarti kekuasaanya tidak terbatas.
Seorang kepala negara harus memperhatikan dengan baik suara DPR. Bisa dikatakan bahwa DPR sejajar dengan presiden.
Ketujuh sendi pokok tersebut merupakan landasan yang wajib ada dalam Demokrasi Pancasila di Indonesia.
Semoga bab tentang sendi pokok demokrasi pancasila ini bisa menambah wawasan temen dalam mata pelajaran PPKN maupun dalam praktek kewarganegaraan.