Biasanya, pada saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Tapi, apakah semua tahanan di sell memperoleh remisi tersebut (tahanan lama atau baru)? Atau, cuma kasus-kasus tertentu aja yang memperoleh remisi?
Penasaran siapa yang diberikan remisi tersebut? Makanya, yuk kita simak bersama pembahasannya pada artikel dibawah ini!
Apa Itu Remisi?
Sebenarnya, kamu udah tahu belum sih? Apa yang dimaksud dengan Remisi itu? Jadi,
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang udah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, kalo dalam remisi yang dikurangi itu bukanlah masa tahanannya, tapi masa menjalani pidana oleh Narapidana dan anak pidana yang diputuskan oleh pengadilan.
Maksudnya, Narapidana yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan, kalo
Anak pidana itu adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak tersebut masih di bawah umur (belum 18 tahun keatas) yang diduga melakukan tindak pidana.
Undang-Undang yang Mengatur Remisi
Pelaksanaan remisi berdasarkan atas dasar hukum yang berlaku dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan. Dasar hukum yang berlaku tersebut yaitu seperti:
- Keputusan dari kepala negara republik Indonesia (presiden) no. 174 tahun 1999 tentang pemberian remisi.
- Adanya peraturan Menteri hukum dan HAM republik Indonesia no.M HH-01.PK. 02.02 tahun 2010 yang menyatakan tentang pemberian remisi susulan.
- Adanya peraturan no. 32 tahun 1999 tentang tata cara dan keikutsertaan dalam pelaksanaan pada semua warga binaan pemasyarakatan.
- Pernyataan tentang pemasyarakatan yang udah diatur dalam undang-undang no. 12 tahun 1995.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Remisi?
Siapa aja sih, yang berhak mendapatkan remisi? Nah, pada pasal 34 peraturan pemerintah no. 97 tahun 1999 menyatakan kalo:
- Remisi bisa dan boleh diberikan pada narapidana dan anak pidana yang udah terbukti berkelakuan baik serta udah menjalani masa hukuman setidaknya lebih dari 6 bulan.
- Pada setiap narapidana dan anak pidana berhak atas remisi setiap tahunnya, apapun kejahatan yang udah dilakukannya.
- Narapidana udah mengikuti dan menjalankan segala kegiatan progran pembinaan dan pengarahan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dengan baik dan gak bermasalah.
- Narapidana dan anak pidana gak sedang menjalani proses hukuman disiplin akibat udah berkelakuan kurang baik selama didalam tahanan dalam tempo dan waktu 6 bulan tercatat selama tanggal pemberian remisi sedang berjalan.
Cara Mengajukan Remisi
Narapida dalam kejahatan apapun yang ingin mengajukan remisi ternyata harus melewati beberapa prosedur dan tata cara khusus agar permintaanya gak ditolak.
1. Remisi Umum
Dalam mengajukan proposal buat permintaan remisi yang ditujukan pada Menteri hukum dan perundang undangan oleh kepala cabang rumah tahanan melalui persetujuan dari kepala kantor departemen hukum dan HAM.
Remisi akan segera diberikan pada narapidana setiap tahunnya yaitu pada saat ada hari raya keagamaan (waisak, nyepi, idul fitri, natal) dan peringatan kemerdekaan republik Indonesia tepat tanggal 17 agustus 1945.
Menteri hukum dan perundang undangan, lalu akan memohon konfirmasi dan berkonsultasi pada menteri agama kalo ternyata ada kebimbangan pada narapidana tentang pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana tertentu.
2. Remisi Umum Susulan
Saat mengajukan proposal yang cuma akan diserahkan pada para narapidana dan anak pidana yang sama sekali belum pernah mendapatkan hak remisi.
Pengajuan remisi itu bisa dilaksanakan melalui kepala lembaga pemasyarakatan lalu diserahkan kepada kepala rumah tahanan negara dan kepala cabang rumah tahanan kalo diperlukan.
Setelah itu, remisi umum susulan akan diselesaikan segera oleh keputusan kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM.
Dimana, akan dilanjutkan pada pelaporan terhadap direktur jenderal pemasyarakatan diwilayah daerah yang udah ditentukan.
3. Remisi Khusus
Pada saat akan mengajukan proposal kalo ternyata ada lebih dari satu hari besar raya keagamaan dalam satu tahun yang dianut oleh narapidana dengan agama tetentu.
Maka, akan diambil jalan tengah yang adil yaitu memilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Contohnya pada saat hari perayaan waisak, nyepi, idul fitri, imlek atau natal.
4. Remisi Khusus Susulan
Saat akan mengajukan proposal yang cuma akan diberikan pada para narapidana dan anak pidana pada saat hari raya keagamaan yaitu:
- Yang sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Udah melewati masa tahanan setidaknya 6 bulan.
- Terbukti belum pernah mendapatkan putusan apapun dari pihak pengadilan yang punya kekuasaan dan kekuatan hukum tetap.
5. Remisi Tambahan
Remisi tambahan yaitu remisi yang punya sifat lebih meringankan atau sebagai bonus tertentu buat narapidana dan anak pidana yang udah mendapatakan remisi khusus dan remisi khusus susulan.
Tapi, udah melakukan aktifitas atau kegiatan kemanusiaan dan jasa terhadap negara atau udah membantu program pelaksaanaan pembinaaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Kondisi tersebut bisa menyebabkan narapidana akan mendapatkan remisi tambahan yaitu pengurangan masa tahanan kembali.
6. Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa yaitu bentuk remisi yang diberikan pada narapidana pada setiap 10 tahun, saat merayakan hari kemerdekaan republik Indonesia.
Pernyataan ini udah sah diatur dalam keputusan presiden republik Indonesia no.120 tahun 1995 yaitu tentang pengurangan atau pemotongan masa hukuman yang bersifat istimewa.
Karena, diberikan pada hari dwi dasawarsa proklamasi kemerdekaan republik Indonesia.
Pada tahun 2005 lalu, menteri hukum dan HAM udah menerbitkan keputusan tentang penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada pernyataan 60 tahun kemerdekaan Indonesia.
Keputusan tersebut sesuai dengan keputusan no.H 01-HN 02-01 tahun 2005.
Kasus yang Memiliki Hak Mendapatkan Remisi
1. Terpidana Kasus Korupsi Kelas Kakap
Koruptor kelas kakap yaitu kejahatan kemanusiaan, karena kejahatannya melibatkan kerugian dan kesengsaraan banyak pihak.
Tapi gimanapun juga, tetap diberikan hak buat mendapatkan remisi sama seperti narapidana dari bentuk kejahatan yang lain, seperti:
- Kalo para koruptor mau dan udah mengembalikan semua aset berupa uang hasil kejahatannya kepada negara
- Mau jadi Justice collaborator secara sukarela.
Justice collaborator yaitu mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum buat membongkar kasus kejahatnnya yang mungkin melibatkan pihak pihak tertentu sampai gak ada lagi yang disembunyikan.
Kondisi tersebut akan membuat terpidana koruptor tersebut akan mendapatkan remisi dengan cepat.
2. Terpidana Kasus Terorisme
Kejahatan terorisme dinilai sebagai tindakan yang meresahkan dan membahayakan pihak orang lain dan bisa mengancam kestabilitas negara.
Dengan begitu, kejahatannya dimasukkan dalam kategori kejahatan negara atau kejahatan kemanusiaan.
Kalo para pelaku terorisme mau dan sanggup membayar denda dengan jumlah yang udah ditentukan pihak pengadilan, dan harus:
- Mau mengikuti dengan berkelakuan baik program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh pihak lapas atau badan nasional penanggulangan terorisme.
- Mau berikrar dengan jujur tentang kesetiaan terhadap negara republik Indonesia secara tertulis dan berjanji gak akan mau lagi mengulangi kejahatan yang sama.
Maka, nantinya para pelaku teroriosme tersebut akan segera mendapatkan remisi.
3. Terpidana Kasus Narkoba
Pada kejahatan kasus narkoba dimana pelakunya mendapatkan hukuman dibawah 5 tahun, maka akan diberikan remisi yang sama seperti napi dengan kejahatan tingkat biasa atau umum.
Kalo pelaku narkoba dalam tahap yang dianggap berat, maka harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegaak hukum dan membongkar kasus kejahatannnya hingga keakar akarnya, dan harus:
- Mau membayar denda kejahatan sesuai dengan aturan pengadilan
- Mau membuat perjanjian diatas hitam dan putih buat gak mengulangi kembali kejahatan yang sama
- Mau mengikuti program pembinan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dan badan penangulangan narkotika dengan berkelakuan baik.
Kondisi tersebut kalo dijalankan dengan prosedur yang baik, maka pelaku narkoba itu akan diberikan remisi.
4. Terpidana Kasus Pelanggaran HAM
Pada kasus kejahatan jenis pelanggaran HAM bisa masuk sebagai kategori kejahatan luar biasa, kejahtan nasional, kejahatan kemanusiuaan dan kejahatan negara.
Karena, didalamnya punya unsur yang melibatkan kerugian orang lain berupa trauma, penyiksaan, penahanan, pemaksaan, pemusnahan /pembunuhan, penghinaan dan penganiayaan, yang mengakibatkan keluarga korban mendapat truma dan kesengsaraan hidup.
Pelaku terpidana kasus pelanggaran HAM kalo mau mendapatkan remisi harus:
- Mau mengakui kejahatannya ditingkat pengadilan tinggi atau pengadilan militer.
- Mau bekerja sama dengan pihak penegak hukum dengan membongkar kasus kejahtannya yang mungkin melibatkan pihak lain.
- Bersedia membayar denda kejahatan sesuai dengan yang udah ditentukan oleh pihak pengadilan
- Mau berjanji buat gak mengulangi kejahtan yang sama pada masa yang akan datang.
- Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas didalam masalah HAM dengan berkelakuan baik, maka pelaku pelanggaran HAM bisa diberikan remisi.
Mengapa Remisi Itu Penting?
Berikut dibawah ini, ada beberapa penjelasan mengapa remisi itu penting, diantaranya yaitu:
- Pemberian remisi umum dan dasawarsa selain akan mempengaruhi pada pengurangan julmah narapidana atau kapasitas yang ada pada lapas dan rutan, jadi lapas atau rutan gak lagi menampung jumlah narapidan dengan jumlah melebihi kapasitas yang ada. Rutan yang udah kosong oleh narapidana yang udah mendapatkan remisi terakhir dan bebas, bisa segera diisi kembali oleh narapidana baru.
- Pemberian remisi bisa mengurangi sekaligus menghemat pengeluaran anggaran sampai ratusan miliar rupiah. Segala kegiatan atau aktifitas yang ada dilapas dan rutan punya kebutuhan dana buat biaya operasional yang gak sedikit.
- Pemberian remisi bisa menstabilkan dan merubah perilaku para narapidana buat bisa jadi lebih baik dan bisa berguna buat orang lain sebelum dan setelah dibebaskan nanti. Hal ini buat menata mereka agar senantiasa taat, disiplin, dan aktif dalam kegiatan program pembinaan masyarakat didalam lapas.
- Masa vonis pidana yang udah dijatuhkan pada seorang narapidana dihitung sejak dirinya ditahan dan bukan pada saat pihak pengadilan memberikan putusan. Setelah beberpa bulan kemudian, baru bisa diberikan pengetahuan tentang remisi termasuk cara mendapatkan remisi, tata caranya, harus pada saat hari apa dan sebagainya.
- Para narapidana akan diberikan 1 1/2 dari masa vonis pidana yang berlaku dengan maksimal pemotongan 3 bulan kalo merayakan hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia setiap 10 tahun.
Alasan Pemberian Remisi
Negara republik Indonesia ini punya landasan moral, nilai nilai pancasila, dan alasan kemanusiaan, jadi gak heran kalo kejahatan seberat apapun udah dikaitkan dengan alasan kemanusiaan, maka pelaku yang bersangkutan akan mudah menerima remisi.
Padahal, kalo dilihat secara logika kasus pelanggaran HAM yaitu kasus yang sangat berat, karena di dalamnya ada unsur penyiksaan, penganiayaan, dan penghinaan yang dapat membuat korban dan keluarga.
Jadi, korban dan keluarga korban mengalami trauma, hidup susah, dan saat pelaku kejahatan tersebut udah bebas dari penjara belum tentu keluarga korban udah bisa melupakan kasus yang udah terjadi.