Prinsip Demokrasi Pancasila

Arli 31 Juli 2023

Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri.

Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Diatas merupakan pengertian demokrasi pancasila yang bisa kamu baca di artikel :

Penerapan dari demokrasi tersebut didasari tentu dari lima sila dalam Pancasila. Supaya lebih lengkap lagi materinya, kali ini kita akan bahas mengenai prinsip Demokrasi pancasila.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila

infografis prinsip demokrasi pancasila cerdika

Prinsip demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu :

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai  juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.

Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal.

 

2. Demokrasi dengan kecerdasan

Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa.

Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.  Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional.

 

3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan.

Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat.


4. Demokrasi dengan rule of law

demokrasi rule of law
demokrasi rule of law

Hal ini mempunyai empat makna penting :

  • Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
  • Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
  • Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

 

5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division  and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance).

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat.


6. Demokrasi dengan hak asasi manusia

Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.

Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia.

hak asasi manusia
hak asasi manusia

 

7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.

Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.

Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hukum

 

8. Demokrasi dengan otonomi daerah

Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota.

Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut juga berfungsi untuk menggali potensi dan memanfaatkannya sebagai instrumen untuk mengembangkan daerahnya.

 

9. Demokrasi dengan kemakmuran

Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.

Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil.

demokrasi untuk kemakmuran
demokrasi untuk kemakmuran

 

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.

Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.

Referensi :
http://pkn-ips.blogspot.co.id/2014/10/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila

Dengan memahami 10 prinsip demokrasi pancasila ini kamu juga harusnya kalau disuruh oleh guru  menyebutkan “prinsip demokrasi pancasila” pasti bisa jawab dong.

Selain itu materi tentang demokrasi pancasila ini semoga lengkap untuk memenuhi kelaparan temen-temen akan ilmu pengetahuan.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Satu pemikiran pada “Prinsip Demokrasi Pancasila”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023