Perbedaan CV dan PT

ranggaku 7 April 2023

Kamu pernah mendengar istilah PT dan CV? Ya, itu adalah suatu bentuk usaha.

Di Indonesia ini, ada dua bentuk usaha yang paling dikenal oleh masyarakat yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

Selain dari namanya yang berbeda, ada perbedaan lain dari CV dan PT ini. Ingin tahu apa aja perbedaannya? Yuk simak pembahasannya!


Pengertian CV dan PT

Pengertian CV dan PT

Commanditaire Vennooschap atau CV merupakan suatu badan usaha yang belum mempunyai badan hukum atau bisa disebut dengan persekutuan komanditer.

Badan usaha ini dibentuk berdasarkan perjanjian berupa akta yang kemudian didaftarkan.

Sedangkan, kalo

Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha yang udah mempunyai badan hukun, dan kepemilikan modalnya berupa saham – saham yang terbagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang diserahkan oleh setiap anggota sekutunya.

Persoalan badan hukum inilah yang menjadi perbedaan paling dasar antara CV dan PT.


Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT

1. Perbedaan Namanya

Pemakaian nama dalam CV bisa mirip, bahkan sama dengan CV yang lainnya.

Hal ini karena, dalam pengesahan CV gak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Sedangkan,

Kalo pemakaian nama dalam PT udah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

  • Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contohnya, PT Sayang Sama Kamu.
  • Nama Perseroan gak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang udah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.

2. Perbedaan Bentuknya

CV gak berbadan hukum dan gak mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi badan usaha.

Sedangkan,

PT atau Perseroan Terbatas ini berbadan hukum dan mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum.

Artinya, PT bisa memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana, PT bisa membuka rekening bank memakai namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.

3. Perbedaan Dasar Hukumnya

Sampai saat ini, gak ada Undang – Undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV atau Commanditaire Vennooschap.

Sedangkan, kalo

PT mempunyai dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.

4. Perbedaan Pendirinya

Pada CV atau Commanditaire Vennooschap cuma boleh didirikan oleh warga negara Indonesia aja.

Sedangkan,

Pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.

5. Perbedaan Sahamnya

Dalam akta pendirian CV atau Commanditaire Vennooschap, maka gak perlu mencantumkan besaran modal.

Sementara itu, kalo

Dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang dipakai buat keperluan usaha.

6. Perbedaan Pengesahan dan Biayanya

CV dan PT mempunyai perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu cuma dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.

Sedangkan kalo ditinjau dari biayanya, gak heran kalo pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.

7. Perbedaan Pengurusnya

Keduanya, mempunyai pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih.

Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif. Sedangkan, pengurus pada PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.

Dibawah ini, aku udah bikin tabel ringkasan dari pembahasan perbedaan CV dan PT diatas tadi.

Perbedaan CV PT
Nama Boleh sama dengan CV lainnya Tidak boleh sama dengan PT lainnya
Bentuk Tidak berbadan hukum Berbadan hukum
Dasar Hukum Tidak ada Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
Pendiri Hanya warga negara Indonesia Boleh warga negara Indonesia atau
warga negara asing
Saham Tidak terdapat kepemilikan saham Adanya kepemilikan saham
Pengesahan Pengesahan dari pengadilan
negeri setempat
Pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM RI
Biaya Pendirian Lebih murah Lebih mahal
Pengurus Pasero aktif dan pasif Direksi dan komisaris

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

1. Commanditaire Vennooschap (CV)

kelebihan cv dan pt

a. Kelebihan

  • Modal relatif lebih besar.
  • Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
  • Mudah dalam pencarian kredit.
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin.

b. Kekurangan

  • Modal yang udah disetor oleh pesero pasif sulit buat ditarik kembali, karena udah dipakai sebagai modal.
  • Tanggung jawab pesero aktif gak terbatas.
  • Harta kekayaan pesero aktif bisa disita, kalo perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Keuntungan dibagi antar anggota.

2. Perseroan Terbatas (PT)

kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

a. Kelebihan

  • Mudah mendapat pinjaman modal, karena berstatus badan hukum.
  • Dikelola secara profesional, karena dipegang oleh masing – masing ahlinya.
  • Kelangsungan perusahaan terjamin, karena gak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
  • Ada jaminan kesejahteraan buat karyawan.

b. Kekurangan

  • Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
  • Adanya kemungkinan nepotisme, karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
  • Adanya pajak perusahaan, jadi keuntungan perusahaan berkurang.
  • Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.

Dengan memahami semua ketentuan dan segala peraturan dari CV dan PT tersebut dengan baik dan benar.

Selain memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, juga akan mengurangi resiko terjadinya kemungkinan pelanggaran yang terjadi didalam pendirian perusahaan yang akan dibangun.

Semoga artikel mengenai perbedaan CV dan PT diatas tadi bisa menambah wawasan kalian semua 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Contoh Kebutuhan Sekunder


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
27 Juli 2023

Contoh Kebutuhan Primer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023