Kamu pernah mendengar istilah PT dan CV? Ya, itu adalah suatu bentuk usaha.
Di Indonesia ini, ada dua bentuk usaha yang paling dikenal oleh masyarakat yaitu Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennotschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Selain dari namanya yang berbeda, ada perbedaan lain dari CV dan PT ini. Ingin tahu apa aja perbedaannya? Yuk simak pembahasannya!
Pengertian CV dan PT
Commanditaire Vennooschap atau CV merupakan suatu badan usaha yang belum mempunyai badan hukum atau bisa disebut dengan persekutuan komanditer.
Badan usaha ini dibentuk berdasarkan perjanjian berupa akta yang kemudian didaftarkan.
Sedangkan, kalo
Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha yang udah mempunyai badan hukun, dan kepemilikan modalnya berupa saham – saham yang terbagi sesuai dengan besarnya jumlah modal yang diserahkan oleh setiap anggota sekutunya.
Persoalan badan hukum inilah yang menjadi perbedaan paling dasar antara CV dan PT.
Perbedaan CV dan PT
1. Perbedaan Namanya
Pemakaian nama dalam CV bisa mirip, bahkan sama dengan CV yang lainnya.
Hal ini karena, dalam pengesahan CV gak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Sedangkan,
Kalo pemakaian nama dalam PT udah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
- Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Contohnya, PT Sayang Sama Kamu.
- Nama Perseroan gak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” yang udah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
2. Perbedaan Bentuknya
CV gak berbadan hukum dan gak mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum. Intinya, CV bukan berbadan hukum tapi badan usaha.
Sedangkan,
PT atau Perseroan Terbatas ini berbadan hukum dan mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan dimata hukum.
Artinya, PT bisa memposisikan dirinya sebagai warga negara biasa. Dimana, PT bisa membuka rekening bank memakai namanya atau tindakan lain layaknya hak warga negara.
3. Perbedaan Dasar Hukumnya
Sampai saat ini, gak ada Undang – Undang khusus yang mengatur tentang pendirian CV atau Commanditaire Vennooschap.
Sedangkan, kalo
PT mempunyai dasar hukum yang jelas berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mekanisme dan tata cara pembentukannya sebagai badan hukum.
4. Perbedaan Pendirinya
Pada CV atau Commanditaire Vennooschap cuma boleh didirikan oleh warga negara Indonesia aja.
Sedangkan,
Pada PT, boleh didirikan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). Persamaan dari keduanya yaitu minimal didirikan oleh 2 orang.
5. Perbedaan Sahamnya
Dalam akta pendirian CV atau Commanditaire Vennooschap, maka gak perlu mencantumkan besaran modal.
Sementara itu, kalo
Dalam pendirian PT, maka harus mencantumkan besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal setor yang dipakai buat keperluan usaha.
6. Perbedaan Pengesahan dan Biayanya
CV dan PT mempunyai perbedaan dalam hal pengesahan. Pengesahan VC yaitu cuma dilakukan oleh pengadilan negeri setempat, adapun PT harus disahkan dan disetujui oleh kementrian hukum dan HAM.
Sedangkan kalo ditinjau dari biayanya, gak heran kalo pendirian CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT.
7. Perbedaan Pengurusnya
Keduanya, mempunyai pengurus yang beranggotakan 2 orang atau lebih.
Pengurus pada VC terbagi menjadi persero aktif dan pasif. Sedangkan, pengurus pada PT terbagi menjadi direksi dan komisaris.
Dibawah ini, aku udah bikin tabel ringkasan dari pembahasan perbedaan CV dan PT diatas tadi.
Perbedaan | CV | PT |
---|---|---|
Nama | Boleh sama dengan CV lainnya | Tidak boleh sama dengan PT lainnya |
Bentuk | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Dasar Hukum | Tidak ada | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Pendiri | Hanya warga negara Indonesia | Boleh warga negara Indonesia atau warga negara asing |
Saham | Tidak terdapat kepemilikan saham | Adanya kepemilikan saham |
Pengesahan | Pengesahan dari pengadilan negeri setempat |
Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI |
Biaya Pendirian | Lebih murah | Lebih mahal |
Pengurus | Pasero aktif dan pasif | Direksi dan komisaris |
Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
1. Commanditaire Vennooschap (CV)
a. Kelebihan
- Modal relatif lebih besar.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
b. Kekurangan
- Modal yang udah disetor oleh pesero pasif sulit buat ditarik kembali, karena udah dipakai sebagai modal.
- Tanggung jawab pesero aktif gak terbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif bisa disita, kalo perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
2. Perseroan Terbatas (PT)
a. Kelebihan
- Mudah mendapat pinjaman modal, karena berstatus badan hukum.
- Dikelola secara profesional, karena dipegang oleh masing – masing ahlinya.
- Kelangsungan perusahaan terjamin, karena gak bergantung terhadap pemimpin dan pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan buat karyawan.
b. Kekurangan
- Prosedur pendirian PT terbilang sulit.
- Adanya kemungkinan nepotisme, karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Adanya pajak perusahaan, jadi keuntungan perusahaan berkurang.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
Dengan memahami semua ketentuan dan segala peraturan dari CV dan PT tersebut dengan baik dan benar.
Selain memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, juga akan mengurangi resiko terjadinya kemungkinan pelanggaran yang terjadi didalam pendirian perusahaan yang akan dibangun.