Pengertian Pajak

Arli 25 Juli 2023
Materi pembelajaran mengenai pajak biasanya sudah dikenalkan saat kita berada di kelas 8 SMP. Juga ada beberapa yang kembali mempelajarinya di kelas 11 SMA/SMK. Kali ini kita akan membahas tentang Pajak yang tentunya kita bahas secara asik – asik aja.

Pajak merupakan suatu hal yang penting di tiap negara, bahkan pada zaman Admin masih unyu sering tayang tuh di Televisi mengenai iklan pajak dengan kata-kata penuh tanya yaitu

“Hari ini gak bayar pajak? Apa kata dunia?!”

Memang sih, karena pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), pembayaran para pegawai negara dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pengertian Pajak Secara Umum

pengertian pajak secara umum
pengertian pajak secara umum

Pengertian pajak secara umum ialah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak) kepada Pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Jadi dapat disimpulkan ciri-ciri pajak yaitu :

1. Pajak diambil harus berdasarkan dengan undang-undang
2. Pajak digunakan untuk membiayai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan
3. Kita tidak menerima imbalan secara langsung
4. Bisa bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang
5. Pajak dipungut oleh Negara atau Pemerintah

Jadi kita membayar pajak ada hasilnya, bayangin aja kalau sampai gak ada yang bayar pajak. Bisa jadi kebutuhan hidup kita akan menjadi lebih besar lagi dibandingkan dengan adanya orang yang bayar pajak.

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang

Untuk pengertian pajak menurut undang – undang, kita menggunakan patokan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Dimana dijelaskan bahwa pajak merupakan :

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

pengertian pajak menurut para ahli
pengertian pajak menurut para ahli
Selain pengertian umum dan menurut undang – undang, ada pula definisi pajak menurut para ahli yang tentunya menambah wawasan kita. Diantaranya :

1. Leroy Beaulieu

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

2. P.J.A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5. Rifhi Siddiq 

Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.


Ciri-ciri Pajak

ciri-ciri pajak
ciri-ciri pajak

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

setiap warga negara wajib membayar pajak, namun jika warga negara tersebut sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif

2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Warga Negara 

jika seseorang sengaja tidak membayar pajak padahal sudah memenuhi syarat maka ada ancaman sanksi administratif dan hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung 

pajak merupakan upaya pemerataan pendapatan warga negara. Timbal balik yang diterima warga negara berupa fasilitas umum yang disediakan oleh negara.

4. Berdasarkan undang-undang

ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.


Fungsi Pajak Bagi Masyarakat dan Negara

1.Fungsi Anggaran (Budgeter)

pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.

3.Fungsi Pemerataan (distribusi)

pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi 

disini pajak berfungsi untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti : untuk mengatasi inflasi dan deflasi.


Jenis-jenis Pajak

jenis-jenis pajak
jenis-jenis pajak

1.Pajak menurut sifat

a. Pajak tidak langsung

pajak yang dipungut jika terjadi peristiwa tertentu. Contohnya : pajak atas pembelian barang mewah

b.  Pajak langsung

pajak yang dibayarkan secara berkala kepada warga negara yang wajib membayar pajak. Contohnya : pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

2. Pajak menurut instansi pemungut 

a.  Pajak daerah (lokal)

cakupannya terbatas hanya daerah saja dilingkup Pemda tingkat I maupun tingkat II

b.  Pajak negara (pusat)

pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. contohnya : pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan.

3. Pajak berdasarkan objek dan subjek 

a. Pajak objektif

pajak yang diambil berdasar objek. contohnya : pajak impor, bea masuk, bea keluar dsb.

b. Pajak subjektif

pajak yang diambil berdasar subjeknya. contoh : pajak penghasilan dan pajak kekayaan.


Referensi : pajak.go.id, Wikipedia – Pajak

“Waduh, kok banyak banget pengertiannya?” Tenang, yang penting kalian paham mengenai pengertian pajak secara umum dan menurut undang-undang. Pengen tahu mengenai hal pajak lainnya? Update aja di cerdika.com

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Satu pemikiran pada “Pengertian Pajak”

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Contoh Kebutuhan Sekunder


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
27 Juli 2023

Contoh Kebutuhan Primer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
26 Juli 2023