Apa sih, yang dimaksud dengan hukum Internasional itu? Jadi,
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala Internasional.
Hukum internasional yaitu hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara.
Hukum internasional yang digunakan untuk menunjukkan kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dulu.
Hukum internasional atau hukum negara buat menunjukkan, kalo aturan yang kompleks dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
Berikut dibawah ini, ada pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian hukum internasional, yaitu:
1. Menurut J.G. Starke
Hukum Internasional yaitu seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.
2. Menurut Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional yaitu terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara.
Hubungan tersebut, didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota buat kepentingan bersama.
3. Menurut Oppenheimer
Hukum internasional yaitu sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.
4. Menurut Charles Cheny Hyde
Hukum internasional yaitu seprangkat hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara.
Makanya, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain.
5. Menurut Bierly
Hukum internasional yaitu sebagai seperangkat aturan atau prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
6. Menurut Sugeng Istanto
Hukum internasional yaitu seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
7. Menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Yaitu kesuluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum bisa dibedakan menjadi 2 bagian, diantaranya sebagai berikut ini:
- Sumber Hukum Materil : Yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber Hukum Formal : Yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari:
- Perjanjian Internasional (Traktat).
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang udah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Doktrin, merupakan pendapat para ahli hukum internasional.
Asas-Asas Hukum Internasional
Dibawah ini, ada beberapa asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa, diantaranya yaitu:
1. Asas Teritorial
Asas teritorial yaitu asas yang berdasar pada kekuasaan suatu negara atas daerah atau wilayahnya.
Jadi, suatu negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang ada di wilayahnya.
Tapi, untuk setiap orang atau barang yang ada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.
Artinya, hukum dari suatu wilayah maka cuma berlaku dalam wilayah tersebut.
Sedangkan, kalo berada di luar wilayah maka akan diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti adalah hukum internasional.
2. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan merupakan asas yang diberlakukan oleh negara untuk setiap warga negaranya.
Artinya buat setiap warga negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, maka akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Contohnya:
- Seseorang melakukan tindakan pidana atau kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal. Karena, asas tersebut memiliki kekuatan Ekstrateritorial.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum yaitu asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Jadi, hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum seperti:
- PACTA SUNT SERVANDA
Yaitu asas hukum yang menyatakan, kalo setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat buat para pihak yang melakukan perjanjian.
Perjanjian tersebut terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.
- EQUALITY RIGHTS
Adalah negara yang memiliki hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.
- RECIPROSITAS / Asas Timbal Balik
Yaitu tindakan yang dapat dibalas setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik tindakan yang memiliki sifat negatif atau pun posistif.
- COURTESY
Yaitu setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negaranya satu sama lain.
- REBUS SIC STANTIBUS
Yaitu asas yang berfungsi buat memutuskan suatu perjanjian secara sepihak kalo ada perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang udah disepakati.
Bentuk Hukum Internasional
Hukum internasional terbagi menjadi 2 bentuk, diantaranya sebagai berikut ini:
1. Hukum Internasional Regional
Bentuk hukum internasional regional ini, cuma berlaku atau terbatas daerah lingkungan berlakunya.
Contohnya:
- Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin
Yaitu konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada awalnya tumbuh di Benua Amerika, sehingga jadi hukum Internasional Umum.
2. Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional dalam bentuk kaidah khusus berlaku buat negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang HAM sebagai:
- Cerminan keadaan.
- Kebutuhan.
- Tingkat perkembangan dan tingkat yang berbeda dari integritas dari berbagai bagian masyarakat.
Berbeda dengan pertumbuhan regional melalui hukum adat.
Subjek Hukum Internasional
Berikut dibawah ini, ada beberapa subjek dari hukum internasional, diantaranya yaitu:
- Negara
- Individu
- Tahta Suci atau Vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian ahli menyatakan, kalo pemberontak juga termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
Itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai Hukum Internasional. Gimana? Sangat mudah dipahami kan?
Semoga pembahasan diatas, bisa membantu dan bermanfaat untuk kalian semua sobat cerdika.com 😀