Cara Mudah Membuat Kartu Pencari Kerja

Vira 1 April 2023

Kartu Kuning adalah dokumen yang sudah tidak asing diketahui oleh para pencari kerja.

Memang tidak semua perusahaan yang mensyaratkan penyertaan kartu pencari kerja saat melamar kerja.

Lebih detail tentang kartu pencari kerja ini dapat kamu pelajari dari materi di bawah ini.


Apa Itu Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)?

gambar apa itu kartu kuning kartu pekerja

Kartu pencari kerja adalah kartu yang dipergunakan untuk mencari pekerjaan.

Penamaan Kartu Kuning ini sebenarnya tidak diniatkan sebab pada riilnya bernama kartu AK-1 atau kartu antar kerja.

Hanya saja kerap disebut sebagai kartu berwarna kuning karena media yang digunakan untuk mencetak kartu ialah kertas berwarna kuning.


Fungsi Kartu Kuning

gambar fungsi kartu kuning

Kartu Kuning memiliki beragam fungsi, yaitu sebagai berikut.

  1. Pemenuhan syarat melamar kerja pada beberapa instansi swasta. Terhadap beberapa karena tidak semua perusahaan swasta zaman sekarang masih memberikan syarat untuk menyertakan kartu pencari kerja saat melamar.
  2. Pemenuhan syarat mutlak untuk pelamar kerja pegawai negeri. Jika untuk perusahaan swasta hanya beberapa saja yang menggunakan kartu pencari kerja, tidak demikian dengan pelamar ke instansi negara. Kartu pencari kerja adalah dokumen wajib yang harus disertakan saat melamar.
  3. Bukti bahwa kamu sedang mencari pekerjaan. Dengan memiliki kartu pencari kerja, kamu otomatis tercatat sebagai orang yang sedang membutuhkan pekerjaan. Harapannya dokumen resmi ini bisa membantu kamu dalam proses pencarian kerja.

Syarat Membuat Kartu Kuning

gambar syarat membuat kartu kuning

Untuk membuat Kartu Kuning, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Salinan fotokopi sebagai tanda bukti bahwa kamu adalah warga negara Indonesia.
  2. Dua lembar foto diri berukuran 3×4 yang paling baru. Usahakan yang paling baru agar terdapat relevansi yang up to date.
  3. Salinan ijazah pendidikan terakhir. Kamu tidak perlu menyertakan salinan ijazah pendidikan sebelum-sebelumnya, cukup menyertakan salinan ijazah terakhir saja. Sebab dengan begitu kamu sudah terpercaya telah melalui jenjang pendidikan yang lebih rendah.
  4. Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja hanya untuk pencari kerja yang sudah berpengalaman. Paklaring ini dikeluarkan oleh perusahaan tempat kamu pernah bekerja, jadi jika kamu belum memilikinya coba hubungi perusahaan lamamu.
  5. Salinan sertifikat keterampilan khusus apabila memiliki. Jangan mengabaikan syarat ini karena bisa menjadi faktor penentu penting perusahaan mau mempekerjakan kamu.

Sama halnya seperti membuat dokumen-dokumen lain, untuk membuat kartu pencari kerja pun kamu wajib melengkapi persyaratan.

Berbagai persyaratan di atas wajib dipenuhi agar pengisian data dan penyimpanan data kamu sebagai pencari kerja dapat tersimpan dengan baik di dinas terkait.


Syarat Membuat Kartu Kuning Tenaga Kerja Luar Negeri

gambar syarat membuat kartu kuning pegawai luar negeri

Berbeda dengan syarat pembuatan kartu pencari kerja pada umumnya, jika tujuannya hendak bekerja di luar negeri, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

  1. Salinan kartu keluarga.
  2. E-ktp jika sudah memiliki atau bisa juga surat keterangan rekam ktp apabila belum memiliki e-ktp.
  3. Surat izin keluarga yang berwenang, seperti orang tua atau pasangan yang menyatakan izin untukmu bekerja di luar negeri.
  4. Pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.

Untuk syarat membuat kartu pencari kerja kali ini kamu wajib menyertakan izin dari orang-orang penting yang termasuk keluarga.

Kamu tidak akan mendapatkan Kartu ini dari Dinas Ketenagakerjaan apabila surat izin tersebut belum dipenuhi.

Ini membuktikan bahwa keluarga nomor satu.


Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

gambar syarat memperpanjang kartu kuning

Kartu Kuning bukan e-ktp yang berlaku seumur hidup sebab orang pasti tidak mungkin terus menganggur.

Untuk itu, kartu pencari kerja ini membutuhkan perpanjangan jika masa berlakunya sudah habis.

Adapun syarat untuk memperpanjang kartu pencari kerja adalah,

  1. menyertakan Kartu Kuning lama saat mendatangi instansi berwenang.
  2. salinan ktp.
  3. dua lembar pas foto berlatar belakang warna berukuran 3×4.
  4. salinan ijazah pendidikan terakhir.

Kasus memperpanjang kartu pencari kerja bisa disebabkan berbagai hal, pertama karena sampai masa berlaku kartu belum juga mendapat pekerjaan.

Kedua karena kontrak di perusahaan lama sudah habis dan bermaksud melamar pekerjaan kembali dengan update pengalaman kerja yang lebih banyak.


Biaya Pembuatan Kartu Kuning

gambar biaya pembuatan kartu kuning

Untuk membuat kartu pencari kerja, kamu pasti bertanya-tanya berapa biaya pembuatan kartu kuning?

Mungkin di beberapa daerah pembuatan Kartu Kuning masih dipasangi tarif sekian rupiah.

Jika kamu merasa dirugikan atas tindakan seperti ini, kamu bisa langsung melaporkan pada dinas ketenagakerjaan karena proses pembuatannya tidak dipungut biaya.

Memang tidak ada penetapan tarif ketika kamu membuat Kartu Kuning, namun jangan dijadikan patokan apabila kamu sudah berniat memberikan uang.

Jika alurnya kamu yang dimintai uang, tentu hal itu tidak benar.

Namun, jika kamu yang merasa berterima kasih atau sebagainya terhadap petugas, silakan berikan uang.

Petugas biasanya akan bersikap antara dua hal: menerima atau menolak karena aturan.


Cara Membuat Kartu Kuning

gambar cara membuat kartu kuning

Jika kamu sedang mencari pekerjaan dan membutuhkan dokumen pencari kerja satu ini, simak beberapa langkah untuk dilakukan sebagai berikut.

  1. Lengkapi semua dokumen yang disyaratkan di atas.
  2. Datangi ketua RT, RW, dan Lurah setempat jika kamu hendak membuat kartu pencari kerja di kecamatan.
  3. Datangi kecamatan atau dinas tenaga kerja di daerahmu.
  4. Antrelah di loket yang ditujukan untuk membuat Kartu Kuning.
  5. Serahkan semua dokumen yang dibawa.
  6. Tunggu hingga petugas menyelesaikan pembuatan kartu pencari kerja kamu.

Yang paling utama dari cara pembuatan Kartu Kuning adalah kamu harus melengkapi dokumen syarat dulu.

Jika dokumennya sudah lengkap, selanjutnya kamu bisa mengikuti alur yang dituliskan di atas.

Mengetahui alur dengan baik adalah kunci sebab tidak sedikit orang yang kebingungan dengan alur.

Sebenarnya kamu bisa saja bertanya ketika sudah sampai di kantor dinas.

Namun, untuk persiapan yang lebih matang sebaiknya kamu mempersiapkan semua dari yang kecil sampai yang besar dari awal.


Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

gambar cara membuat kartu kuning online

Banyak kemudahan di zaman sekarang yang sudah terintegrasi secara online, salah satunya proses pembuatan kartu pencari kerja.

Alih-alih menyisihkan waktu untuk datang ke loket pembuatan kartunya langsung, kamu bisa mengikuti berbagai langkah pembuatan kartu pencari kerja online di bawah ini:

  1. Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan kemudian klik Daftar.
  2. Input data identitas berupa alamat email dan nomor handphone. Jangan lupa untuk membuat password yang aman, namun mudah kamu ingat sendiri. Lanjutkan dengan memilih kolom mencari kerja.
  3. Lakukan semua tahapan sampai selesai kemudian pasang foto terbaru dengan benar. Jika sudah, kamu bisa kembali ke dashboard.
  4. Selanjutnya kamu akan diperintahkan untuk mengisi data diri, seperti pendidikan dan keahlian di luar pendidikan formal yang kamu kuasai. Pastikan kamu mengisi semuanya dengan detail.
  5. Pada perintah berikutnya kamu akan ditanya apa bidang pekerjaan yang kamu senangi, berapa kisaran gaji yang kamu harapkan, dan di mana kamu lebih senang bekerja (di dalam negeri atau di luar negeri).
  6. Klik simpan maka semua data yang kamu masukkan akan tersimpan otomatis di Dinas Ketenagakerjaan.

Berbagai langkah di atas hanya bisa dilakukan sampai kamu tahap mengisi data saja.

Setelah semua data diisi dengan benar, kamu bisa mendatangi Dinas Tenaga Kerja termaksud untuk mencetak kartu.

Untuk memastikan, perhatikan apakah ada tanda bukti yang harus kamu cetak dan bawa ke instansi berwenang.

Mudah sekali, bukan, untuk membuat Kartu Kuning atau kartu pencari kerja di masa sekarang ini?

Kamu bisa memilih hendak membuatnya secara online atau membuatnya langsung di Dinas Ketenagakerjaan.

Yang mana pun pilihanmu, pastikan kamu sudah melengkapi semua dokumen yang disyaratkan.


Daftar Pustaka

Daftar Pustaka wholesale

Afandi, Pandi. 2016. Ekonomi. Concept & Indicator Human Resources Management for Management Research. Yogyakarta: Deepublish.

Anatami, Dawis. 2019. Ekonomi. Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing. Yogyakarta: Deepublish.

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Tes Wawancara Masuk SMK


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
5 Agustus 2023

Cara Menjadi Programer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
5 Agustus 2023

SMA Terbaik di Indonesia


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
4 Agustus 2023

Peluang Kerja Jurusan TKJ


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
4 Agustus 2023