Lembaga politik merupakan salah satu unsur penting dalam suatu negara. Karena lembaga politik memiliki wewenang untuk menjalankan kepentingan masyarakat.
Lalu bagaimana sih penjelasan lengkap tentang lembaga politik itu sendiri?
Buat, kamu yang penasaran, kamu bisa simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian lembaga politik secara umum
Secara umum lembaga politik merupakan badan khusus yang mana mengatur tentang pelaksanaan kekuasaan dan wewenang terkait kepentingan masyarakat.
Tujuan akhirnya agat menciptakan keteraturan dan tertib dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Selain itu, lembaga politik juga dapat didefinisikan sebagai bentuk peraturan sosial yang mengatur sekelompok orang. Adapun kelompok orang ini adalah penguasa (pemerintah) dengan rakyat (orang-orang yang dikuasai).
Pengertian lembaga politik menurut Ahli
1. Lembaga politik menurut J.W.Schorel
Lembaga politik merupakan pranata atau badan yang memegang kekuasaan secara fisik berhak dan memiliki wewenang melakukan pemaksaan kepada masyarakat pada suatu wilayah tertentu.
Artinya lembaga politik lebih condong terhadap eksekutif yang menjalankan oprasional pemerintahan.
2. Lembaga politik menurut Surbakti
Menurtu Surbakti lembaga politik adalah sebuah badan yang memelihara dan mengatur tata tertib, selanjutnya baru memilih pemimpin yang duduk pada lembaga negara yang ada.
Berdasarkan pengertian termasuk dengan partai politik dan segala badan maupun organisasi.
Keduanya berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah.
3. Lembaga politik menurut Kamanto Soenarto
Menurut Kamanto Soenarto lembaga politik merupakan sebuah organisasi atau badan yang berada di lingkungan negara. Pergerakannya sebagai pelaksanaan wewenang dan kekuasaan guna mencapai tujuan negara.
Berdasarkan definisi tersebut, apabila dilihat di Indonesia mencakup semua lembaga, juga termasuk lembaga legislatif, lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan lembaga konstitutif.
Sebab, didalam semua lembaga ini individunya berlatar belakang partai politik.
Ciri-Ciri lembaga politik
Secara umum lembaga politik dapat dikenali dengan mudah, caranya dengan melihat ciri-ciri berikut ini :
- Berada pada suatu wilayah ditempati dan dimiliki suatu kelompok masyarakat yang mana eksis pada waktu tertentu. Dalam kelompok ini terkandung berbagai nilai sosial dan norma-norma yang telah disepakati bersama.
- Terdapat perkumpulan politik terbentuk melalui sistem tertentu yakni pemerintahan.
- Setiap individu yang ada didalamnya adalah warga dari wilayah tersebut. Kelompok warga ini mendapatkan wewenang untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan. Baik dalam lingkup paksaan maupun anjuran.
- Suatu lembaga politik mempunyai hak dan kewajiban berlaku pada batas wilayah tertentu saja, artinya tidak dapat diberlakukan pada wilayah atau negara lainnya.
Fungsi lembaga politik
1. Memaksa Masyarakat
Lembaga tersebut berfungsi melakukan pemaksaan terhadap masyarakat dalam wilayahnya agar taat dengan norma, sistem, dan peraturan yang berlaku.
Adapun cakupan wilayah lembaga politik negara hanya mencakup negara itu saja.
Dalam fungsi memaksa ini produk dari lembaga tersebut adalah konstitusi, lembaga pelaksanaan undang-undang, dan lembaga yang mengadili pelanggar undang-undang
.
2. Mengarahkan Masyarakat
Berfungsi juga memberikan arahan bagi masyarakat dalam rangka memilih pemimpin dan wakil rakyat. Disamping itu, mendorong rakyat agar mau berpartisipasi dalam menyukseskan politik yang baik.
Bentuk pengarahan ini berupa sosialisasi politik dan pendidikan politik dari partai politik.
3. Menengahi Permasalahan
Adapun beberapa lembaga politik yang berfungsi sebagai penengar dari permasalahan yang ada.
Contohnya Mahkamah Konstitusi sebagai penengah apabila terjadi sengketa antar lembaga negara satu dengan lainnya.
Mahkamah Agung yang menangani permasalahan lingkup pidana dan perdata.
4. Melindungi Masyarakat
Lembaga juga berfungsi sebagai wadah yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Caranya melalui pembuatan dan peraturan untuk mengatasi kekerasan yang terjadi ditengah masyarakat.
5. Menyalurkan Aspirasi Politik
Selain itu, bertindak sebagai penyarul aspirasi politik dari masyarakat. Namun, penyaluran ini dilakukan melalui tata cara yang benar dan berdasarkan aturan hukum berlaku.
Sehingga dapat menciptakan iklim politik yang lebih baik. Fungsi tersebut dijalankan oleh badan legislatif dan penyelenggaraan pemilihan umum.
6. Membuat Kebijakan Umum
Lembaga politik juga berfungsi membuat kebijakan umum yang akan dipatuhi warga negara. Tujuan akhirnya supaya menciptakan pembangunan.
Adapun pembuatan kebijakan umum harus melihat aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
7. Menerapkan Kebijakan
Berfungsi sebagai pelaksana untuk menerapkan kebijakan. Agar penerapan kebijakan dapat sempurna dan optimal dalam segi pelaksanaanya. Alhasil tujuan dari konstitusi dan politik dapat terwujud dengan cepat.
9. Mengatur Proses Politik
Fungsi terpenting dari lembaga politik untuk mengatur proses politik, contohnya mengatur partai politik. Setiap partai politik wajib mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh lembaga.
Sehingga proses kaderisasi anggota dapat terwujud dan memperoleh tempat dipemerintahan.
Contoh Lembaga Politik di Indonesia
1. MPR
Eksistensi MPR meliputi hak dan kewajibannya tertulis dengan jelas pada UUD 1945. Bahkan pengaturannya sudah ada sejak orde lama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga politik memiliki kewenangan merubah konstitusi.
Fungsi MPR lebi condong memaksa masyarakat agar patuh terhadap konstitusi yang sudah dibuat.
2. Presiden
Presiden merupakan kepala pemerintahan yang membagi kekuasaan terhadap lembaga negara. Dalam hal ini presiden berperan sebagai lembaga eksekutif.
Presiden juga berperan sebagai kepala negara berfungsi membuat kebijakan umum guna penyelenggaraan negara.
3. Wakil Presiden
Wakil Presiden memiliki kedudukan dibawah Presiden dan membantu Presiden menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Dalam hal ini wakil merupakan pendamping dan juga pengganti pada waktu tertentu. Adapun fungsi dan peran wakil presiden sama dengan Presiden.
4. DPR
Dewan Perwakilan rakyat (DPR) menurut trias politica merupakan lembaga legislatif. Kewenangan DPR untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden.
DPR diharapkan dapat melindungi masyarakat melalui produk undang-undang yang dibuat. Artinya DPR juga dijadikan sebagai penyalur aspirasi rakyat.
5. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga politik baru eksis di Indonesia. DPD baru ada setelah disahkannya hasil amandemen keempat UUD 1945.
Dalam hal menjalankan kekuasaan pemerintah anggota DPD dapat menjadi anggota MPR.
6. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang independen dibanding lembaga lainnya.
Tetapi, BPK dapat dikatakan sebagai lembaga politik untuk mengawasi keuangan lembaga-lembaga negara yang tengah menjalankan amanahnya.
BPK berperan untuk memaksa semua lembaga dan pejabat agar mematuhi hukum keuangan. BPK juga turut serta dalam pembuatan kebijakan keuangan negara dan pengawasan keuangan.
7. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia (BI) memang jarang disebut sebagai lembaga negara atau politik. Tetapi BI adalah lembaga yang hak dan wewenangnya diatur jelas dalam UUD 1945 amandemen.
Apabila dilihat dari sudut pandang lembaga politik, BI memiliki fungsi dan peran dalam mengatur kebijakan umum terkait keuangan.
Selain itu, BI juga memastikan kelancaran peredaran uang di wilayah Indonesia.
8. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan lembaga hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Tugasnya memaksa masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku.
Serta memberikan sanksi atas pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
MA merupakan muara dari semua lembaga peradilan di Indonesia diatas pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tingkat pertama.
9. Mahkamah Konsitusi
Mahkamah Konstitusi terbentuk dari UUD 1945 amandemen. Dikatakan sebagai lembaga politik karena berperan menengahi sengketa antar lembaga negara.
Misalnya persoalan sengketa antara partai politik terkait hasil pemilihan umum.
10. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang menjalankan perannya sebagai badan yudikatif. KY menangani seluruh masalah hukum yang terjadi di Indonesia.
Perannya dikatakan mirip dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
11. Partai Politik
Partai politik adalah lembaga resmi tidak yang ada di tingkat pemerintahan daerah dan pusat. Eksistensi partai politik berpengaruh terhadap lembaga negara.
Sebab, anggota partai politik akan menduduki kekuasaan yang ada di lembaga negara.
Artinya, secara tidak langsung partai politik akan mengatur proses politik di Indonesia. Partai politik memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat agar dituangkan sebagai kebijakan pemerintah.