Pernah denger istilah pemain sepakbola yang di naturalisasi Indonesia? Atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
Pernah berpikir ngga sih, gimana cara mereka memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
Buat kamu yang penasaran gimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kamu bisa simak nih pembahasan lengkapnya berikut ini!
Karena Keturunan
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah dengan proses keturunan.
Warga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia apabila lahir dari orang tua yang memang sudah menjadi kewarganegaraan Indonesia.
Seperti yang dilakukan banyak orang tua sampai saat ini, sudah dipastikan kamu menjadi bagian dari Indonesia.
Salah satu asas ius sanguinis yang bisa menentukan sebuah kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah yang dimiliki dari orang tua dan juga saudara – saudara kandungnya.
Hal ini juga dilakukan sebagai landasan yang digunakan dan juga sekaligus melindungi orang – orang yang lain dengan salah satu orang Indonesia untuk mencegah tidak memilikinya sebuah status warga negara.
Di dalam undang – undang juga dikatakan jika terdapat hubungan hukum dengan kekeluargaan diantara anak yang mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
Selanjutnya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah dengan melakukan pernikahan dengan orang Indonesia.
Apabila kamu menikah dengan orang Indonesia dan juga tinggal di luar negeri, hal ini tetap berlaku selama memiliki status identitas kewarganegaraan yang sah.
Baik secara hukum nasional dan juga hukum adat bisa kamu miliki jika menikah dengan pria kewarganegaraan Indonesia. Namun, untuk bisa merealis asikan hal ini kamu perlu mengajukannya setelah satu tahun menjalani pernikahan.
Apabila sudah berjalan selama satu tahun, kedua belah pihak pasangan bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada kementerian kehakiman melalui persidangan negeri setempat. Hal tersebut bisa di proses apabila sudah mengumpulkan syaratnya.
Apabila permohonan diterima, pejabat setempat melakukan pengecekan mengenai kelengkapan berkas dan juga persyaratan administrative lain dan juga lampirannya.
Pengangkatan atau Adopsi Resmi
Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa melakukan perubahan kewarganegaraan lain atau berbeda, tapi juga anak – anak bisa melakukannya.
Apabila seseorang yang memiliki umur di bawah 5 tahun bisa memiliki kewarganegaraan indonesia dengan mudah.
Secara tertulis memang tidak ada syarat yang mengatakan harus melakukan hal – hal tertentu sebelum melakukan perubahan kewarganegaraan.
Anak tersebut sudah sah menjadi warga negara Indonesia apabila sudah diangkat oleh Warga Negara Indonesia.
Bukan berarti tanpa melewati proses hukum, untuk bisa meresmikannya perlu dilakukan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan yang diajukannya.
Walaupun memiliki persyaratan, hal ini tidak harus se rumit yang dijalani orang oleh orang dewasa.
Tidak ada persyaratan yang menyulitkan kamu untuk melakukan adopsi. Selain itu juga kamu bisa melakukan adopsi anak dari berbagai negara selama itu di bawah 5 tahun.
Kelahiran Tertentu
Seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia apabila kamu lahir di Indonesia. Tidak melalui proses panjang yang sudah disebutkan diatas, proses ini tidak berlaku bagi anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia.
Contohnya seorang anak yang lahir di Indonesia namun tidak diketahui asal tempat tinggal dari orang tuanya.
Maka, anak yang di telantarkan tersebut bisa menjadi status kewarganegaraan Indonesia karena memang tidak ada informasi yang jelas.
Dan secara hukum pun belum diketahui orang tuanya, anak itu secara otomatis memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu juga tidak memandang bentuk fisik dan juga perawakan yang dimiliki oleh individu – individu tertentu.
Apabila memang memiliki bentuk dan persyaratan yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang – undang, maka tidak ada masalah degan hal tersebut.
Naturalisasi
Selanjutnya ada cara yang bernama naturalisasi, merupakan sebuah perubahan status warga negara asing yang melakukan beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh peraturan kewarganegaraan yang telah bersangkutan.
Warga Negara Asing bisa melakukan naturalisasi dengan cara mengajukan permohonan kepada HAM dan juga HUKUM perantara ke Kedubes RI.
Proses akan bisa dijalankan apabila sudah mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Cara ini sering banyak dilakukan oleh pemain sepak bola karena merasa sudah cocok dengan karier yang sedang dijalani.
Naturalisasi pun memiliki beberapa jenis, salah satunya naturalisasi biasa, dan istimewa. Perbedaannya hanya terletak jika yang istimewa tidak harus mengajukan permohonan.
Biasanya yang istimewa ini biasa didapatkan oleh warga negara asing yang sudah berjasa kepada NKRI sesuai Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Pernyataan Memilih Bagi yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan indonesia bisa juga didapatkan bagi Warga Negara Asing yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari 1 atau ganda.
Ada kebijakan di dunia ini jika seseorang warga negara biasa memiliki kewarganegaraan lebih dari satu atau biasa disebut Bipatride di dalam istilah hukumnya.
Hal ini biasanya terjadi pada anak lahir pada negara yang menganut ius soli tapi orang tuanya ius sanguinis.
Anak yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu ini hanya bisa bertahan sampai 18 tahun saja. Karena apabila lebih dari itu maka akan dianggap melanggar aturan negara dan bisa dikenakan sebuah pasal.
Warga negara Asing yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu dari apa yang dimiliki status kewarganegaraannya.
Lalu dilanjutkan dengan di proses oleh pengadilan negeri setempat dan diperlukan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Diberi Tawaran oleh Negara Indonesia Menjadi WNI
Tidak hanya WNA mengajukan permohonan saja, tetapi sebuah negara bisa melakukan tawaran kepada Warga Negara Asing untuk bisa menjadi warga negaranya secara sah. Tentu saja sebuah negara tidak bisa melakukan ini secara tidak sengaja dan tanpa syarat.
Biasanya orang yang mendapatkan tawaran ini memiliki kewarganegaraan asing tapi telah berjasa bagi Bangsa Indonesia yang memiliki peran penting untuk membangun negara.
Namun, yang bersangkutan tetap memiliki hak baik untuk menerima atau menolak, karena kembali lagi ini adalah sebuah tawaran.
Jika yang bersangkutan setuju, maka Warga Negara Asing tersebut harus mengikuti prosedur tertentu.
Aturannya sendiri sama seperti ketika WNA mengajukan permohonan untuk memilih menjadi kewarganegaraan Indonesia. Tetapi cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia hanya berbeda karena ini diberikan sebagai tawaran.
Mengajukan Permohonan untuk jadi WNI lagi
Hal ini berlaku bagi warga negara Indonesia sebelumnya yang kehilangan kewarganegaraan karena melanggar sesuatu yang menyebabkan kehilangan status kewarganegaraannya.
Tetapi sebelum melakukan ini kanu harus benar – benar paham penyebab hilangnya kewarganegaraan supaya kanu bisa melakukan pencegahan terhadap hal – hal yang bersangkutan.
Dan bisa setiap permasalahan apapun yang menyebabkan kanu kehilangan status kewarganegaraannya bisa mengajukan kembali dengan mengajukan permohonan lagi untuk mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia kembali.
Tentu saja kanu harus melakukan perjanjian yang ada dan tidak boleh melakukan kesalahan yang sama sampai kehilangan kewarganegaraan.
Melengkapi Syarat
Sama dengan yang sebelum – sebelumnya, yang terakhir ini adalah hanya melengkapi syarat saja. Hal ini bisa dilakukan oleh seluruh WNA karena hanya perlu memenuhi dokumen dan juga persyaratan yang diinginkan. Berikut ini syarat – syaratnya :
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah menikah
- Sehat rohani dan jasmani.
- Mampu berbahasa Indonesia.
- Mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan mengakui adanya UUD 1945.
- Tidak pernah melakukan tindak kriminal yang dihukum selama 1 tahun atau lebih.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun.
- Dan melengkapi berkas yang diminta.
Dan berkas yang dibutuhkan antara lain :
- Akta kelahiran dari sang pemohon yang sudah di terjemahkan.
- Fotokopi akta kelahiran dan KTP
- Fotokopi buku perkawinan jika sudah menikah.
- Surat resmi dari kantor imigrasi, perwakilan diplomatik, dan juga catatan kepolisian.
- Foto terbaru paspor.
- Kwitansi pembayaran kewarganegaraan.
Apabila kanu sudah memahami cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kanu bisa membagikan informasi ini ke banyak orang.
Sehingga tidak banyak orang yang tidak merasa kesulitan, khususnya bagi yang ingin mengubah status kewarganegaraannya.
Memang sangat penting mengingat kanu harus menjunjung daerah yang kanu pijak supaya bisa berjalan sesuai harapan kanu.