Hallo guys..
Sudahkah kamu mengetahui tentang tiga landasan politik luar negeri Indonesia?
Sebelum memahami lebih detail, pastikan kamu memahami pengertian dari politik luar negeri terlebih dahulu.
Politik luar negeri merupakan kebijakan internasional yang kemudian menjadi pedoman bagi suatu negara untuk melakukan hubungan dengan negara yang lainnya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh negara Indonesia untuk memperoleh tujuan yang di cita-citakan dan meraih tujuan bersama masyarakat Indonesia.
Dengan landasan politik luar negeri, Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan negara lain yang akan merubah bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Ingin tahu lebih dalam? Simak penjelasan di bawah ini ya!
Landasan Idiil
Dalam menjalankan landasan politik luar negeri Indonesia menggunakan landasan idiil berupa Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dijadikan sebagai landasan politik luar negeri juga.
Implementasi lima sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini menjadi hal utama yang harus dilaksanakan. Kamu dapat memahami penjelasan kelima sila tersebut di bawah ini.
1. Sila pertama
Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa ini berarti bahwa bangsa Indonesia melihat bahwa manusia memiliki perbedaan ras, suku, dan agama.
Oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama.
Dalam hal ini tidak ada negara yang memiliki derajat yang tinggi dan yang sendah, semua memiliki kesamaan.
2. Sila kedua
Sila kedua dalam Pancasila berbuni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dalam sila ini bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki martabat yang sama pula.
Karenanya bangsa Indonesia menolak adanya penindasan antar negara karena pada dasarnya setiap negara memiliki harkat dan martabat yang sama.
3. Sila ketiga
Sila ketiga dalam Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia. Dalam sila ini bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam posisi apapun.
Kebijakan yang dikeluarkan dalam landasan politik luar negeri Indonesia akan selalu mengacu pada kepentingan negara.
4. Sila keempat
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan terdapat kebijakan yang dihasilkan oleh politik luar negeri Indonesia merupakan hasil musyawarah antar lembaga yang mewakili masyarakat Indonesia.
Hal ini biasanya dilakukan ketika terdapat konflik di dalam atau luar negeri.
Pemerintahan Indonesia bersifat demokratis, sehingga pemerintah juga akan menjunjung tinggi prinsip dasar demokrasi Pancasila.
Dalam hal ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Sila kelima
Dalam sila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini bangsa Indonesia menyatakan bahwa keadilan yang dimiliki dalam setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kepentingan bersama yang adil.
Sehingga dalam hal ini landasan politik luar negeri akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia juga.
Landasan Konstitusional
Landasan politik luar negeri Indonesia secara konstitusional adalah UUD 1945.
Sumber hukum tertinggi ini memuat peraturan tentang Undang-undang 1945.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia mengacu pada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Kamu pasti sudah mengetahui bahkan menghafal secara lengkap bagaimana isi pembukaan UUD 1945 bukan?
Setiap kalimat yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki pokok pikiran yang dijadikan landasan politik luar negeri Indonesia.
Salah satu makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah dalam setiap kebijakan politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk melaksanakan peraturan yang telah disahkan secara internasional dan menjunjung tinggi harkat martabat negara.
Dalam hal ini Indonesia tidak menyetujui dan tidak ikut serta dalam kegiatan penindasan kepada negara lain.
Dalam UUD 1945 pasal 11 ayat 1 terdapat pokok pikiran yaitu Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak untuk menentukan kebijakan politik Indonesia.
Meski begitu, penentuan kebijakan Presiden dalam hal ini juga harus berpedoman pada tujuan negara dan landasan hukum Indonesia yang berlaku.
Setelah dirumuskan, kebijakan ini akan melalui persetujuan DPR sebagai perwakilan rakyat.
Selain itu, terdapat pokok pikiran pada UUD 1945 pasal 13 ayat 1 yang berisi tentang Presiden dapat menerima penempatan duta dan konsul ke negara lain melalui pertimbangan DPR terlebih dahulu.
Duta merupakan pejabat diplomatik yang menjadi perwakilan dari suatu negara untuk ditugaskan di negara lain. Negara lain ini merupakan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara yang mengirimkan duta.
Dalam hal ini, duta Indonesia merupakan pejabat diplomatik yang akan mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan negara perwakilan dengan badan internasional yang memiliki hubungan dengan negara Indonesia.
Sedangkan konsul merupakan pejabat diplomatik yang dikirimkan ke negara lain untuk mewakili suatu negara.
Dalam hal ini, konsul memiliki tugas yang sama dengan duta, namun perbedaannya konsul dikirimkan pada negara yang masih belum memiliki hubungan diplomatik dengan negara pengirim.
Duta dan konsul diangkat oleh Presiden sebagai perwakilan Indonesia di berbagai negara ini melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
Jabatan duta dan konsul memiliki tingkatan yang sama dengan status Menteri di tingkat Pemerintah Dalam Negeri di Indonesia.
Adapun kantor duta dan konsul ini bersamaan dengan tempat tinggalnya ketika bertugas di suatu negara tertentu.
Landasan Operasional
Jika kamu telah memahami tentang landasan idiil dan landasan konstitusional, selanjutnya yang harus dipahami adalah landasan operasional.
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam beberapa Undang-undang.
Dalam landasan operasional ini, semua kebijakan politik dalam negeri berkaitan dengan aturan serta lembaga terkait diterangkan secara jelas dan lengkap.
1. Undang-undang No. 37 tahun 1990
Undang-undang No. 37 tahun 1999 berisi tentang hubungan luar negeri. Dalam hal ini kebijakan luar negeri, politik luar negeri, serta perjanjian internasional Indonesia juga dijelaskan secara rinci.
2. Undang-undang No. 24 tahun 2000
Kedua adalah Undang-undang No. 24 tahun 2000 yang berisi tentang perjanjian internasional.
Undang-undang ini yang membahas tentang perjanjian internasional secara rinci yang mencakup beberapa aspek.
Hal-hal yang dibahas disini diantaranya pengertian, pengesahan, surat kepercayaan, persyaratan, pernyataan, dan lain sebagainya.
3. Undang-undang No. 25 tahun 2004
Yang ketiga Undang-undang No. 25 tahun 2004 yang berisi tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Disini terdapat penjelasan lengkap terkait pengertian perencanaan, pembangunan, sistem perencanaan pembangunan beserta langkah-langkahnya.
4. Tiga landasan operasional dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden
Ketiga landasan tersebut adalah Undang-undang No. 17 tahun 2007 yang berisi tentang rencana pembangunan jangka panjang, Peraturan Pemerintah No. 20 tentang rencana kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010 tentang pembangunan jangka menengah nasional.
Tiga peraturan yang tercantum dalam landasan operasional keempat di atas yang berisi tentang landasan politik luar negeri Indonesia yang mendukung tercapainya pembangunan nasional.
Dalam hal ini, politik luar negeri Indonesia akan mendukung secara penuh perkembangan pembangunan Indonesia.
5. Keputusan Presiden No. 108 tahun 2004
Beriutnya ada Keputusan Presiden No. 108 tahun 2004 tentang tata kerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menjadi landasan operasional bagi seluruh perwakilan pejabat Republik Indonesia yang ditugaskan di luar negeri.
Penjelasan tentang landasan politik luar negeri Indonesia di atas tentu memberikan berbagai pandangan terkait politik di luar negeri bukan?
Kamu sebagai salah satu penerus bangsa juga harus memiliki peran sebagai pemantau kebijakan yang dilakukan di luar negeri agar bermanfaat bagi masyarakat baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri.