Tayamum

Riki Ramdhani 26 Mei 2023

Tayamum adalah suatu bentuk atau cara bersuci sebagai pengganti wudhu dan mandi apabila tidak ditemukan air di dekatnya.

Masalah Tayamum ini adalah masalah fiqh thoharoh yang telah banyak dijelaskan para Ulama dan guru guru kita, baik secara langsung yaitu didalam Pengajian ataupun didalam tulisan tulisan ilmiah atau website beliau.

Disini alfaqir hanya mengulang kembali apa yang telah dijelaskan oleh para guru guru kita.

Apa itu Tayamum?

Tayamum secara Bahasa berarti al qoshdu (berniat / bermaksud), makan ini dijelaskan didalam firman Allah yang berbunyi :

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya

QS. Al Baqarah: 267

Dan secara Istilah tayamum berarti menggunakan sho’id  (debu atau tanah) untuk mensucikan diri ketika henak melaksanakan shalat ataupu ibadah.

Fiqh Sunnah, 1 : 57

Dalil Tentang Tayamum

Dalil mengenai dibolehkannya Tayamum diambil dari Ayat Al Qur’an yang berbunyi :

وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”

QS. An Nisa’: 43

Selain itu Allah juga menegaskan kembali didalam surah Al Maidah ayat 6, yang berbunyi :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه

Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”

QS. Al Maidah: 6

Setidaknnya itulah 2 dalil dibolehkannya Tayamum bagi kita sebagai umat manusia apabila tidak menemukan sumber mata air ketika hendak melakukan sebuah ibadah kepada Allah.

Selain dalil dari Al Qur’an, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga pernah mengabarkan bahwa,

Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.

HR. Bukhari no. 438

Sebab-Sebab Tayamum

Sebab sebab dibolehkannya Tayamum, setidaknnya ada dua hal yaitu :

  1. Karena tidak mendapati Air
  2. Khawatir dalam menggunakan Air

Maksudnnya apa ???

Hal ini di rincikan kembali oleh guru kita, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal didalam tulisannya, bahwa sebab diantara sebab dibolehkannya Tayamum secara lebih lengkap adalah apabila :

  1. Tidak ada air disekeliling kita, terdapat air namun sumber air itu jauh.
  2. Apabila kita memiliki luka atau penyakit dan khawatir apabila terkena air akan menambah parah luka ataupun penyakit yang kita derita.
  3. Apabila Air sangat dingin dan sulit untuk dipanaskan.
  4. Terdapat air namun hanya cukup untuk minum, dan perjalanan masih jauh takut kehausan maka dibolehkan tayamum (Lihat Taisirul Fiqh, 140)

Syarat-Syarat Tayamum

Dijelaskan oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadharami Asy-Syafi’I bahwa beliau berkata, mengenai syarat dibolehkannya tayamum itu ada 10 hal.

  1. Bertayamum dengan Debu.
  2. Debu yang digunakan adalah debu yang Suci (tidak ada najis).
  3. Bukan debu musta’mal (sudah pernah digunakan).
  4. Tidak bercampur tepung dan semacamnya.
  5. Sengaja bertayamum.
  6. Membasuh wajah & kedua tangannya dengan dua kali tepukan ke tanah.
  7. Sudah membersihkan najis badan terlebih dahulu.
  8. Ijtihad menentukan qiblat.
  9. Teyamum setelah masuk waktu sholat (atau ketika hendak ibadah).
  10. Tayamum dilakukan sekali untuk tiap shalat fardhu.

Dalilnya ??? kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.


Sunnah-Sunnah Tayamum

Ketika melakukan tayamum hendaknnya kita juga tidak melupukan sunnah sunnah berwudhu, diantarannya :

1. Memulainya dengan Membaca Basmallah

Ketika hendak melakukan hal apapun hendaknnya kita membaca doa, atau jika tidak tau doannya ucapkanlah Basmallah agar kita terhindar dari godaan godaan syaitan yang terkutuk.

2. Mendahulukan yang Kanan dibanding yang kiri

Apabila akan melakukan hal yang sifatnya baik maka hendaknnya kita mendahulukan yang kanan di banding yang kiri, sama halnnya wudhu, mandi wajib, memakai pakaian dll.

Hal ini sebagaimana dijelaskan didalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).

3. Bersegera

Bersegera ketika melakukan tayamum adalah hal yang baik, karena kita tidak membuang buang waktu.

Hal ini dilakukan karena agar kita tidak terjerumus kedalam godaan syaitan.


Hal yang membatalkan Tayamum

Pembatal tayamum ini sama halnnya dengan hal hal yang membatalkan wudhu.

Namun guru kita Ustadz Muhammad Tuasikal menuliskan yang mengambil referensi dari kitab Safinatun Najah, bahwa pembatal tayamum itu ada 3 hal, diantarannya :

  1. Hal Apapun yang membatalkan wudhu.
  2. Murtad (Keluar dari Islam)
  3. Ragu karena adanya air.

Tata Cara tayamum

Dalil mengenai tata cara tayamum bisa kita temukan dari perkaatan sahabat ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu anha, yang dalil ini mashyur atau terkenal sekali, bahwa.

Suatu hari beliau Shallallahu alaihi’ wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan tidak menemukan air disekelilingku. Maka akupun berguling guling diatas tanah layaknya seekor hewan.

Kemudian hal inipun diceritakan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, lantas beliaupun menjawab :

Sesunggunya, cukup bagimu begini kemudian beliau menepukan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniupnya kemudian mengusap keduannya pada wajah dan kedua telapak tangannya.

HR. Muttafaq ‘alayh

Dari hadist diatas kemudian disimpulkan oleh guru kami Ustadz Aditya Budiman S.T didalam salah satu tulisannya, bahwa tata cara tayamum sebagaimana diajarkan oleh nabi adalah :

  1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
  2. Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri, begitu juga sebaliknya.
  3. Lalu menyapu wajah dengan kedua telapak tangan.
  4. Baik usapan ke tangan ataupun wajah cukup 1 kali saja.
  5. Bagian tangan yang diusap tidak sampai ke siku melainkan cukup dipergelangan tangan saja (mazhab Maliki) adapun tata cara mengusap sampai ke lengan itu merupakan (mazhab Syafi’i)
  6. Tidak wajibnnya urut/tertib dalam tayamum.

Catatan : Tayamum ini dapat menghilangkan hadas besar contohnnya junub ataupun hadas kecil, apabila sebab dan syaratnya terpenuhi.


Niat & Bacaan Tayamum

Perihal niat sudah sering alfaqir jelaskan, bahwa niat itu merupakan sebuah keinginan, apabila hati kita sudah berkeinginan melakukan suatu hal itu sudah termasuk niat.

Adapun lafadz niat atau bacaan niat, al faqir belum menemukan di buku ataupun tulisan para ustadz, namun terdapat disalah satu video youtube, berikut penjelasannya.

Bacaan niat tayamum arab

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Bacaan niat tayamum latin

“Nawaitu Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa”.

Arti bacaan niat tayamum

“Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.”

Bacaan niat tayamum diatas alfaqir dapatkan dari salah satu video youtube, adapun dalil tentang bacaan niat diatas alfaqir tidak mengetahuinya.

Demikian sedikit penjelasan mengenai Tayamum, baik dari mulai tata carannya, sebab dan syaratnya ataupun hal hal yang berkaitan dengan tayamum, semoga bermanfaat terimakasih.

Demikian sedikit penjelasan mengenai Tayamum, baik dari mulai tata carannya, sebab dan syaratnya ataupun hal hal yang berkaitan dengan tayamum, semoga bermanfaat terimakasih.


Daftar Pustaka :

Jamaluddin, Syakir. 2010. Kuliah Fiqh Ibadah. Yogyakarta: LPPI UMY.

Rumaysho.com. (2018, 5 April). Manhajus Saliki:Cara Tayamum diakses pada 20 Oktober 2020, dari https://rumaysho.com/17385-manhajus-salikin-cara-tayamum.html

Rumaysho.com. (2020, 26 September). Bulughul Maram tentang Tayamum (Bahas Tuntas) diakses pada 20 Oktober 2020, dari https://rumaysho.com/25586-bulughul-maram-tentang-tayamum-bahas-tuntas.html

Rumaysho.com. (2019, 20 Maret). Safinatun Najah: Sebab Tayamum diakses pada 20 Oktober 2020, dari https://rumaysho.com/19940-safinatun-najah-sebab-tayamum.html

Riki Ramdhani

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Founder salah satu program kemanusiaan terbaik di Purwokerto, Musharaka Project.

Artikel Terkait

Nama Malaikat


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Riki Ramdhani
1 Agustus 2023

Tahiyat Akhir


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Riki Ramdhani
31 Mei 2023