Yang Membatalkan Puasa

Riki Ramdhani 5 Mei 2023

Perlu kita perhatikan hal hal yang dapat membatalkan puasa, ternyata tidak hanya makan dan minum saja melainkan beberapa hal berikut juga dapat membatalkan puasa kita.


1. Berjimah di Siang Hari

Berjima’ atau berhubungan badan suami istri adalah sesuatu yang dibolehkan atau hukumnya halal bagi mereka yang telah menjadi pasangan suami istri.

Namun hal ini juga tidak diperbolehkan dilakukan apabila mereka sedang melakukan ibadah puasa.

Orang yang melakukan puasa kemudian ia berjima’ dengan istrinnya disiang hari maka puasannya seketika batal dan orang tersebut wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.


2. Keluarnya Mani dengan Sengaja

Tidak hanya berjima’, keluarnnya mani secara sengaja baik itu dilakukan sendiri atau dengan pasangan, sama saja membatalkan puass.

Dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafaroh, hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama baik Hanafi, Syafi’i, dan Hambali.


3. Haidh dan Nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas padahal ia sedang menjalankan puasa, maka puasannypun batal.

Dan apabila ia tetap menjalankan puasannya, maka puasannya tidaklah sah karena salah satu syarat puasa adalah suci dari hadast.

Dari Abu Sa’id al khudri, Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

Bukankah, kalau wanita tersebut mengalami haid dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa ? para wanita menjawab, “betul”. Kemudian beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita”

HR Bukhari no 304

4. Muntah dengan Sengaja

Apabila seseorang yang sedang menjalankan puasa kemudian ia muntah secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal.

Namun apabila ia muntah karena disengaja, maka otomatis puasanyapun batal.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.

HR. Abu Daud no 2380

5. Berniat Membatalkan Puasa

Orang orang yang tidak serius dalam ibadahnnya, maka iapun mudah tergoda oleh syaitan dan mudah untuk mengakhiri ibadahnnya.

Orang yang berniat membatalkan puasanya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa maka puasannya pun batal.

Lihat Al Muhalla, 6, 174

Dan ia wajib mengqodho puasannya di hari yang lain tanpa perlu membayar kafaroh.


6. Makan dan Minum Secara Sengaja

Makan dan minum secara sengaja adalah merupakan pembatal puasa, hal ini merupakan sepakat ulama.

Meskipun yang dimasukan kedalam tubuh itu hal yang baik, seperti roti, sayuran dll.

Didalam Kitab Matan Abu Syuja, diantara pembatal puasa yaitu segala sesuatu yang yang sampai ke jaug (dalam rongga tubuh), seala sesuatu yang masuk melalui kepala, masuk melakui injeksi (suntikan).

Lihat Matan Abu Syuja

Hal ini juga yang menjadi dalil bahwa Makan dan Minum adalah pembatal puasa, selain itu Allah subhanhu wa ta alla berfirman :

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.

QS. Al Baqarah: 187

7. Murtad & Gila

Dua sifat ini merupakan sesuatu yang membatalkan puasa, orang yang berpuasa kemudian ia gila atau murtad maka otomatis puasannya batal.

Karena orang gila dan murtad tidak dikenai kewajiban beribadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’)

Namun meskipun ia tetap menjalankan puasannya, maka puasannya tidak sah.

Lalu bagaimana apabila seorang muslim atau muslimah yang pingsan ketika ia sedang menjalankan puasa ?

Orang yang berpuasa baik muslim atau muslimah kemudian ia pingsan selama keseluruhan hari yaitu dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, maka puasannya tidak sah.

Sedangkan apabila ia pingsan hanya sebagian hari saja, maka puasannya sah demikian pendapat yang paling kuat menurut Imam Syafi’i

Lihat kitab Kifayatul Akhyar, hal.251

Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Adapun maksud dari puasa sendiri adalah kita diperintah untuk tidak hanya melindungi diri kita dari hal hal yang membatalkan puasa saja melainkan juga hal hal yang dapat mengurangi puasa.

Seperti, berkata bohong, menggunjing, angkuh, dll.

Semoga kita semua senantiasa dapat menjaga sikap dan perilaku kita dari hal hal yang dapat mengurangi atau bahkan dapat membatalkan puasa kita.


Daftar Pustaka :

Muslim.or.id. (2013, 18 Juni). Fiqh Puasa(4) : Pembatal Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://muslim.or.id/16971-fikih-puasa-4-pembatal-puasa.html

Konsultasisyariah.com. (2013, 16 Juli). Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian01) diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://konsultasisyariah.com/19290-bukan-pembatal-pembatal-puasa.html

Muslim.or.id. (2010, 27 Juli). Pembatal Pembatal Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://muslim.or.id/336-pembatal-puasa.html

Rumaysho.com (2019, 3 April). Matan Abu Syuja: Pembatal Puasa Berupa makan dan Semisalnya diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://rumaysho.com/20111-matan-abu-syuja-pembatal-puasa-berupa-makan-dan-semisalnya.html

Riki Ramdhani

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Founder salah satu program kemanusiaan terbaik di Purwokerto, Musharaka Project.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Nama Malaikat


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Riki Ramdhani
1 Agustus 2023

Tahiyat Akhir


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Riki Ramdhani
31 Mei 2023