Tugas dan Fungsi Bulog

ranggaku 2 Mei 2023

Bulog atau Badan Urusan Logistik yaitu perusahaan umum milik negara yang tugasnya mengurus logistik dan pangan (beras).

Bulog ini menjadi Badan Usaha Milik Negara sejak tahun 2003 dan dibentuknya Bulog itu pada 10 Mei 1967 yang didasarnya yaitu keputusan nomor 114/Kep/1967.

Sesuai dengan Keppres No.39/1978 tugas pokok Bulog, yaitu melakukan pengendalian harga beras, gandum, gabah, dan bahan pokok yang lain dengan tujuan buat menjaga harga tetap stabil, baik buat produsen atau konsumen.

Selain itu, ada beberapa tugas dan fungsi lain dari Bulog lho! Ingin tahu? Hayuk kita simak ulasannya bersama pada artikel berikut ini!


Tugas Bulog

Tugas Bulog

Tugas dari Badan urusan logistik (Bulog) yaitu melaksanakan pemerintahan dan pembangunan pada bidang manajemen logistik dengan cara melakukan tata kelola persediaaan, menyalurkan, mengendalikan harga beras, dan melakukan usaha jasa logistik yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Fungsi Bulog

Fungsi Bulog

Berikut dibawah ini, ada beberapa fungsi pokok dari Bulog, diantaranya yaitu:

  • Menetapkan kebijakan pada bidang manajemen logistik, supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum pemerintah.
  • Sebagai penyelenggara kegiatan pada bidang usaha jasa logistik.
  • Sebagai penyelenggara kegiatan pada bidang operasi.
  • Melakukan perencanaan pada bidang-bidang berikut, diantaranya yaitu keuangan, Sumber Daya Manusia, dan juga jasa logistik.
  • Mengelola sumber daya yang akan melaksanakan tugas Bulog supaya berhasil dan mempunyai daya guna.
  • Melakukan pengawasan terhadap segala macam tugas yang dilakukan di lingkungan Bulog.
  • Mengelola Sumber Daya Manusia dan keuangan.

Wewenang Bulog

Wewenang Bulog

Selain ada tugas dan fungsi, Bulog juga mempunyai beberapa wewenang penting, diantaranya sebagai berikut ini:

  • Merumuskan kebijakan dibidangnya dan mendukung pembangunan secara makro atau keseluruhan.
  • Menyusun rencana nasional secara keseluruhan pada bidangnya.
  • Melakukan kewenangan lainnya yang tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya yaitu merumuskan norma dan pengadaan serta penyaluran beras, merumuskan kebijakan di bidang pengadaan, manajemen logistik, distibusi atau penyaluran beras, sampai dengan pengendalian terhadap harga bahan pokok tersebut.

Gimana tuh, pembahasan tentang tugas, fungsi, dan wewenang Bulog? Mudah dipahami kan?

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023