Daerah Otonom

ranggaku 17 April 2023

Kamu pernah gak sih, mendengar mengenai istilah daerah otonom dan otonomi daerah?

Nah, walaupun masing-masing berasal dari 2 kata yang sama, tapi dalam peletakan susunan membuat kedua istilah itu mempunyai makna yang berbeda.

Otonomi berasal dari kata “autonomy” yang terdiri dari 2 kata yaitu auto dan nomy. “Auto” artinya sendiri, sedangkan kalo “nomy” sama dengan “nomos” artinya sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga.

Jadi, otonomi yaitu mempunyai makna urusan pemerintahan sendiri.

Ingin tahu lebih lengkap? Langsung aja deh, simak ulasannya berikut dibawah ini yuk!


 

Pengertian Daerah Otonom

Pengertian Daerah Otonom

1. Menurut KBBI

Menurut KBBI daerah diartikan sebagai lingkungan pemerintah atau wilayah. Sedangkan, daerah otonom diartikan sebagai:

Daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku buat daerahnya dengan gak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra.

2. Menurut UU No. 32 Tahun 2004

Daerah otonom ada dalam Pasal 1 Menurut UU No. 32 Tahun yaitu:

Kesatuan masyarakat hukum yang punya batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Daerah otonom bisa dibentuk dengan 2 cara, yaitu menggabungkan beberapa daerah yang bersebelahan atau melakukan pemekaran daerah dari 1 daerah menjadi beberapa daerah.

Proses pemekaran tersebut dilakukan setidaknya udah mencapai batas minimal waktu penyelenggaraan pemerintah.

Dalam pembentukan daerah otonom ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2004, yaitu:

1. Syarat Administrasi

Apa itu syarat administrasi? Jadi, syarat administrasi yaitu

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah secara administratif yang berupa keputusan ataupun rekomendasi.

Nah, buat syarat administrasi pada daerah provinsi yaitu seperti berikut ini:

  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Bupati/Walikota yang akan jadi cakupan wilayah provinsi.
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota yang akan jadi cakupan wilayah provinsi.
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Gubernur.
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD Provinsi induk.
  • Surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi oleh kabupaten/kota, yang daerahnya akan dijadikan sebagai daerah otonom.

 

2. Syarat Teknis

Syarat teknis adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon daerah otonom daei segi teknis, yang mana dijadikan dasar pembentukan suatu daerah buat dijadikan daerah otonom.

Ada beberapa faktor yang yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:

  • Kependudukan
  • Luas wilayah
  • Kondisi sosial politik
  • Faktor pertanahan dan keamanan
  • Kemampuan ekonomi
  • Kondisi sosial budaya masyarakat yang ada di daerah tersebut
  • Potensi yang dimiliki oleh daerah seperti daerah perkebunan, wisata, pertanian, dan lain sebagainya.

3. Syarat Fisik 

Ada beberapa syarat fisik buat menjadi daerah otonom, seperti standar minimal kabupaten, kecamatan, dan lokasi pemerintahannya yaitu:

  • Kejelasan mengenai rencana keberadaan ibu kota
  • Sarana dan prasarana pemerintahan yang dimiliki oleh wilayah calon daerah otonom tersebut
  • Buat membentuk provinsi setidaknya harus mempunyai 5 kabupaten/kota
  • Buat membentuk sebuah kabupaten setidaknya harus terdiri dari 5 kecamatan
  • Buat pembentukan kota minimal harus mempunyai 4 daerah kecamatan.

 

Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom

Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom

Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi buat membentuk, menghapus, atau menggabungkan suatu daerah.

Berikut ini, tata cara buat membentuk daerah otonom baru buat beberapa kecamatan yang akan membentuk sebuah kabupaten/kota, yang termuat dalam Pasal 17-21, yaitu:

  1. Sebagian masyarakat setempat memberikan aspirasinya melalui Keputusan BPD buat Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan buat Kelurahan yang jadi calon wilayah daerah kabupaten/kota.
  2. Persetujuan atau penolakan hasil aspirasi oleh DPRD melalui surat Keputusan DPRD dan bupati/walikota dalam bentuk keputusan bupati/walikota.
  3. Setelah disetujui, maka bupati/walikota menyampaikan usulannya kepada Gubernur terkait pembentukan kabupaten/kota dengan melampirkan data calon kabupaten/kota seperti:
    a. Dokumen aspirasi masyarakat
    b. Hasil kajian daerah
    c. Peta wilayah
    d. Surat keputusan DPRD dan bupati/walikota.
  4. Lalu, Gubernur malakukan persetujuan atau penolakan terhadap usulan bupati/walikota. Kalo setuju, maka Gubernur menyampaikan usulan itu pada DPRD provinsi buat mendapatkan persetujuan. Gubernur juga menyampaikan usulan itu pada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan data calon kabupaten/kota, seperti:
    a. Dokumen aspirasi masyarakat
    b. Hasil kajian daerah
    c. Peta wilayah
    d. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota
    e. Keputusan DPRD provinsi.
  5. Menteri membentuk tim dan melakukan penelitian bersama terhadap usulan Gubernur. Dari hasil penelitian, maka menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah pada DPRD dan meminta tanggapan tertulis para anggota DPRD dalam sidang DPRD.
  6. DPRD melakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap calon kabupaten/kota, lalu memberikan saran dan pertimbangan pada Presiden terkait usulan pembentukan daerah itu.
  7. Menteri menyampaikan usulan pada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan yang didapatkan dari DPRD.
  8. Kalo Presiden menyetujui pembentukan itu, maka menteri menyiapkan RUU (Rencana Undang-Undang) mengenai pembentukan daerah.
  9. Setelah UU disahkan, maka akan dilakukan pelantikan pejabat kepala daerah tersebut.
  10. Peresmian daerah tersebut dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan, sejak disahkannya UU mengenai pembentukan daerah.

 

Faktor Pendorong Terbentuknya Daerah Otonom Baru

Faktor Pendorong Terbentuknya Daerah Otonom Baru

1. Menurut Prasojo

Menurut prasojo, ada 4 faktor yang bisa mendorong suatu daerah buat melakukan pemekaran atau membentuk daerah otonom baru, yaitu:

  • Aliran Dana Pemerintah

Sebagai sarana buat daerah supaya alokasi dana dari pemerintah pusat mengalir langsung buat daerah otonom baru.

Karena, selama ini insentif dana alokasi umum atau perimbangan lainnya banyak yang mengalir kepada DBO (Daerah Otonom Baru).

  • Kader Politik Baru

Dilihat dari sisi politik, pemekaran ini dilakukan supaya terpilihnya kader politik di daerah baru.

Dengan begitu, mendapatkan posisi di berbagai lembaga pemerintahan daerah ataupun lembaga perwakilan.

  • Alat Kampanye

Janji pemekaran ini juga dijadikan sebagai sarana buat berkampanye buat para kader politik.

Dimana, cara seperti itu dipandang sangat efektif buat meningkatkan jumlah pendukung menjelang pemilu (Pemilihan Umum).

  • Kemakmuran Rakyat

Pemekaran merupakan jalan yang sangat efektif buat meningkatkan pelayanan masyarakat, jadi tercapinya tujuan bersama demi kemakmuran rakyat.

 

2. Menurut Syafrizal

Berbeda dengan Prasojo, Syafrizal mempunyai pandangan tersendiri alasan suatu daerah melakukan pemekaran. Yaitu:

  • Agama

Perbedaan agama di suatu wilayah bisa mendorong terbentuknya DOB.

Contohnya:

Di suatu daerah terdapat 2 (dua) mayoritas penduduk, di daerah sebelah utara mayoritas penduduknya beragama P.

Sedangkan, di daerah bagian selatan mayoritas penduduknya beragama Q. Pemekaran bisa terjadi kalo toleransi antar umat bergama keduanya gak kuat.

  • Etnis dan Budaya

Gak cuma agama, perbedaan etnis dan budaya juga bisa mempengaruhi pemekaran suatu daerah.

Budaya suku P belum tentu bisa diterima oleh budaya suku Q. Begitu juga sebaliknya, budaya suku Q belum tentu bisa diterima oleh budaya suku P. 

  • Ketimpangan Ekonomi

Pembangunan yang gak merata bisa menyebabkan ketimpangan ekonomi suatu daerah.

Ketimpangan ekonomi antar daerah ini juga bisa menyebabkan terjadinya pemekaran. Proses pemekaran dengan alasan tersebut tujuannya agar pembangunan terjadi secara lebih merata.

  • Luas Daerah

Luas dan kondisi wilayah juga bisa menyebabkan pembangunan yang gak merata, jadi menyebabkan juga terjadinya pemekaran suatu daerah.


Itulah penjelasan lengkap mengenai Daerah Otonom yang bisa kamu ketahui dan pelajari.

Kalo pembahasan tersebut ada yang kurang, langsung aja tulis di kolom komentar dibawah ini yak cuy! Semoga bisa membantu kalian 😀

Aditya Rangga

Pelajar yang insyaallah tidak pelit ilmu.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023