Dalam sebuah negara, setiap orang bisa dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Istilah penduduk dan warga negara emang berbeda, meski banyak orang menganggapnya sama.
Penduduk merupakan orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara.
Sedangkan, kalo
Warga negara yaitu orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara secara sah dan resmi.
Sekilas istilah penduduk dan warga negara emang mirip dan identik, tapi faktanya ada perbedaan yang mendasar antara penduduk dan warga negara, lho!
Apa aja sih, perbedaan dari penduduk dan warga negara itu? Penasaran? Makanya, yuks langsung simak ulasannya berikut ini!
1. Berdasarkan Pengertiannya
Penduduk merupakan seseorang yang tinggal di suatu daerah atau negara.
Artinya, seseorang yang berdomisili di wilayah negara akan dikategorikan sebagai penduduk negara tersebut, tanpa memperhatikan lama tinggal atau syarat-syarat lainnya.
Contohnya: Kamu saat ini tinggal di Indonesia, maka kamu adalah penduduk Indonesia. Terus kalo warga negara?
Sedangkan, kalo
Warga negara juga merupakan seseorang yang tinggal di suatu daerah atau negara.
Tapi, yang membedakannya dengan penduduk yaitu warga negara mempunyai surat resmi dan legal kalo mereka adalah seorang warga negara.
2. Berdasarkan Statusnya
Status kependudukan tercatat secara resmi melalui kartu identitas yang diberikan oleh pemerintah ke kalian.
Contohnya: Di negara Indonesia, setiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat akan punya Kartu Indentitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) buat yang udah berkeluarga.
Tanpa adanya KTP yang merupakan bukti kalo kamu warga negara Indonesia, maka kamu akan dianggap sebagai pendatang ilegal kecuali kamu punya surat ijin tinggal khusus yang resmi dan legal.
Sedangkan, kalo
Status warga negara gak tercatat secara resmi, karena didasarkan pada faktor keturunan, jadi statusnya udah resmi jadi warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, tanpa dokumen pengesahan apapun.
Contohnya: Di Indonesia, kamu gak punya nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Umumnya, kamu cuma akan mempunyai surat ijin tinggal sementara aja.
3. Berdasarkan Kewarganeraannya
Sebagai seorang penduduk dan bukan warga negara, maka kewarganegaraan kamu pasti berbeda dengan tempat tinggal kamu saat ini.
Contohnya: Saat kamu bekerja di Amerika Serikat selama beberapa tahun kamu emang menjadi penduduk Amerika Serikat.
Tapi, secara kewarganegaraan kamu tetap warga negara Indonesia yang sedang tinggal di Amerika Serikat.
Sedangkan, kalo
Setiap warga negara pasti mempunyai kewarganegaraan. Kalo kamu gak sedang ada di luar negeri, maka jelas kalo kewarganegaraan kamu sama dengan tempat tinggal kamu saat ini.
Contohnya: Kamu adalah warga negara Indonesia, maka udah pasti kamu berkewarganegaraan Indonesia.
Walaupun kamu sedang ada di luar negeri, maka kamu akan tetap mengatakan kalo kewarganegaraan kamu adalah Indonesia. Kalo gak sama, maka orang tersebut atau kamu bisa disebut sebagai warga negara atau penduduk asing.
4. Berdasarkan Hak dan Kewajibannya
Penduduk di Indonesia belum tentu mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam UUD 1945 selaku konstitusi utama Indonesia.
Karena, penduduk juga bisa meliputi warga asing, jadi gak semua penduduk mempunyai hak dan kewajiban seperti yang ada dalam Undang-Undang.
Sedangkan, kalo
Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Segala sesuatu terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dengan jelas pada Undang-Undang.
Tiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memperoleh haknya dan wajib buat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
5. Berdasarkan Domisilinya
Seorang penduduk Indonesia yang pindah ke luar negeri, maka gak bisa dikategorikan sebagai penduduk Indonesia lagi.
Karena, definisi penduduk didasarkan pada domisilinya. Kalo dia berpindah tempat, maka dia akan jadi penduduk di tempat atau wilayah baru tempat dia berdomisili.
Sedangkan, kalo
Warga negara yang pindah ke luar negeri, tetap gak merubah status warga negara yang dia miliki.
Kalo seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah ke luar negeri, dia tetap berstatus sebagai seorang WNI. Status kewarganegaraan gak berubah dimana aja seseorang tinggal.
6. Berdasarkan Tingkat Kebebasannya
Penduduk gak mempunyai tingkat kebebasandalam sebuah negara dalam berbagai bidang, seperti partisipasi politik, ikut pemilu, menjadi PNS, dan hak lainnya.
Kok begitu? Karena, penduduk juga bisa meliputi warga negara asing yang gak mempunyai hak-hak diatas tadi.
Sedangkan, kalo
Warga negara mempunyai tingkat kebebasan yang lebih leluasa.
Warga negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti pemilu, bergabung dengan partai politik, dan mendaftar sebagai PNS (pegawai negeri sipil).
Hal-hal tersebut cuma boleh dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) aja.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perbedaan penduduk dan warga negara yang perlu kita pelajari dan ketahui.
Semoga pembahasannya bisa menambah wawasan kalian semua, dan bisa bermanfaat 😀
Sangat membantu dan kreatif sekali. Halaman blognya menarik dan nyaman untuk dipelajari. Sukses selalu buat penulisnya yaa…😊