Perkembangan pers di Indonesia ini udah ada pada abad ke-18. Sejak masa kependudukan VOC, saat dokumen Perjanjian Bongaya berhasil di cetak oleh VOC.
Selanjutnya, pers berkembang pesat pada awal abad ke-19, karena pengruh majunya infrastruktur yang memperluas jangkauan komunikasi dan transportasi.
Setelah itu, pers dikuasai oleh pemerintah kolonial Belanda sampai akhir abad ke-20 dan mulai terbit surat kabar yang diprakarsai oleh kaum peranakan Tionghoa.
Beberapa surat kabar berbahasa Belanda, salah satunya De bataviase yang terbit pada tahun 1744, muncul di Indonesia.
Pers mengambil bagian dalam memperluas jangkauan penyampaian informasi atau pesan.
Pers sendiri mempunyai 3 pilar penyangga utama yaitu pilar idealism, profesionalisme, dan komersialisme. Ketiga pilar punya fungsi yang saling menopang satu sama lainnya.
Sebelum Indonesia Merdeka
Perkembangan pers udah ada atau dimulai sejak Indonesia belum mendapatkan kemerdekaan. Berikut ini penjelasannya:
1. Jaman Penjajahan Belanda
Ada beberapa perkembangan pers di Indonesia pada jaman penjajahan Belanda, diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
Di tahun 1676, udah terbit “Kort Bericht Eropa” (Kabar singkat Eropa) di Batavia. Tapi, isinya berita dari negara lain.
Lalu, di tahun 1744 juga terbit Batavia Nouvelles, dan di tahun 1778 juga terbit berita harian Vende Nieucus.
Pada tahun 1810, terbit surat kabar “Batavia Koloniale Courant”, surat tersebut jadi surat kabar pertama yang terbit di Batavia.
Kemudian pada tahun 1828, juga terbit surat kabar “Javache Courant” di Jakarta yang isinya seputar berita resmi pemerintah, berita lelang, atau kutipan dari harian di Eropa. Dan, di tahun 1935 juga terbit “Soerabajash Advertentiebland” di Surabaya yang isinya juga sama.
Media massa saat ini udah memuat aneka berita seperti politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional, dan peristiwa lain. Tapi, berita itu cuma berita yang kering, karena penerbitan gak boleh mengedarkan berita sebelum diperiksa olah penguasa.
Sampai akhir abad ke-18, media massa yang terbit di Indonesia cuma memakai bahasa belanda. Pada akhir abad-18 lah, baru muncul terbitan berbahasa Melayu. Pada tahun 1985 ada 16 surat kabar berbahasa Belanda dan 12 surat kabar berbahasa Melayu. Muncul juga surat kabar berbahasa Cina saat itu.
Awal abad 19, pers mulai menyebarkan berita mengenai politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat. Di tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Pada tahun 1903 terbit juga “Medan Prijaji”, sebuah surat kabar pertama yang dikelola oleh kaum pribumi. Ini menandakan mulainya bangsa kita masuk ke dalam dunia pers yang berbau politik.
Surat kabar yang oleh pemerintah Belanda disebut “Inheemsche Pers” (pers Bumiputra) ini dipimpin oleh R.M Tirto yang merupakan pelopor kebebarsan bersuara buat kaum pribumi.
Setelah “Medan Prijaji”, banyak bermunculan surat kabar lain seperti “Harian Oetosan Hindia” yang didirikan oleh Tjokroaminoto dari sarikat Islam, Koran “Api, Halilintar dan Nyala” yang didirikan Samau dari golongan kiri, “Guntur bergerak dan Hindia Bergerak yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara”, “Benih Merdeka”, “Sinar merdeka” yang didirikan oleh Parada Harahap di Padang Sidempuan, “Suara Rakyat Indonesia” dan “Sinar Merdeka” yang didirikan oleh Bung Karno.
2. Jaman Penjajahan Jepang
Pada masa kependudukan Jepang di Indonesia, pers mengalami penahanan terkait koordinasi dengan pemerintah Jepang.
Karena, badan sensor Jepang secara ketat memeriksa dan mengurus setiap gambar atau berita yang akan dimuat dengan sangat teliti.
Sedangkan, surat kabar milik swasta gak diperbolehkan lagi terbit. Sekitar 8 surat kabar milik Jepang yang resmi terbit di Indonesia yaitu:
Dajawa Sjinbun, Asia Raya, Kung Jung Pao, Tjahaya, Sinar-Baroe, Sinar-Matahari, dan Soera-Asia.
Kemudian, diterapkan undang-undang no.16 buat wilayah Jawa dan Madura terkait pemberlakuan sistem lisensi dan sensor yang bersifat preventif.
Intinya, setiap penerbitan diharuskan punya izin dan dilarang menyebarkan permusuhan terjadap pemerintah Jepang.
Hal tersebut ditambah dengan ditempatkannya shidooin atau penasehat sebagai staf redaksi setiap surat kabar yang tugasnya melakukan pengontrolan dan penyensoran.
Segala bidang usaha pers harus disesuaikan dengan rencana-rencana atau tujuan-tujuan tentara Jepang yaitu buat memenangkan Perang Asia Timur Raya.
Setelah Indonesia Merdeka
Ada beberapa perkembangan pers di Indonesia, setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, diantaranya yaitu:
1. Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Setelah teks Proklamasi dicetak di Koran, besoknya penduduk mulai memburu surat kabar. Karena, minat baca dan kesadaran akan kebutuhan pers meningkat, rakyat Indonesia ingin tahu perkembangan negaranya yang baru merdeka ini lewat pers.
Perkembangan pers setelah proklamasi sangat pesat, meskipun tetap mendapat tekanan dari penguasa peralihan Jepang dan Sekutu.
Wartawan dan penyiar radio Indonesia giat melakukan penyebarluasan, jadi pada bulan September seluruh wilayah Indonesia dan dunia luar udah mengetahui tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di tanggal 6 September 1945 terbit “berita Indonesia” yaitu surat kabar republik pertama. Surat kabar ini, disebut sebagai cikal bakal pers nasional sejak proklamasi.
Lalu tanggal 8-9 September 1946, kalangan pers Indonesia mengadakan kongres di Solo dan membentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI merupakan wadah buat mempersatukan pendapat dan aspirasi. Saat itu PWI diketuai oleh Mr. Sumanang.
Pada masa ini, media massa menyebarkan berita tentang pertempuran, perundingan, pembangunan, dan peristiwa bahagia atau duka yang terjadi.
Pada tahun 1948, media massa mulai diwarnai berita perpecahan antara golongan kanan (Front Nasional) dan golongan ekstrim kiri (komunis-Front Demokrasi Rakyat). Dan, pertamakalinya terjadi pembredelan Koran dalam sejarah pers Republik Indonesia.
Kemudian 15 Maret 1950, dibentuk panitia Pers buat mempererat hubungan pemerintah dan pers, tapi tanpa ikatan apapun yang mengurangi kemerdekaan pers.
Lalu 14 September 1956, kepala Staff Angkatan Darat mengeluarkan peraturan no. PKM/001/0/1956 yang menegaskan larangan buat menerbitkan/ menyebarkan informasi yang mengandung kecaman/ penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Di tanggal 14 Maret 1957, pemberlakukan situasi darurat perang (SOB) banyak terjadi pembredelan pers dan penahanan wartawan di masa ini.
Selanjutnya, di tanggal 1 oktober 1958, Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya mengeluarkan Ketentuan Ijin Terbit.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Saat ini, di Jakarta berlaku larangan buat berpolitik dalam segala bentuk, termasuk juga pers.
Karena, kegiatan politik bisa mempengaruhi haluan negara secara langsung atau yang gak bersumber pada badan pemerintahan yang berwenang.
Makanya, kalo ada orang yang melanggar atau membangkang pada Demokrasi Terpimpin ini harus menyingkir atau disingkirkan.
Ditahun 1960, penerbit bukan cuma wajib mengajukan Surat Ijin Terbit (SIT) sebagai pengesahan dilakukannya kegiatan penyiaran, tapi juga wajib mengajukan Surat Ijin Cetak (SIC).
Nah buat mendapatkan SIT ini, penerbit harus menyetujui pernyataan kalo penerbit akan mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman dari penguasa.
Persyaratan tersebut dipakai sebagai alat buat menekan surat kabar oleh pemerintah. Sekarang, surat kabar yang beredar cuma bersumber dari satu suara yaitu PKI.
Sebagai usaha buat mengimbanginya didirikan BPS (Badan Penyebar Soekarnoisme), buat menghindari bahaya yang terjadi kalo masyarakat cuma punya pegangan dari satu sumber aja.
3. Orde Baru (1965-1998)
Di masa orde baru ini, aturan yang menindas pers tetap dilestarikan. Karena, banyak terjadi pembredelan Koran yang dianggap bertentangan dengan pemerintah, diantaranya seperti:
Majalah Sendi (1972), Sinar Harapan (1973), pada tahun 1974 ada 12 penerbitan di brendel, setelah peristiwa Malari meledak.
Lalu, di tahun 1978 Kompas Sinar Harapan, Merdeka, The Indonesian Times, Sinar Pagi, Pos Sore, dan Pelita dibekukan sementara waktu.
Karena, akibat maraknya aksi mahasiswa yang menentang pencalonan Soeharto sebagai Presiden. Seperti Majalah Tempo (1982) dan Jurnal Ekuin (1983).
Kemudian, di tahun 1970 sampai 1998, pers yang berlaku adalah pers Pancasila. Pers semata-mata cuma buat alat pemerintah, pers kehilangan independensi dan juga fungsi kontrolnya.
Ada sistem perizinan terhadap pers (SIUPP), dan PWI itu adalah satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia yang palah jadi operator pemerintah dalam menekan pers.
Selanjutnya, tanggal 7 Agustus terbentuk (AJI), sebagai wujud sikap menolak wadah tunggal wartawan (PWI).
Tapi keberadaan (AJI) ditentang, wartawan yang tergabung menjadi anggota (AJI) akan diberhentikan dan gak boleh dipekerjakan kembali sebagai wartawan.
Setelah itu, di tahun 1995 penyebaran informasi melalui internet mulai marak, informasi-informasi yang sulit disebarkan melalui media cetak juga beredar luas di internet.
4. Era Reformasi (1998-Sekarang)
Di era reformasi ini, kebebasan pers (kebebasan berekspresi dan berpendapat) tersebut dijamin.
Akhirnya, pers bisa lepas dari sistem yang membungkam pers dimasa orde baru. Hal ini ditandai dengan adanya perombakan UU Pers No.21 Tahun 1982.
Tapi meskipun udah punya UU sendiri, tetap aja pers gak benar-benar bebas.
Jadi, yang menjamin perlindungan hukum dan kebebasan dari paksaan serta campur tangan pihak manapun, pers masih bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
Contohnya: Kasus antara pemimpin redaksi majalah Tempo-Harry Mukti dengan Tommy Winata di tahun 2004 lalu.
Dilain pihak, era reformasi yang membuka kebebasan buat berekspresi ini palah membuat media dieksploitasi.
Media menyebarkan informasi yang bernilai jual tinggi, mngumbar sensasi, bahkan menyebarkan informasi yang cuma berkualifikasi isu, rumor atau dugaan.
Pers diterbitkan buat tujuan politis. Dengan mempengaruhi pembaca buat menerima ideologi calon tertentu dan menyerang lawannya.
Hal tersebut mengakibatkan “publik” menjalankan aksi menghukum pers dengan tolak ukur menurut mereka sendiri. Padahal, teror massa jauh lebih kongkrit atau besar dampaknya.
Contohnya: Kasus penduduk media oleh kelompok tertentu, akibat beredarnya karikatur Nabi Muhammad.
Itulah penjelasan lengkap mengenai Perkembangan Pers di Indonesia yang perlu kita semua ketahui. Semoga bermanfaat 😀