Pernah dengar istilah wilayah ekstrateritorial? Mungkin yang familiar menurut kamu adalah istilah wilayah teritorial.
Tapi ada juga wilayah ekstrateritorial lho, lalu sebenarnya apa sih wilayah ekstrateritorial itu? dan apa saja sih contohnya?
Yuk langsung simak aja pembahasan lengkapnya!
Apa itu wilayah ekstrateritorial?
Wilayah ekstrateritorial dapat diartikan sebagai wilayah suatu negara yang diakui oleh kebiasaan internasional, walaupun sebenarnya wilayah tersebut berada di luar negara pemilik.
Kebiasaan internasional memiliki peran yang cukup besar untuk mengakui bahwa wilayah tersebut adalah milik suatu negara dan seharusnya dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku.
Ketika negara memiliki wilayah teritorial, terdapat batas-batas wilayah yang terlihat jelas.
Adapun untuk batas ekstrateritorial, kamu harus berpedoman pada kongres aachen yang dilakukan pada tahun 1818.
Terdapat batas-batas tertentu apakah wilayah tersebut masih masuk ekstrateritorial suatu negara atau sudah termasuk teritorial dari wilayah negara yang sebenarnya.
Contoh wilayah ekstrateritorial
Menjaga keutuhan suatu negara adalah sesuatu yang penting, baik itu menjaga wilayah teritorial maupun ekstrateritorial.
Kamu bisa lihat beberapa contoh wilayah ekstrateritorial yang dimiliki oleh suatu negara melalui beberapa contoh di bawah ini.
1. Perwakilan Indonesia di negara lain
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa globalisasi memiliki peran terhadap adanya wilayah bersifat ekstrateritorial yang dimiliki oleh suatu negara termasuk Indonesia.
Bagi negara Indonesia sendiri, mengutus perwakilan di negara lain adalah sebuah langkah yang baik dengan tujuan yang baik pula.
Menjaga hubungan degan negara berdaulat bisa menjadi salah satu cara menjaga hubungan internasional.
Wilayah yang ditempati oleh perwakilan negara Indonesia tersebut, walaupun sebenarnya berada di negara lain, tetap saja kedaulatannya menjadi milik negara Indonesia.
Hal ini lah yang membedakannya dengan wilayah teritorial yang hanya mencakup wilayah yang terbatas.
2. Perwakilan negara lain di Indonesia
Contoh wilayah yang bersifat ekstrateritorial yang kedua adalah kebalikannya, yaitu perwakilan dari negara lain yang berada di Indonesia.
Berlaku sama seperti ketika Indonesia memiliki ekstrateritorial di negara lain, negara lain pun berhak memilikinya yang terdapat di negara Indonesia.
Batasan ekstrateritorial milik negara lain di Indonesia telah diatur berdasarkan kebiasaan internasional.
3. Kapal Indonesia yang berada di negara lain
Sekali lagi hubungan internasional memungkinkan salah satu kapal milik Indonesia dapat berlabuh ke negara lain. Kapal tersebut tentu saja masih masuk kedaulatan milik negara Indonesia.
Walaupun begitu, sudah seharusnya ketika kapal berlabuh ke negara lain, harus melalui izin yang resmi terlebih dahulu. Berbeda dengan kapal ilegal yang identik dengan pelanggaran izin.
4. Kapal Indonesia yang berada di laut lepas
Tidak hanya kapal yang berada di wilayah negara lain, kapal Indonesia yang berada di laut lepas pun masih termasuk kedaulatan milik Indonesia.
Hal ini juga berlaku bagi kapal milik negara mana saja yang berada di laut lepas. Kapal berada di laut lepas apabila telah melebihi batas 20 mil dari daratan terluar.
Keberadaan kapal tidak perlu dikhawatirkan karena masih masuk wilayah yang bersifat ekstrateritorial tersebut.
5. Kapal negara lain yang berada di Indonesia
Contoh lain juga bisa kamu temukan pada kapal milik negara lain yang berada di wilayah indonesia.
Apabila kapal milik negara asing tersebut berada di Indones setelah mendapatkan izin yang diperlukan, maka kapal tersebut termasuk kapal dengan kedaulatan yang dimiliki oleh negara asal atau pemilik kapal tersebut.
Kapal negara lain tersebut boleh mengambil sumber daya alam asalkan sudah mendapatkan izin.
Wilayah teritorial yang dimiliki oleh suatu negara boleh saja tidak seberapa, tetapi ditambah dengan ekstrateritorial yang strategis, maka akan menjadi keuntungan tersendiri bagi negara tersebut.
Sebagai warna negara yang baik, sebaiknya kamu ikut serta menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dan tidak mengganggu wilayah kedaulatan negara lain demi perdamaian dunia.