Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Arli 16 Januari 2023

Sebagai sebuah bangsa yang multikultural, maka sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia ini tidak hancur karena pengaruh hal-hal eksternal, seperti globalisasi dan modernisasi.

Maka dari itu, Indonesia mempunyai Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.

Landasan hukum inilah yang menjadi pondasi bagi bangsa untuk tetap mempertahankan kesatuannya.

Terdapat tidak landasan hukum yang digunakan oleh bangsa Indonesia, yakni landasan ideal, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Apa sih 3 landasan tersebut? Coba nih simak baik-baik ya.


Landasan Ideal

Landasan Ideal

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pertama adalah landasan ideal.

Landasan ideal ini ada pada Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia sendiri.

Sila ketiga dalam Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” merupakan wujud dari landasan ideal yang dimaksud.

Dengan adanya Pancasila ini, maka bangsa Indonesia mempunyai pegangan yang kuat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi landasan yang paling pertama dan paling utama sebelum lahir kedua landasan lainnya.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia sudah sepatutnya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila di kehidupan sehari-sehari sebagai bentuk perwujudan implementasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Landasan Konstitusional

Landasan Konstitusional

Landasan hukum kedua yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah landasan konstitusional yang mana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari landasan konstitusional ini.

Terdapat beberapa pernyataan yang terkait dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pertama, pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang bermakna negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan pada persatuan Indonesia.

Sudah sangat jelas jika dalam pembukaan tersebut digambarkan makna persatuan yang menjadi landasan bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) dan juga pasal 30 ayat (1 dan 2).

Kedua pasal tersebut menegaskan kembali jika Indonesi amerupakan sebuah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik serta setiap warga negaranya berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha-usaha yang berhubungan dengan pembelaan negara.

Jadi, dapat disimpulkan jika melalui kedua pasal tersebut, kita sebagai generasi penerus bangsa Indonesia harus selalu siap sedia menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar persatuan bangsa ini tetap terjaga.


Landasan Operasional

Landasan Operasional-compressed

landasan hukum ketiga atau terakhir yang dimiliki oleh Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah landasan operasional, yakni Tap MPR No. IV/MPR/1999 yang berisi mengenai GBHN atau Garis Besar Haluan Negara.

Sebelum landasan operasional ini lahir, bangsa Indonesia telah mengalami banyak sekali peristiwa bersejarah yang mungkin saja masih membekas oleh masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Peristiwa bersejarah tersebut merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia juga harus mengalami ujian berat untuk dapat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Peristiwa-peristiwa menjadi faktor landasan operasional bangsa Indonesia.

Adapun peristiwa bersejarah yang pernah terjadi dan menjadi landasan operasional bangsa Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dari tahun 1945 hingga 1950 yang sedikit banyak telah mengguncang kekokohan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  2. Praktik demokrasi liberal yang terjadi dari tahun 1950 hingga 1959 juga turut serta melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Terjadinya peristiwa G30S/PKI atau Gerakan 30 September yang dipimpin oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1959 hingga 1965 yang juga menjadi ujian pada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dari ketiga peristiwa besar itulah, pada akhirnya dibuatlah landasan operasional yang menjadi landasan hukum ketiga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ketiga landasan hukum yang telah dijelaskan tersebut harus diamalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ini tetap terjaga dengan baik.

Jangan sampai karena pengaruh eksternal yang masuk ke Indonesia menjadi alasan melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.


Nah, kamu juga sebagai warga negara harus ikut aktif nih mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, salah satunya ya dengan mempelajari landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023