Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan lingkungan sekitar kita.
Hak adalah sesuatu yang mutlak milik kita.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sayangnya, beberapa warga lebih suka menuntut haknya dari pada melaksanakan kewajibannya.
Alhasil, banyak kasus pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kasus pengingkaran kewajiban warga negara terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut ini contohnya.
1. Melanggar hak asasi orang lain
Kita memang memiliki hak asasi manusia.
Akan tetapi, dalam memperoleh hak tersebut, kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Contoh kasus pelanggaran hak orang lain ini adalah memaksakan pendapat pada orang lain dan menyerobot antrean.
2. Tidak membayar pajak
Pajak harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak.
Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak mau membayar pajak PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.
Pajak yang tidak dibayar dapat merugikan negara dalam jumlah besar.
3. Melanggar peraturan lalu lintas
Warga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Namun, kesadaran mereka untuk mematuhinya masih cukup rendah.
Padahal, jika kewajiban ini dilanggar, kecelakaan dapat terjadi.
Contoh kasus pelanggaran lalu lintas adalah tidak mau berhenti di lampu merah, hanya memasang satu spion, dan tidak menyalakan lampu kendaraan.
4. Korupsi
Seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk bertindak jujur.
Namun, banyak warga yang tidak melakukannya.
Mereka tega melakukan korupsi dan mengambil apa yang bukan hak mereka.
Kasus pengingkaran kewajiban warga negara ini sangat merugikan negara dan rakyat.
Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat malah mereka gunakan untuk keperluan pribadi.
5. Tidak ikut serta dalam bela negara
Warga negara juga memiliki kewajiban bela negara.
Kewajiban ini tidak hanya berupa ikut berperang dalam mempertahankan kedaulatan negara, namun juga mengabdi sesuai profesi, menjaga kerukunan dan keamanan, serta ikut memajukan bangsa.
Sayangnya, tidak semua orang mau melakukannya.
Contoh kasus pengingkaran kewajiban ini adalah menciptakan hoax dan menyebarkannya hingga kerukunan warga terganggu, tidak mau ikut ronda malam, dan tidak mau ikut wajib militer.
6. Merusak fasilitas umum
Setiap warga memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas umum.
Namun, karena suatu sebab, ada beberapa warga yang tidak segan-segan untuk merusaknya.
Contohnya, pendemo membakar pos polisi dan remaja mencoret-coret halte bus.
7. Tidak ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan
Sebagai manusia yang hidup dalam masyarakat, kita memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan masyarakat.
Namun, kewajiban ini terkadang diingkari.
Contohnya, ada warga yang tidak mau ikut gotong royong membersihkan lingkungan, tidak mau membayar iuran, dan tidak membantu warga lain yang tertimpa bencana
8. Pelanggaran pendidikan dasar
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar dua belas tahun.
Jika sampai ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan dasar, maka orang tua dan orang-orang di sekitarnya telah melakukan pelanggaran kewajiban.
9. Tidak ikut serta dalam pencapaian pembangunan nasional
Seluruh warga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pencapaian pembangunan nasional.
Contohnya, membantu orang miskin jika mampu, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menjaga ketertiban.
Akan tetapi, banyak orang yang tidak menyadari kewajiban tersebut dan bersikap cuek pada lingkungan sekitar.
Penyebab Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Ada berbagai penyebab mengapa pengingkaran kewajiban warga negara terjadi.
1. Rendahnya rasa nasionalisme
Rasa nasionalisme yang rendah mengakibatkan warga tega melakukan berbagai hal yang merugikan negara, misalnya korupsi, tidak mau membayar pajak, dan merusak fasilitas umum.
Rendahnya rasa nasionalisme juga membuat mereka tidak mau ikut serta dalam kewajiban bela negara.
2. Rendahnya kesadaran akan kewajiban
Ketidaksadaran warga akan kewajiban yang mereka miliki menjadikan mereka melakukan pengingkaran kewajiban tanpa rasa bersalah.
Alhasil, mereka tidak malu menyerobot antrean dan melakukan berbagai hal yang melanggar hak orang lain.
3. Menyalahgunakan kekuasaan
Orang yang memiliki kekuasaan terkadang menjadi lupa akan kewajiban mereka.
Akibatnya, mereka menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh hak-hak mereka.
Penyalahgunaan ini tentunya melanggar hak orang lain dan merugikan negara serta masyarakat.
Karena kekuasaan, mereka tidak keberatan korupsi dan berlaku sewenang-wenang terhadap bawahan.
4. Tidak menghargai orang lain
Sifat menghargai orang lain sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika sifat ini hilang, maka warga tidak akan segan melakukan sesuatu yang merugikan dan melanggar hak orang lain.
Akibat tidak adanya sifat menghargai adalah pemaksaan kehendak, pemaksaan pendapat, dan pemaksaan agama.
5. Sikap egois
Di zaman modern ini, manusia semakin egois.
Beberapa dari mereka rela melakukan apa saja agar tujuan tercapai.
Terkadang mereka bahkan tidak peduli jika apa yang ia lakukan dapat mencelakakan orang lain.
Sikap egois membuat mereka dengan enteng melanggar peraturan lalu lintas, menyerobot antrean, dan berlaku tidak jujur demi diri sendiri.
Solusi Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kasus pengingkaran kewajiban warga negara akan berkurang jika seluruh warga menyadari kewajiban mereka dan bahwa pemenuhan hak mereka harus dilakukan dalam batasan-batasan tertentu.
Ada berbagai macam cara untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya melakukan kewajibannya.
1. Ditanamkan sejak dini
Kewajiban warga negara harus ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga.
Orang tua harus memberi contoh-contoh positif, misalnya antre sesuai aturan, mengenakan helm ketika berkendara, berhenti saat lampu merah, dan lain sebagainya.
Dengan menanamkan sikap disiplin dan toleransi sejak dini, generasi Indonesia berikutnya akan menjadi orang-orang yang mau melakukan kewajiban asasi dan melaksanakan haknya tanpa melanggar hak orang lain.
Sehingga, kasus pengingkaran kewajiban akan berkurang
2. Melalui kegiatan lingkungan
Kegiatan lingkungan seperti pertemuan warga dan arisan dapat dijadikan sebagai ajang sosialisasi hak dan kewajiban warga negara.
Warga sebaiknya mengundang pihak kelurahan, polsek, atau koramil untuk mengisi acara-acara tersebut
3. Melalui kegiatan sekolah
Penanaman kesadaran akan kewajiban warga negara juga harus dilakukan di sekolah.
Pihak sekolah dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi tersebut.
4. Pemberian sanksi
Pemberian sanksi kepada mereka yang mengingkari kewajiban sebagai warga negara akan memberi efek jera.
Sehingga, mereka tidak akan mengulangi apa yang mereka lakukan.
Alhasil, mereka semakin sadar akan perlunya membayar pajak, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bela negara. Sanksi ini dapat berupa denda ataupun hukuman.
5. Kontrol masyarakat
Kontrol masyarakat dapat mengurangi kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
Mereka yang ketahuan melakukannya akan diberi sanksi sosial.
Sehingga, mereka akan malu dan tidak mau mengulanginya.
6. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil.
Jika aparat nampak diskriminatif dalam menangani kasus-kasus pengingkaran kewajiban ini, maka orang-orang yang berkuasa tidak akan merasa takut untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak.
Kasus pengingkaran kewajiban warga negara dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan negara ini.
Oleh karenanya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara berjalan dengan semestinya.
Faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara perlu ditinjau lebih dalam lagi, supaya masyarakat paham betul maksudnya & sebaiknya hal-hal ini perlu ditegaskan lagi yang dalam UUD telah dijelaskan, & saya harap pelaksanaan sesuai dengan UUD, atau tidak keluar dari UUD.
Faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara perlu ditinjau lebih dalam lagi, supaya masyarakat paham betul maksudnya & sebaiknya hal-hal ini perlu ditegaskan lagi yang dalam UUD telah dijelaskan, & saya harap pelaksanaan sesuai dengan UUD, atau tidak keluar dari UUD.