BPJS Kesehatan Perusahaan

Vira 10 Maret 2023

Program BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan program yang bertujuan memberi perlindungan terhadap masyarakat di bidang kesehatan.

Tidak hanya personal, sejak tahun 2015, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Kesehatan Perusahaan atau sering disebut juga dengan BPJS untuk karyawan perusahaan.

Kamu mungkin sudah tidak lagi asing dengan jaminan yang diberikan dari program pemerintah satu ini dan sistem yang diberlakukan.

Pada dasarnya BPJS untuk perusahaan ialah jaminan bagi para karyawan perusahaan yang berupa pembayaran iuran setiap bulan. Iuran ini diambil atau dipotong dari gaji karyawan yang bersangkutan.

Apa Pentingnya BPJS Kesehatan Perusahaan?

gambar stetoskop dokter

Secara personal sebagai warga Indonesia, program jaminan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah sendiri sangat membantu, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khususnya dalam hal pembiayaan dalam pengobatan.

Begitu juga dengan BPJS Kesehatan untuk karyawan.

Tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan dan memberi perlindungan sesuai peraturan negara.

Mengapa perusahaan diwajibkan dan mengikuti program BPJS bagi karyawannya penting?

Sebab dengan mendaftarkan karyawannya berdasarkan Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013, berarti perusahaan peduli dengan karyawannya.

Sama seperti memberi jaminan asuransi kerja dengan bentuk berbeda.

Saat ini tidak sedikit perusahaan yang masih mengabaikan peraturan dan perintah untuk wajib mendaftarkan karyawannya.

Padahal imbasnya akan dirasakan oleh perusahaan itu sendiri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyejahterakan karyawan, termasuk ketika ada karyawannya sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Contohnya, jika karyawan mengalami sakit yang perlu dirawat inap, lalu sudah terdaftar BPJS melalui perusahaan tempat bekerja, maka biaya rawat inap bisa gratis dengan mendapat pelayanan kelas 1 atau 2, tergantung pada golongan besar gaji yang mana iuran per-bulannya dibayarkan dari potongan gaji karyawan ditambah pembayaran dari kantor.


Aturan yang Mewajibkan Perusahaan Mendaftarkan Karyawannya

Lebih jelas seputar aturan dan perintah wajibnya mendaftarkan karyawan mengikuti program BPJS Kesehatan Perusahaan bagi semua perusahaan bisa dipahami dari Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 yang berisikan perubahan terhadap Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 mengenai program BPJS sebagai berikut:

  1. Pasal 6 Ayat 1: Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.
  2. Pasal 11 Ayat 1: Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Bagaimana jika selama menjadi karyawan, iuran BPJS tidak digunakan atau tidak mengalami masalah kesehatan yang membuat pelayanan dari program jaminan kesehatan tersebut tidak digunakan sama sekali?

Para karyawan bisa mencairkan iuran yang selama ini mereka bayar dari potongan gaji ketika sudah tidak lagi menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Diikuti syarat dan ketentuan, serta kebijakan yang berlaku.


Sanksi Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

gambar orang yang terkena sanksi

Oleh karena telah menjadi aturan dan perintah negara mengenai kewajiban sebuah perusahaan melakukan pendaftaran BPJS untuk karyawannya, maka terdapat sanksi khusus yang siap dikeluarkan oleh pemerintah bagi perusahaan yang mengabaikan atau lalai sesuai yang tercantum pada UU BPJS, Pasal 17.

Sanksi tersebut mulai  dari surat teguran tertulis, dikenakan denda kelalaian, hingga akan mendapat pelayanan publik secara maksimal.

Seperti perusahaan akan sulit mendapat surat izin yang melibatkan pemerintah.

Sanksi juga diberlakukan apabila perusahaan tidak disiplin menyetor iuran setiap bulannya.

Hal ini tertulis pada UU BPJS, Pasal 55 yang berisikan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 8 tahun atau membayar denda maksimal sebesar 1 miliyar rupiah.


Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Perhitungan iuran dalam BPJS Kesehatan Perusahaan ialah dikenakannya tarif sebesar 5% setiap bulan yang dipotong dari gaji karyawan dengan rincian berupa:

  1. Sebesar 4% ditanggung oleh perusahaan terkait, sebagai tempat kerja.
  2. Sebesar 1% ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan dengan sistem potong gaji.

Jika dirincikan dilihat dari besar gaji yaitu:

  1. Batas terendah ialah besar gaji tetap minimum yang berlaku.
  2. Batas tertinggi terhitung sebesar Rp8.000.000,00. Bila gaji karyawan tersebut di atas batas tertinggi, maka besar iuran akan tetap dihitung dengan perhitungan Rp8.000.000,00.

Bagaimana dengan rincian iuran yang melibatkan anggota keluarga?

Iuran BPJS bagi karyawan perusahaan sebenarnya bisa disimpulkan sebagai premi yang termasuk perlindungan terhadap anggota keluarga pokok dengan perhitungan suami, istri, dan tiga orang anak.

Sedangkan bila ingin mendaftarkan anggota keluarga lain seperti orang tua dan mertua, karyawan hanya tinggal menambah iuran pembayaran sebesar 1% per-orang.


Manfaat BPJS Kesehatan Perusahaan

gambar pelayanan bpjs

Ada pun manfaat utama yang didapatkan dari perusahaan dan karyawan yang mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS ialah pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Pelayanan ini bisa berupa pelayanan rawat inap rumah sakit dan check up kesehatan.

Sementara fasilitas kesehatan yaitu fasilitas yang menyesuaikan kelas iuran yang diambil. Umumnya dibagi menjadi dua kelas berupa:

  1. Kelas 1

Layanan kesehatan ini diperuntukan bagi karyawan yang mendapat gaji minuman sekitar Rp4.000.000,00 hingga Rp8.000.000,00 atau lebih dari batas tertinggi tersebut (yang dihitung sama seperti batas tertinggi).

2. Kelas 2

Layanan kesehatan ini diperuntukan bagi karyawan yang mendapat gaji di bawah Rp4.000.000,00.


Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Untuk menjadi peserta di bawah kategori peserta BPJS khusus karyawan, terdapat syarat BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi dan dipenuhi.

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh melalui website resmi BPJS. Formulir diisi lengkap, diberi materai Rp6.000,00, serta telah ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan juga cap resmi perusahaan terkait).
  2. Melampirkan surat izin usaha seperti SIUP, BKPM, IUPAL, IUD, dan lainnya (pilih salah satu).
  3. Mencantumkan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha.
  4. Mencantumkan tanda daftar perusahaan atau durat domisili perusahaan.
  5. Melampirkan fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan.

Syarat tambahan jika pengambilan e-ID yang diwakilkan (bukan diambil langsung oleh pimpinan perusahaan) yaitu:

  1. Membawa surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada wakil atau orang yang diperintah sebagai pengambil (PIC, Person in Charge) yang dilengkapi kop perusahaan resmi, serta diberi materai Rp6.000,00.
  2. Fotokopi KTP wakil atau PIC perusahaan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

gambar cara mendaftar online bpjs

Ada dua macam cara dalam mendaftar BPJS bagi perusahaan, kedua cara tersebut meliputi cara daftar secara online dan cara daftar secara offline.

Sebelum daftar BPJS Kesehatan Perusahaan online maupun offline, langkah paling pertama yang harus dilakukan ialah bertanya lebih dulu pada para karyawan, apakah sudah menjadi peserta BPJS atau belum.

Jika sudah, datalah nomor kepesertaan mereka yang nantinya akan diganti status menjadi peserta BPJS untuk karyawan perusahaan.

Perlu dipahami bahwa status peserta yang berupa BPJS untuk karyawan satu ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS yang belum terdaftar melalui online, caranya:

  1. Buka halaman pendaftaran di https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Lakukan register, klik Register Badan Usaha.
  3. Lakukan pendaftaran dengan sebelumnya mencentang syarat dan ketentuan.
  4. Submit dengan mengisi data perusahaan.
  5. Setelah itu akan dikirim email verifikasi yang berisi username, password, dan nomor virtual pembayaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline

Untuk mendaftar melalui offline, silakan pergi langsung ke kantor BPJS terdekat dengan lokasi perusahaan (satu domisili) atau kantor dengan membawa formulir dan lampiran-lampiran pendaftaran yang sebelumnya telah diunduh melalui website BPJS.

Kemudian akan dipandu oleh petugas untuk membuat akun e-Dabu langsung di kantor BPJS.

Berikutnya akan ada staff khusus yang melayani lebih lanjut.


Cara Menambah Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan

gambar cara mendaftarkan karyawan

Setelah mengetahui cara mendaftar BPJS Kesehatan paling dasar, jika ingin menambah kepesertaan baru untuk karyawan yang belum terdaftar atau ada karyawan baru, bisa dengan membuka alamat website https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id  kemudian lakukan sign in/log in.

Input langsung data tambahan peserta BPJS. Sistem input ini bisa pe-orang, atau sekaligus dengan mengunggah file excel.

Format file excel ini bisa diunduh melalui menu referensi yang tertera pada halaman website.

Cara lainnya ialah dengan mengirim email kepada BPJS untuk meminta bantuan daftar tambahan karyawan.


Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Pembayarannya bisa dilakukan dengan berbagai cara yang mana tagihan pembayaran berupa nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirimkan melalui enail perusahaan.

Cara pembayaran yang bisa dipilih di antaranya:

  1. ATM, Internet Banking, M-Banking
  2. Minimarket (Indomart dan Alfamart)
  3. Kantor Pos
  4. E-Commerce (Tokopedia, Traveloka, DLL)
  5. Aplikasi Go-Jek

Setelah melakukan pembayaran, wakil perusahaan atau PIC harus datang kembali ke kantor tempat mendaftar secara offline atau juga kantor BPJS cabang terdekat untuk mendetak kartu khusus BPJS Perusahaan.


Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan

gambar dokter pelayanan bpjs

Tagihan BPJS untuk perusahaan bisa dicek setiap bulannya dengan melakukan sign in/log in ke akun perusahaan di website resmi BPJS dengan membuka kolom ‘Cetak Kartu dan Tagihan’.

Kemudian unduh bagian billing statement atau rincian tagihan. Rincian tagihan akan otomatis tersedia atau langsung bisa diunduh setiap memasuki tanggal 1.

Kewajiban mendaftarkan perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan Perusahaan ini akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan terkait.

Serta tentunya juga akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan. Tidak hanya mendapat jaminan  kesehatan, tetapi sekaligus mematuhi peraturan negara.


www.bpjs-kesehatan.go.id. (2014, 25 Februari). Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/OQ?keyword=&per_page=15

www.web30.opencloud.dssdi.ugm.ac.id. (2014, 7 Mei). Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan. Diakses pada 17 Mei 2020, dari https://web30.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/536/2014/07/Buku-Panduan-Layanan-bagi-Peserta-BPJS-Kesehatan.pdf

Vira Mahdiya

Saya mendalami Ilmu Pengetahuan Sosial sewaktu SMA dan sekarang Alhamdulillah menjadi mahasiswi di salah satu universitas favorit di Yogyakarta

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Tes Wawancara Masuk SMK


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
5 Agustus 2023

Cara Menjadi Programer


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
5 Agustus 2023

SMA Terbaik di Indonesia


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
4 Agustus 2023

Peluang Kerja Jurusan TKJ


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
4 Agustus 2023