Keselamatan pada suatu pekerjaan itu sangatlah penting, tapi ada beberapa orang yang melalaikan keselematan tersebut yang mengakibatkan kecelakaan pada pekerjaan.
Nah, berikut ada beberapa pengertian kecelakaan kerj, jenis kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja dan cara pencegahan kecelakaan kerja yang disebabkan karena manusia sendiri atau dari perusahaan tersebut.
Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan yaitu suatu kejadian yang gak diduga atau gak diinginkan terjadi yang bisa membuat kacau, proses yang udah diatur dari suatu aktivitas dan bisa menimbulkan kerugian baik buat manusia atau harta benda.
Sedangkan, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang gak dikehendaki dan gak diduga semula yang bisa menimbulkan korban jiwa, barang ataupun lingkungan sekitar.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Sumber
Dibawah ini ada beberapa pengertian keselamatan kerja yang kemukakan dari beberapa sumber, diantaranya:
1. Per 03/Men/1994 Tentang Program JAMSOSTEK
Menurut Per 03/Men/1994 yaitu kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja dan juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
2. Permenaker No. 03/MEN/1998
Menurut Permenaker yaitu suatu kejadian yang gak dikehendaki dan gak diduga, semula yang bisa menimbulkan korban jiwa/manusia dan harta benda.
3. OSHA
Menurut OSHA yaitu kecelakaan yang terjadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, yang biasa disebut dengan commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.
4. OHSAS
Menurut OHSAS yaitu kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang bisa menyebabkan kematian.
5. Standar AS/NZS (4801:2001)
Menurut Standar AS/NZS yaitu semua kejadian yang gak direncankan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya.
6. Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS
Menurut Direktur Teknik MIGAS yaitu setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan atau kematian.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli
Berikut ini ada beberapa pengertian kecelakaan kerja menurut pada ahli, yaitu:
1. Menurut Heinrich (1980)
Kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja yaitu suatu kejadian yang gak terencana dan gak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.
2. Menurut Tjandra (2008)
Kecelakaan kerja yaitu suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan.
Kecelakaan kerja adalah peristiwa yang gak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang gak berhati-hati atau suatu keadaan yang gak aman atau kedua-duanya.
3. Menurut Suma’mur (2009)
Menurut Suma’mur yaitu kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti kalo kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melakukan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke dan dari tempat kerja.
4. Menurut Reese (2009)
Kecelakaan kerja yaitu hasil langsung dari tindakan gak aman dan kondisi gak aman, yang keduanya bisa dikontrol oleh manajemen.
Tindakan gak aman dan kondisi gak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas/nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi.
5. Menurut Gunawan dan Waluyo (2015)
Kecelakaan kerja yaitu suatu kejadian yang (gak direncanakan) dan gak diharapkan yang bisa mengganggu proses produksi/operasi, merusak harta benda/aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan.
Jenis – Jenis Kecelakaan Kerja
1. Menurut Bird dan Germain (1990)
Menurut Bird dan Germain, ada tiga jenis kecelakaan kerja, diantaranya yaitu:
a. Accident
Accident yaitu kejadian yang gak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik buat manusia ataupun harta benda yang ada didalamnya.
b. Incident
Incident yaitu kejadian yang gak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
c. Nearmiss
Near miss yaitu kejadian hampir celaka, dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident maupun accident.
2. Berdasarkan Lokasi dan Waktu
Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Kecelakaan kerja akibat langsung kerja.
- Kecelakaan pada saat kerja atau dalam waktu kerja.
- Kecelakaan diperjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.
- Penyakit akibat pekerjaan.
3. Berdasarkan Tingkatan Akibat yang Ditimbulkan
Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja ini dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Kecelakaan Kerja Ringan
Kecelakaan kerja ringan yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat < 2 hari.
Contohnya: Terpeleset, terkena pecahan beling, terjatuh, terkilir dan tergores.
b. Kecelakaan Kerja Sedang
Kecelakaan kerja sedang merupakan kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat dirumah selama > dari 2 hari.
Contohnya: Luka sampai robek, luka bakar dan terjepit.
c. Kecelakaan Kerja Berat
Kecelakaan kerja berat merupakan kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi pada tubuh.
Contohnya: Patah tulang dan sebagainya.
Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja
Kecelakaan pada suatu pekerjaan juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut:
- Faktor fisik, meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, vibrasi mekanis, tekanan udara, radiasi dan lainnya.
- Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, kabut, debu, cairan, awan dan benda-benda padat lainnya.
- Faktor biologi, baik dari golongan hewan ataupun dari golongan tumbuh-tumbuhan.
- Faktor fisiologi, seperti konstruksi mesin, sikap dan cara kerjanya.
- Faktor mental-psikologi, yaitu susunan kerja, hubungan antara pekerja dengan pengusaha, pemeliharaan kerja dan lain sebagainya.
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja terjadi, karena perilaku personal kurang hati-hati, ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang gak aman, baik berupa fisik ataupun pengaruh lingkungan sekitar pekerjaan.
Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan kerja 85% disebabkan oleh tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition).
Menurut (Ramli, 2010), penjelasan kedua penyebab kecelakan kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kondisi yang berbahaya (unsafe condition)
Unsafe condition yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang bisa menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang kurang, alat pelindung diri (APD) gak efektif, lantai berminyak atau basah, dan lainnya.
2. Tindakan yang berbahaya (unsafe act)
Unsafe act yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang bisa menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, gak pakai alat pelindung diri, penyakit, cemas dan kurang kurang pengetahuan dalam proses atau cara kerja.
Sedangkan, menurut (Ridley :2008), penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
1. Keadaan kerja
Contohnya:
- Pengendalian manajemen yang kurang.
- Standard kerja yang minim.
- Gak penuhi standard.
- Peralatan yang gak berhasil atau tempat kerja yang gak memenuhi.
2. Kesalahan pekerja lain
Contohnya:
- Keterampilan dan pengetahuan yang minim.
- Masalah fisik atau mental.
- Motivasi yang minim atau salah penempatan.
- Perhatian yang kurang.
3. Tindakan tidak aman
Contohnya:
- Gak mengikuti metode kerja yang udah disetujui.
- Mengambil jalan pintas.
- Menyingkirkan atau gak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
4. Kecelakaan kerja
Contohnya:
- Kejadian yang gak terduga.
- Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya.
- Terjatuh.
- Terhantam mesin atau material yang jatuh dan sebagainya.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja bisa kamu cegah dengan memperhatikan beberapa faktornya, diantaranya sebagai berikut:
1. Faktor Lingkungan
Lingkungan disuatu pekerjaan yang memenuhi pernyaratan pencegahan kecelakaan kerja, yaitu:
- Memenuhi syarat aman seperti higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja.
- Memenuhi syarat keselamatan seperti kondisi gedung dan tempat yang bisa menjamin keselamatan kerja kamu.
- Memenuhi penyelenggaraan ketatarumah tanggaan seperti pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan kerja.
2. Faktor Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasari pada perencanaan yang baik, salah satunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai SOP.
Perencanaan yang baik, terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, diantaranya bagian yang berputar.
Kalo pagar dan tutup pengaman udah terpasang, maka harus diketahui dengan pasti efektif gaknya pagar dan tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat dan perkakas yang ada keselamatan pekerja dilindungi.
3. Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri adalah perlengkapan kerja yang harus terpenuhi buat para pekerja.
Alat pelindung diri ini berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan kerja, yang semuannya harus sesuai ukurannya. Jadi, akan menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.
4. Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.
Kecelakaan kerja juga bisa dikurangi, dicegah atau dihindari dengan menerapkan program yang dikenal dengan tri-E atau Triple E, yaitu:
- Engineering (Teknik). Engineering artinya tindakan pertama yaitu melengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) misalnya tombol buat menghentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) serta alat lain, agar mereka secara teknis bisa terlindungi.
- Education (Pendidikan). Education artinya perlu memberikan pendidikan dan latihan pada para pegawai buat menanamkan kebiasaan bekerja dan cara kerja yang tepat dalam rangka mencapai keadaan yang aman (safety) semaksimal mungkin.
- Enforcement (Pelaksanaan). Enforcement artinya tindakan pelaksanaan, yang memberi jaminan kalo peraturan pengendalian kecelakaan dilaksanakan.
Semoga bisa membantu kalian para pekerja, supaya terhindar dari bahaya sebelum menimpa kepada kamu.