Rukun puasa adalah salah satu hal yang wajib kita perhatikan apabila kita hendak menjalankan ibadah puasa.
Dalam pelajaran fiqh memahami rukun sebelum beramal itu menjadi hal yang wajib, sehingga nantinnya amal yang kita kerjakan bisa sesuai apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah.
Rukun puasa ini dijelaskan dalam banyak buku, salah satunnya adalah buku yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Ajib dengan judul “Fiqh Puasa dalam Mazhab Syafi’i”, dibukunnya beliau menyampaikan bahwa :
Rukun Rukun Puasa
Rukun Puasa ini terdiri dari 2 hal yaitu, (Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa) & Niat.
1. Niat
Niat menjadi salah satu rukun puasa yang perlu kita perhatikan, terlebih hal ini menjadi dasar diterimannya amal kita atau tidak.
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda bahwa :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Semua Amal perbuatan manusia itu, berdasarkan dari niat yang ia lakukan.
HR Bukhari no. 1
Maka dari itu hendaknnya kita memperhatikan niat kita apabila kita hendak menjalankan puasa.
Niat Puasa wajib berbeda dengan niat puasa sunnah, apabila niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sedangkan niat puasa wajib tidak boleh dilakukan setelah terbit fajar.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah, bahwa beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.
HR Abu Daud no 2454
Imam Asy syaukani rahimahullah mengatakan bahwa, hadist diatas adalah hadist mauquf yang dimana bukan Rasulullah yang meriawayatkan melainkan hanya (Perkataan Sahabat)
Lihat Ad Daroril Mudhiyyah, hal 266
2. Menahan Diri dari hal yang Membatalkan Puasa
Rukun puasa selain niat adalah menjauhkan diri dari hal hal yang dapat mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa yang kita jalani.
Dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, kita dituntut untuk manjaga diri kita agar tidak tergoda oleh godaan godaan syaitan yang akan mengurangi pahala amalan puasa kita.
Allah subhanahu wa ta alla berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
QS. Al Baqarah: 187
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dari ayat diatas adalah, terangnya siang dan gelapnnya malam bukan benang secara haqiqi.
Menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasa ini tidak hanya makan dan minum saja melainkan, berhubungan badan suami istri dikala puasa atau hal hal yang lainnya.
Daftar Pustaka :
Almanhaj.or.id. (2010, 24 Juli). Syariat dan Rukun Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://almanhaj.or.id/1632-rukun-rukun-puasa-enam-hal-yang-membatalkan-puasa.html
Almanhaj.or.id. (2009, 5 Agust). Rukun-Rukun Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://almanhaj.or.id/1632-rukun-rukun-puasa-enam-hal-yang-membatalkan-puasa.html
Muslimah.or.id. (2020, 9 May). Syariat dan Rukun Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://muslimah.or.id/12091-syarat-dan-rukun-puasa.html
Rumaysho.com. (2019, May 23). Syariat Wajib dan Rukun Puasa diakses pada 15 Agustus 2020, dari https://rumaysho.com/20530-safinatun-najah-syarat-wajib-dan-rukun-puasa.html