Fungsi Pancasila

Arli 30 Juli 2023

Pancasila merupakan dasar negara yang digunakan oleh negara Indonesia kita. Seperti sebuah rumah, kalau pondasi atau dasarnya tidak kokoh maka rumah yang kita buat tentu tidak akan bertahan lama.

Semisal rumah itu dikatakan sebagai bangsa, maka suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh jika tidak ada dasar (pondasi) / sendi pokok negaranya, menjadikan negara tersebut tidak kuat dan tidak tahu arah tujuan yang akan dicapai.

Kemudian dengan adanya #Pancasila yang telah ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ini, bangsa kita tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan yang muncul entah dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.

Dengan adanya dasar negara Pancasila yang tak terlepas dari Demokrasi Pancasila, kita sebagai warga negara Indonesia perlu mengetahui sebenarnya apa sih fungsi pancasila itu?

Pada mata pelajaran PPKN ini kita akan membahas mengenai 10 fungsi pancasila secara lengkap, kira-kira apa saja?

1. Pancasila sebagai dasar negara

Dasar negara merupakan alas yang menjadi pijakan dimana memberikan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa Indonesia.

Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI seperti pemerintah, wilayah dan rakyat.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pandangan hidup atau cara pandang bangsa Indonesia itu harus berpedoman, pedomannya dari mana? Tentu dari Pancasila yang sebagai petunjuk kehidupan kita sehari-hari.

Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila ini berasal dari budaya masyarat bangsa kita sendiri. Karena sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.

Nah kemudian si cita-cita moral ini yang memberikan pedoman atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.

Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.

4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau bahasa kerennya Volkgeish, yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir.

Inti dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia.

Pancasila ini digunakan sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara supaya dapat berdiri kokoh.

Jadi pancasila ini sebagai identitas diri bangsa kita yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa Indonesia hingga sepanjang masa.

6. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia

Pertama ketahui dulu apa itu ideologi,  Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti “ilmu”.

Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu pengertian – pengertian dasar.

Kemudian tinggal pengertian pancasila sebagai ideologi bangsa, Pancasila ini hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat kita.

7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia

Kamu tahu kan kalau saat Bangsa Indonesia pada saat melakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia dulu belum punya UUD Negara yang tertulis.

Nah untuk mengatasi hal itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai badan tempat perwakilan rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD1945 yang berdasar pada Pancasila.

Jadi, Pancasila ini merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya (kesepakatan nasional).

8. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti Pancasila mengatur semua hukum yang berlaku di Indonesia.

Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari UUD 1945 dan hukum positif lainnya.

Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasarnya, terus hukum sebagai instrumental atau penjabaran dari sila Pancasilanya.

9. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah jelas termuat di pembukaan UUD 1945.

Jadi Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

10. Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila selain menjadi dasar negara Indonesia ini juga memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara.

Fungsi Pancasila ini terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka dan dapat digunakan tiap zaman asalkan tidak melenceng dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

Fungsi pokok Pancasila yang terpapar pada Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 hakikatnya adalah pondasi atau dasar negara kita yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum.

Arli Fauzi

Mahasiswa yang aktif dengan kepanitian dan pandai dalam public speaking

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait

Kerukunan Umat Beragama


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Vira
31 Juli 2023

Prinsip Demokrasi Pancasila


Warning: Undefined variable $url in /www/wwwroot/cerdika.com/wp-content/themes/gpblogpro/single.php on line 74
Arli
31 Juli 2023